Wajibkah Kita Tahu Hadits Wajib dan Sunnah Dalam Shalat?
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Maaf ustadz, jika kita shalat, tapitidak tau hadistyg merujuk semua gerakan dan bacaan shalat, apakah akan diterima? Misalkan kita tidak tau: kenapa takbiratul ikhram harus mengangkat tangan ke atas; salam kekanan wajib, kekiri sunnah;dll. trus kalau mau tau harus cari dari buku apa?
Makasih ustadz. Maaf jika ada salah kata!
Wassalam.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seseorang tetap dianggap sah ketika melakukan shalat, selama dia mengerjakan semua yang termasuk rukun shalat. Meski dia tidak tahu apakah gerakan shalat yang dilakukannya atau bacaan shalat yang diucapkannya termasuk rukun atau bukan.
Apalagi kalau tidak tidak tahu dasar haditsnya, tentu saja tidak mengapa. Insya Allah SWT shalatnya sah, yang penting dia telah belajar tata cara shalat dari ulama yang ahli. Dia tidak diwajibkan untuk tahu apakah dasarnya yang berupa hadits itu shahih atau tidak shahih. Tidak ada yang mewajibkan kita sebagai orang awam untuk menguasai ilmu hadits, yang wajib menguasainya adalah orang yang berijtihad.
Tata Cara Shalat Tidak Tersedia di Hadits Secara Langsung
Satu hal yang perlu kita ketahui bersama dan harus kita maklumi adalah bahwa ilmu tentang shalat, baik rukun, wajib, syarat dan yang membatalkan tidak akan kita temukan di dalam hadits secara langsung atau secara begitu saja. Bahkan hadits nabi sama sekali tidak bicara apakah suatu gerakan shalat itu termasuk rukun atau bukan.
Sebab pada hakikatnya, hadits nabi barulah merupakan sumber atau bahan baku dari tata cara shalat dan hukum-hukum ibadah. Tetapi hukum itu sendiri baru bisa kita simpulkan manakala telah dilakukan proses istimbath. Tempat untuk mengetahui hukum adalah ilmu fiqih, bukan ilmu hadits.
Sebagai orang awam, kita pasti akan kebingungan kalau mencari tata cara shalat di dalam hadits nabawi. Sebab hadits-hadits itu baru merupakan bahan mentah, atau umpama potongan-potongan keterangan yang masih tidak beraturan, bahkan boleh dibilang seperti serpihan-serpihan yang berceceran di sana sini.
Semua masih harus dikumpulkan jadi satu, lalu dilakukan pemeriksaan kekuatan periwayatannya, kemudian dirangkai sesuai dengan keperluannya, baru hasil akhirnya menjadi sebuah tata cara ibadah shalat. Nah, semua itu bisa kita nikmati saat kita belajar ilmu fiqih.
Ilmu fiqih dikerjakan oleh para ahli fiqih, di mana mereka menguasai metodologi istimbat hukum secara profesional. Meski pun kita juga tahu bahwa hasil tiap ijtihad tidak selalu sama. Akan tetapi manakala sebuah ijtihad dilakukan oleh ahlinya, meski hasilnya tidak selalu sama, namun sudah berhak untuk diikuti.
Kita adalah orang-orang yang berada pada level pengikut, atau disebut juga muttabi'. Bahkan sering juga disebut muqallid, atau orang yang bertaqlid. Hukum wajib bagi kita apabila kita memang bukan seorang ahli fiqih. Dan haram bila melakukan ijtihad sendiri secara independen bila memang bukan ahli di bidang itu.
Suka atau tidak suka, semua orang yang ada hari ini adalah muttabi' atau muqallid, bahkan para ustadz yang 'jenggotan' sekalipun, tidak lebih dari seorang muttabi' atau muqallid. Hari ini tidak ada orang yang punya level mujtahiddalam arti yang sesungguhnya.Apalagi mujtahid mutlak.
Bahkan di kalangan ustadz-ustadz yang orang arab sekalipun, setiap kali bicara hukum, pasti tidak jauh-jauh dari pendapat Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim dan ulama lainnya.
Saudara-saudara kita yang ada di Persis atau Muhammadiyah, ketika bicara tentang hukum shalat, biasanya juga tidak akan jauh-jauh dari pendapat A. Hasan atau ulama lainnya. Sedangkan saudara kita di NU biasanya tidak akan jauh-jauh dari pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Muzani, Ar-Rafi'i, Imam An-Nawawi bahkan Syeikh Nawawi Al-Bantani.
Jadi sebenarnya kita semua ini hanya pengikut dari para ahli fiqih, kita tidak pernah langsung mengambil kesimpulan dari hadits nabawi. Sebab kita memang tidak punya kapasitas untuk itu. Walau selalu bilang bahwa kita hanya merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah, tapi dalam tataran implementasinya, ketika menyimpulkan kedua sumber hukum itu, kita ujung-ujungnya tetap bertaqlid. Suka atau tidak suka, mengaku atau tidak mengaku.
Begitu juga para aktifis dakwah yang masih muda-muda, setidaknya mereka juga selalu taklid kepada ustadznya atau murabbinya. Sebab memang ke sanalah mereka biasanya merujuk.
Maka menjadi muttabi' atau muqallid itu bukan pekerjaan hina, bahkan malah bisa menjadi wajib. Hanya tinggal masalahnya, kepada siapakah layaknya kita mengikuti fatwa dan ijtihad?
Tentunya kepada orang ahli di bidang ijtihad itu. Sebagaimana perintah Allah SWT:
Maka tanyakanlah kepada ahlu dzikri (orang yang berilmu) apabila kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1199851641-wajibkah-kita-tahu-hadits-wajib-dan-sunah-dalam-shalat.html (Sat 12 January 2008 10:50)
kajian sunnah tarakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)