Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha?

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha? - Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA - Kajian Sunnah Tarakan
Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah dan Haruskah Diqadha?

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
 
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz Ahmad Sarwat., Lc., MA yang dirahmati Allah.

Ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan hukum membatalkan puasa. Puasa yang saya maksud bukan puasa Ramadhan atau puasa wajib, tetapi sunnah seperti puasa Senin dan Kamis atau puasa tiga hari tiap bulan (ayyamul biidh).

Pertanyaannya bolehkah bila sejak pagi kita sudah mulai puasa sunnah, lalu tiba-tiba di tengah hari misalnya kita 'terpaksa' harus membatalkan, karena ingin memuliakan tetamu yang kita hormati?

Dan kalau boleh dibatalkan, apakah ada kewajiban bagi kita untuk mengganti puasa sunnah itu?

Mohon penjelasan dari ustadz tentang masalah ini, karena saya dan istri agak berbeda pendapat. Menurut saya namanya saja puasa sunnah, tentu boleh saja dibatalkan. Tetapi istri saya bilang tidak boleh, karena ustadz yang mengajar majelis taklim ibu-ibu bilang bila seorang sudah puasa sunnah, maka haram baginya membatalkan puasa itu, apapun alasannya. Bahkan sampai wajib mengganti pula.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya, ustadz.

Wassalam

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan tentang hukum membatalkan puasa sunnah di tengah hari, memang sudah jadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan sebagaimana perbedaan pendapat antara anda dan istri di rumah, rupanya para ulama juga pecah dua pendapatnya. Dan yang mengatakan tidak boleh dibatalkan dan ada juga yang membolehkan, masing-masing dengan hujjahnya.

1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah : Tidak Boleh Dibatalkan

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa puasa sunnah itu tidak boleh dibatalkan di tengah jalan. Kalau sampai dibatalkan maka harus diganti di hari yang lain.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

قوله (ومن دخل في صوم التطوع ثم أفسده قَضاه) لا خلاف بين أصحابنا - رحمهم الله - في وجوب القَضاء إذا فسد عن قَصد أو غير قَصد

Qaulnya (orang yang puasa tathawwu' dan membatalkannya maka dia wajib menggantinya). Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama kami rahimahumullah tentang wajibnya qadha bila merusak puasa dengan tujuan tertentu atau tanpa tujuan. [1]

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :

إذا أصبح صائِما في السّفر فأتَى أهله فأفطر فعليه القَضاء والكفارة ولو تطوع فسافر فأفطر قَضى

Bila seseorang sejak pagi sudah berpuasa dalam perjalanan lalu menyetubuhi istrinya dan berbuka, maka dia wajib qadha' dan membayar kaffarah. Dan bila dia puasa sunnah lalu bepergian dan berbuka puasa maka dia wajib mengqadha' puasanya.[2]

Dalil Yang Digunakan

Adapun dalil yang digunakan adalah sebagai berikut :

وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian (QS. Muhammad : 33)
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا

Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. (QS. Al-Hadid : 27)
Selain dua ayat di atas, juga dalil dari sunnah Rasulullah SAW berikut ini :

Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku puasa bersama Hafshah lalu kami ditawari makanan yang kami sukai. Maka kamipun memakannya. Lalu datanglah Rasulullah SAW dan Hafshah menceritakan,"Ya Rasulullah, kami puasa tetapi kami ditawari makanan yang kami sukai dan kamipun memakannya".Lalu Rasulullah SAW bersabda :

اقْضِيَا يَوْمًا آخَرَ مَكَانَهُ

Gantilah puasa itu di hari lain (HR. An-Nasai, Tirmizy dan Abu Daud)


2. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah : Boleh Dibatalkan

Sementara yang mengatakan bahwa puasa sunnah itu boleh dibatakan adalah Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :

قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله تعالى إذا دخل في صوم تطوع أو صلاة تطوع استحب له إتمامهما لقوله تعالى " ولا تبطلوا أعمالكم " وللخروج من خلاف العلماء فإن خرج منهما بعذر أو بغير عذر لم يحرم عليه ذلك ولا قضاء عليه لكن يكره الخروج منهما بلا عذر لقوله تعالي " ولا تبطلو اعمالكم " هذا هو المذهب

Al-Imam Asy-Syafi'i dan para ashab rahimahumullah berkata,"Bila seseorang puasa atau shalat tathawwu' maka lebih disukai bila menyempurnakannya, karena firman Allah SWT :Janganlah kamu membatalkan amal-amalmu. Selain itu juga demi agar keluar dari khilafiyah para ulama. Namun bila dia membatalkan puasa dan shalat, baik dengan udzur atau tanpa udzur tidak diharamkan atasnya. Juga tidak perlu qadha. Namun makruh bila dilakukan tanpa udzur karena ayat di atas dan itulah pandangan mazhab .[3]

Dalam hal ini Al-Imam Ar-Rafi'i berpendapat bahwa bila puasa sunnah dibatalkan tanpa udzur, maka hukumnya bukan makruh, tetapi istilahnya adalah khilaful aula (menyalahi yang utama).

ويستحب قضاؤه سواء خرج بعذر أم بغيره

Hukumnya mustahab untuk mengqadha'nya, baik dia membatalkannya dengan udzur atau tanpa udzur .[4]

Kedatangan Tamu

Tersisa pertanyaan yang juga penting, yaitu apakah kedatangan tamu menjadi udzur yang membolehkan kita membatalkan puasa?

Dalam mazhab Asy-syafi'iyah, di antara udzur yang masyru' bagi orang yang puasa sunnah untuk membatalkannya adalah ketika kedatangan tamu dan dia menghormatinya dengan memberikan suguhan makanan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

وإن لزوارك عليك حقا

Sesungguhnya orang yang menziarahimu punya hak. (HR. Bukhari dan Muslim)

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib atasnya untuk memuliakan tamunya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Umumnya para ulama menafsirkan istilah memuliakan tamu adalah dengan memberikan makan dan minum sebagai hidangan. Meski pun hukumnya tidak wajib, namun hadits menjadi dasar dari bolehnya tuan rumah membatalkan puasa sunnahnya demi menghormati tamunya.

Karena kalau hanya memberi makan kepada tamu saja sementara tuan rumahnya malah tidak makan dengan alasan puasa, justru hal itu malah tidak menghormati tamu. Jadi menghormati tamu bukan sekedar memberi makan, melainkan mengajaknya makan bersama.

Bahkan buat tamunya bila memang ingin berkunjung, diutamakan untuk bersiap untuk makan dengan cara tidak puasa.

عن عائشة عن النبي rمن نزل على قوم فلا يصومن تطوعا إلا بإذنهم

Dari Aisyah radhiyallahuanha dari Nabi SAW,"Siapa yang bertamu pada suatu kaum janganlah puasa tathawwu' kecuali dengan izin mereka". (HR. At-Tirmizy)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 2 hal. 362

[2] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 2 hal. 154

[3] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, jilid 6 hal. 393

[4] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, jilid 6 hal. 393

Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com

Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1430274102-bolehkah-membatalkan-puasa-sunnah-dan-haruskah-diqadha.html (Mon 4 May 2015 18:32)

kajian sunnah tarakan

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+