Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah Dalam Masalah Kufur dan Takfir

Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah Dalam Masalah Kufur dan Takfir - Kajian Sunnah Tarakan
PRINSIP-PRINSIP AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH KUFUR DAN TAKFIR

اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya)

Masalah takfir (kafir-mengkafirkan) adalah masalah yang sangat berbahaya. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan Abu Hamid Al-Ghazali : “Termasuk perkara yang harus diwaspadai oleh kaum muslimin adalah masalah pengkafiran, karena menumpahkan darah serta merampas harta seorang muslim adalah suatu kesalahan besar. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan dalam menumpahkan darah seorang muslim.”1

Di bawah ini kami akan sebutkan diantara kaidah-kaidah Ahlus Sunnah dalam masalah kufur dan takfir.

1. Masalah pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.

2. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.2

3. Tidak setiap ucapan dan perbuatan -yang disifatkan nash sebagai kekufuran- merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam, yaitu: kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini, sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur‘an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.

5. Ahlus Sunnah tidak menghukumi atas pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman, apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisa‘:48)

Rasulullah SAW memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan “kafir” atau “musuh Allah”. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya “wahai kafir”, maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh.”3

Beliau bersabda: “Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri”.4

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.”5

6. Terkadang ada keterangan dalam al-Qur‘an dan as-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir, kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut).6

Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah Ahlul ‘Ilmi yang dalam ilmunya, dan para ulama Rabbani 7 dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati.

7. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam), selama hatinya tetap dalam keadaan beriman. Allah SWT  berfirman :

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (An-Nahl:106)

8. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada tiga macam, yaitu:
perkataan, perbuatan, dan i’tiqad (keyakinan). Di antara kufur ‘amali (perbuatan) dan qauli (ucapan), ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan atau perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah Ta’ala, mencaci-maki Rasul SAW, bersujud kepada berhala, membuang mushaf al Qur`an di tempat sampah, dan perbuatan-perbuatan lain yang semakna dengan itu.

Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu tidak boleh, melainkan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan kafir pelakunya.

9. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.

10. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat (kaum Muslimin), yang dikarenakan dosa-dosa besarnya. Mereka mengkhawatirkan terjadinya nash-nash ancaman kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal di dalam neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa’at para pemberi syafa’at, dan karena rahmat Allah Ta’ala disebabkan pada mereka masih ada tauhid. Pengkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji.

11. Ahlu Sunnah membagi kekafiran menjadi dua, adapun perbedaan Antara Kufur Akbar (Besar) dan Kufur Asghar (Kecil) adalah sebagai berikut :

a. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

b. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Ta’ala memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.

c. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

d. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Dan orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.
Wallahu a’lam.

Referrer :

  1. Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 11 Th. II 1425H/2004M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya.
  2. Majmu’ Fatawa’:XII/466.
  3. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim:60, Abu ‘Awanah:I/23, Ibnu Hibban:250 at-Ta’liqatul-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad:II/44; dari Sahabat ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma .
  4. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim:61; dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
  5. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari:6045, dan Ahmad:V/181; dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
  6. Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir: [1] mengetahui (dengan jelas), [2] dilakukan dengan sengaja, dan [3] tidak ada paksaan. Sedangkan Intifa’ul-Mawani’ (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir), yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: [1] Tidak mengetahui, [2]. Tidak disengaja, dan [3] Karena dipaksa.
  7. Rabbani, adalah orang yang bijaksana, ‘alim, dan penyantun, serta banyak ibadah dan ketakwaannya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir:I/405.


KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.

Sumber  Web : http://www.konsultasislam.com/2010/06/prinsip-prinsip-ahlus-sunnah-dalam.html (Juni 2010)

kajian sunnah tarakan

Adakah Amalan Sunnah Yang Lebih Utama dari Amalan Wajib ?

Adakah Amalan Sunnah Yang Lebih Utama dari Amalan Wajib? - Kajian Sunnah Tarakan
Adakah amalan sunnah yang lebih utama dari amalan wajib ?

Adakah suatu amalan sunah yang pahalanya lebih besar pahalanya dari amalan wajib? Wiwid - Bontang
 Tentu kita tidak lupa dengan pengertian wajib dan sunnah menurut fiqih. Amalan wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat dosa. Sedangkan amalan sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak apa - apa. Dengan demikianlah nyata bahwa perkara wajib lebih utama dari perkara sunnah. Wajib adalah perkara yang merupakan kewajiban, sedangkan sunnah lebih bersifat ‘suka rela’.

Telah disebutkan secara jelas dalam sebuah hadits, Berkata Ibnu Abbas : “Allah menjadikan pahala sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) yang diberikan secara sembunyi-sembunyi sebanyak 70 kali lipat , dan menjadikan pahala sedekah wajib yang diberikan secara terang-terangan sebanyak 25 kali lipat dibanding yang diberikan secara sembunyi-sembunyi tadi (berarti 70 lipat x 25 lipat). Begitu juga halnya dengan seluruh ibadat wajib dan yang tidak wajib."


Umar bin 'Abdul "Aziz berkata : "Orang yang disibukkan dengan amalan fardlu (wajib) sehingga tidak sempat mengamalkan yang sunnah maka ia dimaafkan, dan orang yang disibukkan dengan amalan sunnah dan mengabaikan amalan fardhu maka ia tertipu."

