Menuntut ilmu adalah kemuliaan dan keutamaan. Apalagi ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak. Demikian pula ibadah sunnah, semisal shalat, puasa, baca al-Qur’an, dan lain-lain.
Kalau bisa melakukan keduanya, rajin ibadah sunnah dan rajin belajar, tentu lebih baik. Tapi kalau tidak bisa, misalkan waktu yang tersedia tidak cukup, dan diharuskan untuk memilih mana yang harus didahulukan?
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan persoalan ini secara rinci. Bahkan beliau membuat bab khusus tentang keutamaan menuntut ilmu daripada ibadah sunnah, semisal shalat dan puasa, dan ibadah individu lainnya. Ia membuat bab dengan judul:
فصل في ترجيع الاشتغال بالعلم على الصلاة والصيام وغيرهما من العبادات القاصرة على فاعلها
Artinya, “Sebuah pasal tentang keutamaan menuntut ilmu dari shalat dan puasa, serta ibadah qashirah (individual) lainnya.”
Dalam bagian ini, Imam An-Nawawi menukil banyak riwayat dari Khatib Al-Baghdadi terkait keutamaan menuntut ilmu dibanding ibadah sunnah, khususnya ibadah yang hanya bermanfaat bagi orang yang mengajarkannya saja. Di antara hadits yang menunjukkan keutamaan orang berilmu ketimbang ahli ibadah adalah:
فَقِيهٌ وَاحِدٌ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ أَلْفِ عَابِدٍ
Artinya, “Satu orang faqih lebih ditakuti setan ketimbang seribu ahli ibadah,” (HR IbnuMajah).
Selain itu, ada banyak riwayat lain yang menunjukkan keutamaan orang berilmu. Misalnya, Rasul pernah mengatakan, “Majelis fikih lebih baik ketimbang ibadah enam puluh tahun”, “Orang berilmu lebih besar pahalanya ketimbang orang puasa dan berperang di jalan Allah”, dan masih banyak riwayat lain. Riwayat seperti ini banyak dikutip Khatib Al-Baghdadi dalam karyanya Al-Faqih wal Mutafaqqih.
Berdasarkan beberapa riwayat itu, Imam An-Nawawi menyimpulkan:
انهم متفقون على ان الاشتغال بالعلم أفضل من الاشتغال بنوافل الصوم والصلاة والتسبيح ونحو ذلك من نوافل عبادات البدن، ومن دلائله سوى ما سبق أن نفع العلم يعم صاحبه والمسلمين، والنوافل المذكورة مختصة به
Artinya, “Ulama salaf sepakat bahwa menuntut ilmu lebih utama ketimbang ibadah sunnah, semisal puasa, shalat, tasbih, dan ibadah sunnah lainnya. Di antara dalilnya adalah, selain yang disebutkan di atas, ilmu bermanfaat bagi banyak orang, baik pemiliknya maupun orang lain, sementara ibadah sunnah yang disebutkan (manfaatnya) khusus bagi orang yang mengerjakan saja.”
Dilihat dari manfaatnya, menuntut ilmu lebih utama ketimbang ibadah sunnah. Sebab itu, bagi orang yang dihadapkan pada situasi dilematis, antara mengerjakan ibadah sunnah atau belajar, merujuk pendapat Imam An-Nawawi di atas, belajar lebih diutamakan.
Meskipun demikian, pelajar atau santri yang mampu mengerjakan ibadah sunnah tentu lebih baik.
Kalau bisa kedua amalan baik ini dilakukan terus-menerus. Di samping rajin belajar, tapi juga rajin ibadah. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/94003/lebih-baik-belajar-atau-ibadah-sunnah (Selasa 7 Agustus 2018 17:00 WIB)
kajian sunnah tarakan