Mana Sajakah Bacaan Rukun dan Sunnah Dalam Shalat

Mana Sajakah Bacaan Rukun dan Sunnah Dalam Shalat
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Pertanyaan :
Assalamualaikum

Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, pertanyaan saya adalah:

1. Apakah membaca bacaan pada waktu ruku' dan sujud harus dibaca masing-masing 3 kali?

2. Yang mana sajakah bacaan yang termasuk rukun dan yang termasuk sunnah dalam shalat?

3. Bolehkah kita tidak membaca bacaan yang termasuk sunnah tersebut dalm shalat?

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum langsung kepada jawaban, perlu diketahui dulu bahwa shalat adalah ibadah yang terdiri dari dua unsur utama, yaitu gerakan dan bacaan. Namun kalau kita rinci, tidak semua bagain dari gerakan dan bacaan itu sama hukumnya. Sebagainnya ada yang merupakan rukun, sebagiannya lagi bukan rukun tetapi wajib, dan sebagiannya lagi bukan termasuk rukun dan juga bukan termasuk wajib, sehingga hukumnya bisa saja sunnah atau mubah.

Siapa yang membagi dan memilah-milahnya?

Jawabnya tentu saja para mujtahid mutlak yang telah melakukan riset besar di masa lalu, yaitu setelah meneliti 6000-an ayat Al-Quran beserta berbagai ragam tafsirnya, kemudian juga riset besar atas berjuta butir hadits, sekalian dengan kritik sanad dan matannya. Dan tentu saja kajian itu didasarkan pada kaidah-kaidah yang sudah baku dan diakui oleh dunia ilmu fiqih.

Kita yang awam ini berada pada level end-user, jadi kita tinggal menikmati saja apa-apa yang telah para mujtahid oleh di masa lalu.

1. Apakah membaca bacaan pada waktu ruku' dan sujud harus dibaca masing-masing 3 kali?

Klau keharusan sih enggak juga, cuma sebagain dari bacaan ruku' dan sujud memang disunnahkan untuk diulang tiga kali. Misalnya bacaan subhana rabbiyal-a'la wa bi hamdihi atau subhana rabbiyal-'adzimi wa bi hamdihi . Tetapi tidak semua bacaan itu disunnahkan untuk dibaca tiga kali.

2. Yang mana sajakah bacaan yang termasuk rukun dan yang termasuk sunnah dalam shalat?

Bacaan dalam shalat yang termasuk rukun hanya empat atau lima saja, yaitu Takbiratul Ihram, bacaan surat Al-Fatihah, Tasyahhud Akhi dan Shalawat, dan terakhir adalah salam pertama. Selain dari yang empat atau lima itu, bukan termasuk rukun. Sehingga kalau pun tidak dikerjakan, secara umum shalatnya masih sah.

3. Bolehkah kita tidak membaca bacaan yang termasuk sunnah tersebut dalm shalat?

Sudah terjawab pada jawaban nomor dua di atas, namun tambahannya adalah dari bacaan itu ada yang hukumnya wajib, sunnah, bahkan sunnah muakkadah. Para ulama nanti berbeda pendapat tentang apa konsekuensi bila ada bacaan yang hukumnya wajib atau sunnah muakkadah yang tidak dibaca.

Misalnya saja dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dikenal ada dua macam sunnah, yaitu sunnah haiah dan sunnah ab'adh.

a. Sunnah Ab’adh

Sunnah ini kalau diibaratkan seperti anggota tubuh manusia. Seseorang dianggap cacat manakala tidak punya tangan atau kaki, tetapi dia masih bisa hidup. Jadi shalat tetap masih sah dan diterima Allah SWT serta sudah gugur kewajibannya. Cuma dari segi kualitasnya shalat itu agak cacat.

b. Sunnah Hai’at
Sunnah jenis ini diibaratkan seperti rambut yang tumbuh di kepala seseorang. Orang yang botak kepalanya tidak bisa dibilang cacat atau mati. Dia hidup, sehat dan tidak punya cacat, tetapi penampilannya kurang indah.

Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, gerakan dan bacaan yang termasuk sunnah ab’adh ini bila terlupa dikerjakan, maka harus diganti atau ditebus dengan sujud sahwi. Namun hukum sujud sahwi itu sunnah, bukan wajib.
Pertama : Tasyahhud Awal

Dalam tasyahhud awal, ada tiga sunnah ab’adh yang berbeda, yaitu duduknya, bacaan lafadz tasyahhud-nya dan membaca shalawat atas Nabi SAW setelah bacaan tasyahhud.

Kedua : Shalawat Buat Keluarga Nabi Pada Tasyahud Akhir

Adapun pada tasyahhud akhir yang menjadi sunnah ab’adh adalah membaca shalawat kepada keluarga Nabi SAW.

Ketiga : Qunut Shubuh dan Witir Mulai Pertengahan Ramadhan

Mazhab Asy-Syafi’iyah memasukkan doa qunut pada shalat shubuh dan shalat witir, khususnya setelah pertengahan bulan Ramadhan, sebagai sunnah ab’adh. Bila salah satu dari hal-hal di atas tidak dikerjakan, maka ada ketentuan untuk mengerjakan sujud sahwi.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com

Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1333028361-mana-sajakah-bacaan-rukun-dan-sunah-dalam-shalat.html (Tue 15 January 2013 02:58)

kajian sunnah tarakan

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+