Sesuai keterangan diatas, maka muncul pernyataan :

االفَرْضُ اَفْضَلُ مِنَ النِّفْلِ

Amal wajib itu lebih baik daripada amal sunnah.

Pernyataan tersebut sudah tidak asing bagi kita. Contohnya: puasa ramadlan lebih utama daripada puasa sunnah. Kita jadi tidak boleh meninggalkan amalan wajib demi mengejar amalan sunnah.

Namun ternyata  tidak semua perkara wajib itu lebih utama daripada sunnah. Nah tahukah anda bahwa ternyata ada beberapa amalan sunnah yg kedudukannya lebih utama daripada amalan wajib, diantaranya contoh berikut ini :

  • Mengucap salam, menjawab sapaan salam dari seseorang hukumnya wajib sdangkan memulai memberi salam hukumnya hanya sunnah. Akan tetapi memulai memberi salam lebih utama kedudukannya daripada menjawab salam.
  • Menolong tetangga miskin yang sedang sangat kesusahan. Anda mungkin pernah membaca sebuah riwayat yang sohih berkenaan seorang yang batal naik haji karena mengalihkan hartanya untuk menolong tetangganya yang sedang kesusahan. Lalu ada orang lain yang bermimpi bahwa para muslimin yang naik haji di tahun tersebut ternyata hampir tak seorangpun yg mendapat derajat mabrur kecuali satu orang, Yakni si orang -yang tidak jadi naik haji karena menolong tetangganya tersebut. Org tersebut secara syariat memang telah dikenakan wajib haji karena telah memiliki kemampuan. Tapi pada kondisi ada tetangga yang sangat butuh pertolongan maka menolong mskipun hukumnya sunnah adalah lebih didahulukan.
  • Memberi hadiah : kita mengetahui bahwa zakat itu hukumnya wajib sedangkan hadiah itu hukumnya sunnah. Akan tetapi penerima hadiah itu lebih utama daripada penerima zakat. Karena itulah Rasulullah SAW menolak zakat tapi menerima pemberian hadiah.

Keterangan : secara istilah syar’i, keutamaan itu bisa dimaksudkan pada fi’il (pekerjaannya), fa’il (pelakunya), dan maf’ul (objek yg dikenai tindakan). Jika kita perhatikan, mengucap salam keutamaan berada pada fa’ilnya yakni yg mendahului salam lebih utama daripada yang menjawab salam meskipun fi’il (pekerjaannya) sama persis yakni “salam”. Untuk contoh kasus menolong tetangga, yang utama adalah fi’ilnya meskipun fail/pelakunya sama yakni menolong orang yang dalam keadaan sangat membutuhkan sangat diutamakan dibandingkan bila kita naik haji dalam keadaan masih menanggung kewajiban menolong tetangga. Sedangkan pada point ketiga terletak pada maf’ulnya karena yang menerima hadiah lebih utama dari yang menerima zakat

Jadi, jangan sekali – kali menganggap remeh amalah sunnah! Jika kita mau merenung sejenak,  seandainya amal yang kita perbuat didunia ini tidak diterima Allah bagaimana ? Apalagi kita hanya menjalankan amalan wajib saja. Paling tidak, dengan mengerjakan amalan sunnah dapat mengurangi resiko ringannya mizan di Yaumil Akhir. Tapi jangan pula dibalik, mengerjakan amalan sunnah, sedangkan kewajiban dilupakan. Wallahu a'alam.

KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.

Sumber  Web : http://www.konsultasislam.com/2010/07/adakah-amalan-sunnah-yang-lebih-utama.html (Juli 2010)

kajian sunnah tarakan

Shalat Sunnah Berjamaah

Shalat Sunnah Berjamaah - Kajian Sunnah Tarakan
Shalat Sunnah Berjama'ah
بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu.

Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam:

1. Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan shalat istisqa'.

2. Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi menjadi dua macam:
a. Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.
b. Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti halnya shalat dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh dikerjakan secara berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?

Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik mengisahkan:

أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)

"Bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mangundang Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang telah dihidangkannya, maka Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat bersama kalian). Sahabat Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar yang warnanya telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku menyipratkan air ke tikar tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, aku dan al-Yatim (Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang Rasulullah SAW dan para wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau pergi." [H.R. Muslim].

Pada hadits di atas Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan para wanita tua. Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat sunnah. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa hadits di antaranya:

1. Riwayat Imam Muslim, dari sahabat Anas RA:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه مسلم)

"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].

2. Riwayat Imam Abu Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:

ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)

"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].

3. Dari Ibnu Abbas ra. berkata,"Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu malam, aku duduk di sebelah kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW memegang kepalaku dari belakang dan menggeser aku hingga berada pada posisi di sebelah kanan beliau." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari keterangan beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan ulama yang lain berpendapat mengenai kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dan hal itu tidaklah dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah itu bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang (para murid atau santri) untuk selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat tersebut, maka tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita teliti dari beberapa riwayat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi lebih dari satu kali.Wallahu'alam.

KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.

