Kepala LAN : ASN Yang Terlibat Politik Praktis Diberi Sangsi Pemberhentian Tidak Hormat

Ruang Imbaya, Kantor Walikota Tarakan,- Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Adi Suryanto, katakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak (9 Desember) tidak dapat ditawar lagi, Pegawai negeri sipil (PNS) harus dapat menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

“Hal itu sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2015, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Adi Suryanto, saat berikan kan ceramah umum kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (02/12).

“ASN hanya fokus pada job and profesi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai Abdi Negara, serta menjalankan fungsinya sebagai pelayanan Bangsa dan Negara. Sangsi yang akan diberikan, berupa hukuman disiplin berat dengan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Adi Suryanto ungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan sudah mulai mengembangkan manajemen ASN berbasis Merit Sistem (pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada prestasi, yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya sebagai prestasi yang baik atau prestasi buruk dan berpengaruh langsung pada naik atau turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai dengan baik, seperti penyelengaraan seleksi terbuka untuk pejabat eselon II.

“Tarakan sudah memulai melaksanakan manejemen ASN, itu bagus, apalagi dimana era baru saat ini sudah berbasis Merit Sistem, dimana seluruh Kabupaten/Kota harus menerapkan system itu,” ungkapnya.

Sekali lagi Adi Suryanto tegaskan, ASN harus netral, fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai abdi negara. Dan yang utama, tidak terlibat praktik politik praktis, bagi ASN yang terlibat seperti menjadi anggota atau pengurus `partai politik` akan dijatuhi sangsi berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

OZ – DD, MC Diskominfo Tarakan
Sumber : http://tarakankota.go.id/

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+