Empat Kapal Asing Diledakkan

Tarakan,- Lantamal XIII Tarakan, kembali lakukan penenggelaman empat kapal asing berbendera Filipina diperairan laut Gusung Belalun yang berjarak 6 mil dari Pulau Tarakan dengan cara diledakkan mengunakan KRI Kakap 811.

Aksi penenggelaman kapal tersebut dipimpin langsung Komandan Guspurla Armatim (Gugus Tempur Laut Armada Timur), Laksamana Pertama TNI. Nyoman Gede Ariawan, didampingi Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Muda. Wahyudi H Dwiyono
Wahyudi HD katakan, ke-empat kapal KIA berbendera Filipina tersebut tertangkap KRI Kakap 811 pada tanggal 21 September lalu diwilayah perairan laut Sulawesi yang masuk wilayah operasi patroli Guspurla Armatim. Dan untuk kasus seperti ini pihaknya senada dan sejalan dengan kebijakan negara.

Ditegaskannya pula, apapun bentuk pelanggarannya, apalagi (baca, khususnya) kasus Ilegal Fishing (pencurian ikan), dan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah, serta melanggar batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 130 notikal mil, yang secara aspek hukum, menurutnya, merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan pantas mendapatkan sangsi hukum berat.

“Diharapkan dengan dilakukannya penenggelaman ini, dapat menimbulkan efek jera. Jika belum jera, mari kita lakukan hal seperti ini lagi,” kata Danlantamal XIII.

“Dan perlu diketahui, (hal) ini tidak ada intervensi, dan ini merupakan harga mati kita,” imbuhnya.

Wahyudi HD sampaikan, adanya penurunan yang signifikan diwilayah perairan RI, hanya satu - dua (kapal illegal ). Dan hal ini tetap ditertibkan TNI AL, yang bertujuan kedaulatan negara Indonesia tidak dilecehkan dan dipandang sebelah mata oleh pihak asing.

Nyoman Gede Ariawan tambahkan, ditenggelamkannya empat kapal asing yang melakukan illegal fishing dapat mengurangi dampak kerugian negara. “Jika satu hari mereka bisa mendapatkan ikan sampai penuh, (dan) jika di rupiahkan satu kapal negara bisa mederita kerugian (materi) mencapai Rp 8 Miliar,” papar Nyoman.

Perlu diketahui, peneggelaman kapal ini sudah sesuai dengan amanat Undang -Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan pada Pasal 69 Ayat 4, yang intinya kapal – kapal seperti ini diizinkan untuk dilakukan penembakan atau peneggelaman bila lakukan pelanggaran. Selain di Tarakan, aksi peneggelaman kapal lainya juga dilakukan serentak diseluruh Indonesia. Data yang didapat, tercatat ada sebanyak 12 kapal yang ditenggelamkan dalam waktu bersamaan.

OZ – DD, Diskominfo Tarakan;  Sumber : Website Resmi Pemerintah Kota Tarakan

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+