Sumber Web : http://www.konsultasislam.com/2010/02/shalat-sunnah-berjamaah.html (Februari 2010)

kajian sunnah tarakan

Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah

Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah - Kajian Sunnah Tarakan
AMALAN SUNNAH DI BULAN DZULHIJJAH

Mohon dibahas tentang bulan dzulhijjah pak ustadz

Jawaban :

Bulan Dzulhijjah, adalah bulan yang sangat agung dan dihormati, termasuk dalam bulan-bulan Haram yang Allah sebutkan dalam al Quran yang artinya, ““Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram” (QS.  At Taubah:36).

Keagungan bulan dzulhijjah

Disebutkan  bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (Muttafaqqun ‘Alaih)

Keagungan 10 hari pertama Dzulhijjah dan beramal di dalamnya 

Terkhusus sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ia merupakan waktu-waktu  yang dimuliakan dan diagungkan dalam Islam. Keagungan hari-hari ini  dibuktikan dengan adanya sumpah Allah dengan menggunanakan waktu-waktu tersebut  : “Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)
Imam al-Thabari dalam tafsirnya mengatakan,"Yang dimaksud ayat tersebut adalah adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan pendapat para ahli tafsir.”

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya :“Ia adalah sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan lebih dari satu ulama salaf (terdahulu) dan ulama khalaf (terkemudian).”

Tentang keutamaan amal di 10 hari pertama bulan dzulhijjah, terdapat sebuah hadits yang menerangkannya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah).” Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya, “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ya, melebihi) jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun.”(HR. Bukhari)

Keagungan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari adzab neraka daripada hari ‘Arafah. Sesungguhnya Dia (pada hari itu) mendekat, kemudian menbangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) dihadapan para Malaikat.” Lalu Dia bertanya,”Apa yang diinginkan oleh para jama’ah Haji itu?” (HR. Muslim)

Dalam sebuah hadits lain disebutkan, “Pada hari ‘Arafah sesungguhnya Allah turun ke langit dunia, lalu membangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) di hadapan para Malaikat, maka Allah berfirman,’Perhatikan hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dalam keadaan kusut berdebu dan tersengat teriknya matahari, datang dari segala penjuru yang jauh. Aku bersaksi kepada kalian (para Malaikat) bahwa Aku telah mengampuni mereka.’” (HR.Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Keagungan hari nahr (10 Dzulhijjah)

Tentang keutamaan hari ini, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumul Nahr) kemudian sehari setelahnya…” (HR. Abu Dawud)
Ummu ‘Athiyyah Nusaibah binti al Harits berkata: “Kami para wanita diperintahkan untuk keluar pada hari ‘Ied hingga kami mengeluarkan gadis dalam pingitan. Juga mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haidh, berada di belakang orang-orang. Mereka bertakbir dengan takbirnya dan mereka berdo’a dengan do’anya. Mengharapkan keberkahan dan kesucian dari hari yang agung ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keagungan hari-hari tasyriq

Hari Tasyriq adalah tiga hari (tgl 11,12,13 dzulhijjah) yakni hari-hari setelah yaumun Nahr. Tentangnya Allah ta’ala berfirman : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al Baqarah :203)

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ yang dimaksud beberapa hari yang berbilang’ adalah hari-hari tasyriq.”

 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumun Nahr) kemudian sehari setelahnya… (HR. Abu Dawud)

Belia juga bersabda,  “Hari ‘Arafah, hari raya kurban dan hari-hari tasyriq merupakan hari raya kita pemeluk Islam, dan dia merupakan hari-hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan,” Dalam sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa hari-hari tersebut merupakan ‘hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah’, sebagai sebuah isyarat bahwa makan dan minum pada hari-hari raya tersebut merupakan mekanisme yang membantu untuk meningkatkan dzikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Sebagai bagian dari kesempurnaan mensyukuri nikmat Allah, yaitu menjadikan hari-hari makan dan minum sebagai alat yang menolongnya untuk berbuat ta’at kepada-Nya…”(Latha iful Ma’aarif, Ibnu Rajab)

Demikianlah, di bulan ini, -khususnya di 10 hari pertamanya - terdapat berbagai macam amalan-amalan besar, dengan pahala yang sangat besar pula, bahkan salah satu rukun Islam pun hanya bisa diamalkan di bulan ini, menunaikan ibadah Haji, Qurban dan lainnya, yang akan kita rinci berikut ini.


Amalan bulan Dzulhijjah

Menunaikan Ibadah Haji

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang hanya bisa dilaksanakan di bulan Dzulhijjah ini. Rasulullah bersabda yang artinya, “Islam dibangun atas 5 perkara” di antaranya “berhaji ke baitullah” (HR Bukhari dan Muslim).

Ibadah haji menunjukkan pengorbanan seorang hamba, dengan fisiknya, hartanya, waktunya. Maka tujuan terbesar ibadah haji bukanlah plesir dan wisata, akan tetapi untuk beribadah kepada Allah dan mengharapkan ampunanNya. Sehingga sekembalinya seorang sepulang menunaikan ibadah haji, kondisinya menjadi lebih baik dari sebelum berhaji, lebih merasakan nikmatnya beribadah, lebih dermawan, lebih mantap dalam akidahnya dan bertambah kebaikan-kebaikan lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tak ada pahala yang pantas untuk haji mabrur selain surga” (HR Bukhari Muslim).

