TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Apindo telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Utara terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2016, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Walikota pada Hari Sabtu lalu. (21/11)
Pada rapat tersebut, bertindak selaku perwakilan dari Serikat Pekerja (SP) yaitu Jhonly dkk, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diwakili oleh Bapak Zaini Mukmin dkk, sementara tim perumus lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kota dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
Jalannya rapat sendiri berlangsung alot, dimulai dari jam sembilan pagi sampai menjelang tengah malam, dengan diwarnai 5 kali break. Pada awalnya, Apindo bersikukuh untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 2.571.100 atau sama dengan UMK 2015 dengan pertimbangan keadaan perekonomian yang berfluktuasi dan tidak dapat diprediksi di tahun 2016 nanti, namun pada akhirnya Apindo mengusulkan angka Rp 2.580.000 untuk UMK 2016. Sementara Serikat Pekerja sendiri pada awalnya mengusulkan untuk mengajukan sebesar Rp 3.446.100 yang kemudian direvisi dengan pengajuan sebesar Rp 2.966.792, dengan pertimbangan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 8.67% Year on Year (YoY) dengan Inflasi 6,72% pada tahun 2015.
Walikota Sofian Raga, setelah memperhatikan jalannya rapat yang terus menerus menemui jalan buntu sempat menawarkan dua opsi kepada masing-masing pihak, “apabila diberikan mandat, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan mandat dari kedua belah pihak, maka saya akan mengeluarkan nominal sebagai rekomendasi”, ujar Sofian. “Namun jika tidak disepakati, kita akan merekomendasikan dua angka yang diusulkan masing-masing pihak”.
Kedua opsi tersebut kemudian ditanggapi oleh kedua belah pihak yang akhirnya mengambil opsi kedua yaitu mengusulkan dua angka yang kemudian direkomendasikan Walikota kepada Gubernur Kalimantan Utara, berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. "Hasil kesepakatan ini lah yang akhirnya kita teruskan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan nilai UMK", ujar Sofian Raga membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Untuk diketahui bersama, Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
Dalam PP tersebut pada pasal 47 disebutkan bahwa Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Hal ini berarti, setelah dikeluarkannya rekomendasi Walikota, UMK Kota Tarakan Tahun 2016 masih harus menunggu penetapan Gubernur Kalimantan Utara.
(HMS/YPR)
Sumber : http://infotarakan.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)