Puasa Arafah

Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah haji, hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah menjadi puncak rangkaian pelaksanaan ibadah haji. Berbalut kain ihram, mereka berkumpul di padang Arafah, memuji kebesaran Allah dan memohon ampunanNya, tidak pandang bulu, tua, muda, kaya , miskin, pejabat tinggi ataupun rakyat biasa semuanya sama. Inilah gambaran suasana di padang Mahsyar ketika manusia pada hari kiamat dibangkitkan dari alam kuburnya untuk mempertanggung jawabkan amalannya masing-masing, sungguh suasana yang teramat syahdu.

Bagi umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji, disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah tersebut, dan dikenal dengan nama Puasa Arafah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya” (HR Muslim). Perlu juga kita perhatikan, menurut penjelasan para ulama, terhapusnya dosa pada hadits ini adalah dosa-dosa kecil.

Memperbanyak puasa di awal Dzulhijjah

Dari Ummul Mukminin, Hafshah, bahwa Nabi nmelaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i).

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.

Berhari Raya

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Hari raya adalah hari ketika umat Islam bersenang-senang, dan bahkan bersenang-senang pada hari itu adalah sebuah ibadah yang berpahala di sisi Allah (tentunya bukan bersenang-senang dengan melakukan hal yang haram dan maksiat), betapa indahnya Islam.

Di antara yang menunjukkan indahnya Islam, adalah adanya sholat yang khusus dilaksanakan di pagi hari raya, sholad Idul Adha. Agar umat Islam benar-benar menyadari bahwa segala kenikmatan dan kesenangan yang mereka rasakan adalah karunia Allah, dan kewajiban mereka adalah senantiasa bersyukur dan memuji kebesaran Allah.

Hal yang penting untuk diperhatikan pula dalam pelaksanaan shalat Idul Adha, bahwa tidak ada shalat sebelum (qabliyyah) maupun sesudah (ba’diyyah) shalat Idul Adha. Ibnu Abbas mengatakan, ““Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan qabliyah maupun ba’diyah ‘ied“ (HR Bukhari Muslim)

Berqurban

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (al Kautsar: 2). 

Banyak sekali ayat dan juga hadits Nabi yang menyebutkan perintah berkurban, sebaimana yang telah kami muat diedisi lalu. Fadhilah dan balasannya juga begitu menggiurkan hati orang yang mengimaninya.

Sehingga sangat disayangkan, bila ada umat Islam yang setiap bulan sanggup mengeluarkan untuk pulsa telepon, internet, beli ini dan itu, tapi setahun sekali dituntut untuk berkurban, sebagai wudud syukur atas nikmat melimpah yang selama ini diberikan,  ia enggan dan meremehkan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita dengan sabdanya, “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Memperbanyak dzikir khususnya takbir

Allah berfirman yang artinya, “…supaya mereka berzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28).

Allah juga berfirman yang artinya, ““….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (QS. Al-Baqarah: 203).

 Ibnu Abbas berkata “Yang dimaksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ”beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah” (HR Bukhari).

Rasulullah n bersabda yang artinya,  “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir).

Memperbanyak amal shalih

Di bulan ini dianjurkan juga memperbanyak amalan-amalan shalih lainnya berupa shalat, sedekah, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Amalan yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah utama. Sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang utama, kecuali jihadnya orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

Demikian Pembahasan tentang amalan-amalan yang dianjurkan di bulan mulia ini. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam.

KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.

Sumber Web : http://www.konsultasislam.com/2014/09/amalan-sunnah-di-bulan-dzulhijjah.html (September 2014)

Ahlussunnah Waljamaah

Ahlussunnah Waljamaah - Kajian Sunnah Tarakan
Ahlussunnah Waljama'ah

Ahlussunnah Waljama’ah - atau terkadang ditulis dengan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah adalah merupakan akumulasi pemikiran kaum muslimin dalam berbagai bidang yang dihasilkan para ulama’ untuk menjawab persoalan yang muncul pada zaman tertentu dengan menjadikan Qur’an dan Hadits sebagai rujukan.

Karenanya, proses terbentuknya Ahlussunnah Waljama’ah sebagai suatu faham atau madzhab membutuhkan jangka waktu yang panjang. Seperti diketahui, pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang, seperti ilmu Tauhid, Fiqih, atau Tasawuf terbentuk tidak dalam satu masa, tetapi muncul bertahap dan dalam waktu yang berbeda.

Madzhab adalah metode memahami ajaran agama. Di dalam Islam ada berbagai macam madzhab, misalnya, dalam uslsudin ada Khawarij, Syi’ah Jahmi’ah, Ahmadiyah, Jabbariyyah dll. Termasuk mazhab Ahlu Sunnah. Sedangkan dalam  madzhab fiqh, misalnya yang utama adalah Malikiyah, Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanbaliyah, (keempatnya inilah yang diakui sebagai mazhab ahlu Sunnah dalam bidang fiqih) bisa juga ditambah dengan Syi’ah, Dhahiriyah dan Ibadiyah (al-Mausu’ah al-‘Arabiyah al-Muyassaraah, 1965: 97).

Istilah Ahlussunah wal jama’ah terdiri dari tiga kata, “ahlun”, “as-sunah” dan “al-jama’ah”. Ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan, bukan sesuatu yang terpisah-pisah.

Pengertian Ahlun

Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal-A’alam, kata “ahl” mengandung dua makna, yakni selain bermakna keluarga dan kerabat, “ahl” juga dapat berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum pada Al-Qamus al-Muhith.

Adapun dalam Al-Qur’an sendiri, sekurangnya ada tiga makna ‘ahl’

Pertama, ‘ahl’ bisa berarti keluarga, sebagaimana hal ini terdapat dalam  firman Allah dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 45 : “Ya Allah sesungguhnya anakku adalah dari keluargaku (ahli-y).”

Juga makana ini terdapat dalam surat Thoha ayat 132 : “Suruhlah keluargamu (ahl-Ka) untuk mengerjakan sholat”


Kedua, ‘ahl’ berarti penduduk, seperti dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’rof ayat 96 : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa, maka kami bukakan atas mereka keberkahan dari langit dan bumi.”

Ketiga, ‘ahl’ berarti orang yang memiliki sesuatu disiplin ilmu; (Ahli Sejarah, Ahli Kimia).

“Bertanyalah kamu sekalian kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Pengertian As-Sunnah

Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyyat secara bahasa sunnah, berasal dari kata : "sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan", dan "masnuun" yaitu yang disunnahkan.

As-Sunnah juga mempunyai arti "at-Thariqah" (jalan/metode/pandangan hidup) dan "as-Sirah" (perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti dalam sabda Rasulullah SAW : "Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelumkamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pengertian as-Sunnah Secara Istilah (Terminologi)

Yaitu petunjuk yang telah ditempuh oleh rasulullah SAW dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, ‘aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan.

As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah (yang berhubungan dengan) ibadah dan ‘aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah "bid'ah". 

Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah mendapat hidayah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani). (HR. Ahmad (IV/126-127),

Arti Kata Al-Jama’ah

Menurut Al-Munjid, kata “al-jama’ah” berarti segala sesuatu yang terdiri dari tiga atau lebih. Dalam Al-Mu’jam al-Wasith, al-jama’ah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan.

Pengertian Jama'ah Secara Istilah (Terminologi):

Yaitu kelompok kaum muslimin ini, dan mereka adalah pendahulu ummat ini dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat; dimana mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah dan mereka berjalan sesuai dengan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun bathin.

Allah Ta'ala telah memeringahkan kaum Mukminin dan menganjurkan mereka agar berkumpul, bersatu dan tolong-menolong. Dan Allah melarang mereka dari perpecahan, perselisihan dan permusuhan. Allah SAW berfirman: "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai." (Ali Imran: 103). 

Dia berfirman pula, "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka." (Ali Imran: 105). 

Dari uraian di atas, maka makna Ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan terbesar ummat Islam yang bermanhaj/ mengikuti sistem kenabian, baik dalam tauhid dan fiqih yaitu dengan bersandar kepad Al-Qur’an dan Hadits rasulullah SAW.

Siapakah Ahlu Sunnah  wal Jama’ah?

Ahlu Sunnah wal jama’ah adalah golonagn terbanyak kaum Muslimin. Hal ini telah diisyaratkan oleh hadits-hadits Rasulullah SAW diantaranya  yang di sebutkandalam kitab Faidlul Qadir juz II, lalu kitab Sunan Abi Daud juz. IV, kitab Sunan Tirmidzy juz V, kitab Sunan Ibnu Majah juz. II dan dalam kitab Al-Milal wan Nihal juz. I. Secara berurutan, teks dalam kitab-kitab tersebut, sebagai berikut :

“sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, maka apabila kamu melihat perbedaan pendapat maka kamu ikuti golongan yang terbanyak.”

 “Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khufaur-rasyidin yang mendapat hidayat, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaur-rasyidin dengan kuat dan gigitlah dengan geraham.”

 “Sesungguhnya Bani Israil pecah menjadi 72 golongan dan ummatku akan pecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan, mereka bertanya: siapakah yang satu golongan itu ya Rasulullah? Rasulullah menjawab; mereka itu yang bersama aku dan sahabat-sahabatku.”

“Dari Shahabat Auf r.a. berkata; Rasulullah bersabda; Demi yang jiwa saya ditangan-Nya, benar-benar akan pecah ummatku menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan 72 golongan masuk neraka, ditanya siapa yang di surga Rasulullah? Beliau menjawab; golongan mayoritas (jama’ah). Dan yang dimaksud dengan golongan mayoritas mereka yang sesuai dengan sunnah para shahabat.”

Rasulullah Saw berkata : “Yang selamat satu golongan, dan sisanya akan hancur, ditanya siapakah yang selamat Rasulullah? Beliau menjawab Ahlussunnah wal Jama’ah, beliau ditanya lagi apa maksud dari Ahlussunnah wal Jama’ah? Beliau menjawab; golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah shahabatku.”

Siapa saja yang termasuk Ahlu Sunnah  wal Jama’ah ?

Karena Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah satu-satunya firqah (golongan) yang selamat dari sekian banyak firqah sesat, maka setiap kaum muslimin mendaku dan mengklaim bahwa diri mereka sebagai Ahlu Sunnah  wal Jama’ah. Dan klaim seperti ini sebenarnya tidak menimbulkan masalah. Yang menjadi masalah adalah, ketika sebagian kaum muslimin menganggap dirinya dan golongannya sebagai Ahlu Sunnah  wal Jama’ah (sring disingkat Sunni) sedangkan orang yang diluar golongannya sebagai yang bukan Sunni. Inilah yang pernah terjadi, Dulu orang-orang NU, misalnya, mengklaim dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim seperti ini bisa terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan dan paradigma yang berbeda. Dan akhir-akhir ini, gejala ini mulai menjangkit kembali dikalangan kaum muslimin, dan tentu prilaku seperti ini adalah sangat tercela. Mengapa ? karena dengan mengatakan saudara kita yang berbeda pendapats ebagai yang bukan Ahlussunnah wal Jama’ah, kita sama dengan menganggap sesat mereka, mengkafirkan mereka dan menganggap mereka sebagai ahli neraka. Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan : “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya : ‘ya kafir’, maka perkataan itu akan kembali kepada salah satu diantara keduanya.” (HR. Muslim)

Karena itu, perlu kita camkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal ketika mensifati kaum Muslimin yang beri’tiqad dan bermazhab ahlu Sunnah  wal Jama’ah agar kita tidak mudah mengeluarkan seseorang dari Jama’ah ini. Beliau –rahimahullah- berkata :

“Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan hanya Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan Rasul-Nya. Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak ada sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang pun yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain. Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha, Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan, bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah mengutus Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal, saat tak akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda. Jangan berperang karena fitnah. Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat; meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi. Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia.” (Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad, al-Maqshad al-Arsyad fi Dzikr Ashhab al-Imam Ahmad, Maktabah ar-Rusyd,  Riyadh, cet. I, 1990, II/336-339.)

Dengan demikian, Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan mazhab atau golonagn tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. Dan imam An-Nawawi juga menyatakan, bahwa boleh jadi Ahlus Sunnah wal Jamaah berserakan di antara berbagai ragam kaum muslimin, mereka yang sebagai mujahid atau pasukan perang, ada yang ahli fikih, hadist, ahli zuhud, dan orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta mencegah kemunkaran, dan  ada juga ahli kebaikan yang lain. Mereka ini tidak mesti, mereka terkumpul di satu tempat. Sebaliknya, boleh jadi mereka berserakan di berbagai belahan bumi. Wallahu’alam.

“Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya." (QS. al-Isra' : 84).

KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.

Sumber  Web : http://www.konsultasislam.com/2010/01/ahlu-sunnah-wal-jamaah.html (Januari 2010)

kajian sunnah tarakan

Lebih Baik Belajar atau Ibadah Sunnah?

Lebih Baik Belajar atau Ibadah Sunnah? - Kajian Sunnah Tarakan
Lebih Baik Belajar atau Ibadah Sunnah?

Menuntut ilmu adalah kemuliaan dan keutamaan. Apalagi ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak. Demikian pula ibadah sunnah, semisal shalat, puasa, baca al-Qur’an, dan lain-lain.

Kalau bisa melakukan keduanya, rajin ibadah sunnah dan rajin belajar, tentu lebih baik. Tapi kalau tidak bisa, misalkan waktu yang tersedia tidak cukup, dan diharuskan untuk memilih mana yang harus didahulukan?

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan persoalan ini secara rinci. Bahkan beliau membuat bab khusus tentang keutamaan menuntut ilmu daripada ibadah sunnah, semisal shalat dan puasa, dan ibadah individu lainnya. Ia membuat bab dengan judul:

فصل في ترجيع الاشتغال بالعلم على الصلاة والصيام وغيرهما من العبادات القاصرة على فاعلها

Artinya, “Sebuah pasal tentang keutamaan menuntut ilmu dari shalat dan puasa, serta ibadah qashirah (individual) lainnya.”

Dalam bagian ini, Imam An-Nawawi menukil banyak riwayat dari Khatib Al-Baghdadi terkait keutamaan menuntut ilmu dibanding ibadah sunnah, khususnya ibadah yang hanya bermanfaat bagi orang yang mengajarkannya saja. Di antara hadits yang menunjukkan keutamaan orang berilmu ketimbang ahli ibadah adalah:

فَقِيهٌ وَاحِدٌ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ أَلْفِ عَابِدٍ

Artinya, “Satu orang faqih lebih ditakuti setan ketimbang seribu ahli ibadah,” (HR IbnuMajah).

Selain itu, ada banyak riwayat lain yang menunjukkan keutamaan orang berilmu. Misalnya, Rasul pernah mengatakan, “Majelis fikih lebih baik ketimbang ibadah enam puluh tahun”, “Orang berilmu lebih besar pahalanya ketimbang orang puasa dan berperang di jalan Allah”, dan masih banyak riwayat lain. Riwayat seperti ini banyak dikutip Khatib Al-Baghdadi dalam karyanya Al-Faqih wal Mutafaqqih.

Berdasarkan beberapa riwayat itu, Imam An-Nawawi menyimpulkan:

انهم متفقون على ان الاشتغال بالعلم أفضل من الاشتغال بنوافل الصوم والصلاة والتسبيح ونحو ذلك من نوافل عبادات البدن، ومن دلائله سوى ما سبق أن نفع العلم يعم صاحبه والمسلمين، والنوافل المذكورة مختصة به

Artinya, “Ulama salaf sepakat bahwa menuntut ilmu lebih utama ketimbang ibadah sunnah, semisal puasa, shalat, tasbih, dan ibadah sunnah lainnya. Di antara dalilnya adalah, selain yang disebutkan di atas, ilmu bermanfaat bagi banyak orang, baik pemiliknya maupun orang lain, sementara ibadah sunnah yang disebutkan (manfaatnya) khusus bagi orang yang mengerjakan saja.”

Dilihat dari manfaatnya, menuntut ilmu lebih utama ketimbang ibadah sunnah. Sebab itu, bagi orang yang dihadapkan pada situasi dilematis, antara mengerjakan ibadah sunnah atau belajar, merujuk pendapat Imam An-Nawawi di atas, belajar lebih diutamakan.

Meskipun demikian, pelajar atau santri yang mampu mengerjakan ibadah sunnah tentu lebih baik.

Kalau bisa kedua amalan baik ini dilakukan terus-menerus. Di samping rajin belajar, tapi juga rajin ibadah. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/94003/lebih-baik-belajar-atau-ibadah-sunnah (Selasa 7 Agustus 2018 17:00 WIB)

kajian sunnah tarakan

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat - Kajian Sunnah Tarakan
Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at

Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً

Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya shalat sunnah qabliyah Jum'at: Hadist Rasulullah SAW

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum'at.

Hadist Rasulullah SAW

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).

Berdasar dalil-dalin tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا
“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb.:

Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim).

Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?

Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).

Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati). Wallahua’lam bish shawab.


HM Cholil Nafis MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/12161/shalat-sunnah-qabliyah-dan-badiyah-jumat (Ahad 16 Juni 2019 20:30 WIB)

kajian sunnah tarakan

Shalat Sunnah Yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Shalat Sunnah Yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah) - Kajian Sunnah Tarakan
Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar.

Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu  pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya.

Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara, Islam tidak bisa menampik pengaruh dari masyarakat pribumi yang memeluk Islam dengan karakter ke-indonesiaan yang warna-warni. Sehingga Islam di Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma lokalitas yang berlaku. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada sisi muamalah tetapi juga sisi ubudiah. Terbukti dengan adanya berbagai jenis shalat sunnah yang bernuansa lokal seperti Shalat Sunnah Rebo Wekasan, Shalat Sunnah Nishfu Sya’ban, Shalat Sunnah Hadiah, Shalat Sunnah Birul Walidain dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini perlu adanya pelurusan dan tabayyun, agar tidak menjadi sumber fitnah saling mem-bid’ahkan. Karena sesungguhnya berbagai macam shalat sunnah yang bernuansa lokal itu adalah shalat sunnah muakkadah yang dilakukan pada waktu tertentu.

Dengan demikian isitilah shalat rebo wekasan sebenarnya menunjuk pada shalat hajat atau shalat sunnah muthlaq, tetapi dilakukan pada malam rabu wekasan dengan memfokuskan do’a terhindar dari bala’.

Begitu juga dengan Shalat Nishfu Sya’ban, sesungguhnya yang terjadi adalah shalat sunnah hajat ataupun shalat sunnah muthlaq yang dilakukan pada malam paroh bulan sya’ban yang dilengkapi dengan do’a khusus memohon petunjuk kepada Allah swt. Dan begitu juga dengan shalat ssunnah hadiyah untuk mayit, yang sebenarnya merupakan shalat hajat yang memohonkan ampun atas dosa-dosa mayit yang baru dikubur.

Namun demikian sebagian ulama ahli hikmah atau ahli kasyf dengan keyakinan dan pengetahuan yang dimilikinya tetap menjadikan beberapa shalat sunnah yang bernuansa lokal itu sebagai bagain dari unsur ubudiyah dalam Islam.

Oleh karena itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah, mengelompokkan semua macam shalat sunnah (yang bernuansa lokal itu) itu ke kelompok shalat ghairu masyru’ah fis syar’i. yaitu shalat yang tidak dianjurkan oleh syari’at. wallahu a’lam.

Redaktur: Ulil Hadrawy 
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Kamis, 10 Januari 2013 pukul 17:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/41703/shalat-sunnah-yang-tidak-disyariatkan-ghairu-masyruah (Ahad 16 Juni 2019 22:30 WIB)

kajian sunnah tarakan

Makna Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah dalam Sabda Rasulullah

Makna Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah dalam Sabda Rasulullah - Kajian Sunnah Tarakan
Makna Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyi’ah dalam Sabda Rasulullah

Banyak orang yang mengenal istilah bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Istilah ini populer di empat mazhab fiqih yang ada dan dipopulerkan oleh para tokoh mazhab. Namun, kedua istilah ini tak pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad sehingga ada saja segelintir orang yang keberatan dengan istilah ini. Sejatinya, ada istilah lain yang mirip yang justru diperkenalkan oleh Nabi Muhammad sendiri, yakni istilah sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah. Kali ini akan dibahas kedua istilah ini agar kaum Muslimin memahami istilah yang digunakan oleh Rasulullah dengan lebih baik.

Dalam hadits Nabi yang shahih disebutkan:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim).

Dalam hadits tersebut jelas sekali Nabi Muhammad membagi kata sunnah menjadi dua versi, yakni versi hasanah (baik) dan versi sayyi’ah (buruk). Tapi apa makna sunnah di sini?

Sebagian orang yang mengaku salaf mengartikan sunnah di sini sebagai hal yang memang sudah disyariatkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad sebelumnya, tetapi tak dipraktikkan. Menghidupkan kembali sunnah yang terabaikan ini dianggap membuat sunnah hasanah (sanna sunnatan hasanah). Contoh yang diajukan kelompok ini adalah sedekah dan tarawih berjamaah. Keduanya diajarkan Nabi tetapi sempat ditinggalkan sehingga dianjurkan kembali belakangan.

Bila tak teliti, memang sepertinya tak ada masalah dengan makna ini, padahal makna ini salah besar dengan dua alasan sebagai berikut:

Pertama, sunnah dalam artian tersebut tidak bisa dibagi menjadi hasanah dan sayyi’ah. Pertanyaan yang tak bisa dijawab oleh kelompok pendaku salaf ini adalah: Bila sunnah diartikan sebagai ajaran yang sudah ditegaskan oleh Nabi Muhammad, maka bagaimana bisa ada versi baik dan versi buruknya? Apakah pernah Nabi mengajarkan sunnah yang buruk yang kemudian tak dipraktikkan lalu ada yang menghidupkannya kembali sehingga berdosa?

Tampaknya tak ada kelompok pendaku salaf yang menjelaskan perihal sunnah sayyi’ah ini dengan penjelasan memadai sebab memang akan kontradiktif dengan definisinya sendiri. Bahkan, mengatakan ada sunnah sayyi’ah (dalam arti ajaran Nabi yang buruk) adalah penghinaan besar kepada Rasulullah sehingga tak mungkin ada Muslim yang berani mengatakan itu.

Lalu apa makna sunnah dalam konteks yang dibagi dua ini? Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan istilah “sanna sunnah hasanah” sebagai memulai kebaikan (al-ibtida’ bil-khairat) sedangkan “sanna sunnah sayyi’ah” sebagai memulai/membuat-buat berbagai kebatilan dan keburukan (ikhtira’ al-abathil wal-mustaqbahat). Hal ini berarti kata sunnah di situ bukanlah sunnah Rasulullah seperti yang disangka kelompok di atas, tetapi adalah hal baru secara umum yang memang adakalanya baik dan adakalanya buruk (An-Nawawi, Syarh Muslim, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz VII, halaman 104).

Di bagian lain di kitab yang sama, An-Nawawi menjelaskan sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah ini dengan redaksi membuat bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Ia berkata:

أَنَّ كُلَّ مَنِ ابْتَدَعَ شَيْئًا مِنَ الشَّرِّ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ كُلِّ مَنِ اقْتَدَى بِهِ فِي ذَلِكَ الْعَمَلِ مِثْلَ عَمَلِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمِثْلُهُ من ابتدع شيأ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ كُلِّ مَنْ يَعْمَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُوَ مُوَافِقٌ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً

“Bahwasanya setiap orang yang membuat bid’ah (hal baru) yang buruk, maka ia mendapat semisal dosa orang yang mengikutinya dalam perbuatan itu hingga hari kiamat. Begitu juga orang yang membuat bid’ah (hal baru) yang baik, maka ia mendapat semisal pahala orang yang mengikutinya dalam perbuatan itu hingga hari kiamat. Ini sesuai dengan hadits sahih “siapa yang membuat sunnah hasanah...” (An-Nawawi, Syarh Muslim, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz XI, halaman 166).

Baca juga: Jawaban Metodologis untuk Orang yang Gemar Menvonis Bid’ah

Dengan pengertian seperti ini, maka istilah sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah dalam hadits di atas tidak kontradiktif dan bisa menjadi penjelasan mendetail bagi hadits tentang bid’ah. An-Nawawi mengatakan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَخْصِيصُ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُومَةُ

“Dalam hadits ini ada pembatasan makna sabda Rasulullah ‘semua hal baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat’ dan bahwasanya yang dimaksud di sana adalah hal baru yang batil dan bid’ah yang buruk saja” (An-Nawawi, Syarh Muslim, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz VII, halaman 104).

Kedua, hadits tersebut memakai redaksi “man sanna sunnatan” dalam arti “siapa pun yang membuat sunnah”. Sudah jelas kata sunnah di sini bukanlah dalam makna sunnah Rasulullah sebab sunnah Rasulullah hanya dibuat oleh Rasulullah saja, tak bisa dibuat oleh siapa pun. Sunnah yang bisa dibuat oleh siapa saja adalah sunnah dalam arti bahasa, yakni segala hal baru secara umum. Ini mencakup hal yang betul-betul baru pertama kali terjadi seperti di dalam kasus pembunuhan oleh Qabil dalam hadits berikut:

لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ

“Tidaklah suatu jiwa dibunuh secara zalim kecuali putra Adam yang pertama (Qabil) mendapat bagian dosanya sebab dialah yang pertama membuat sunnah pembunuhan” (HR Bukhari).

Sunnah berupa pembunuhan di masa Qabil adalah peristiwa yang tak pernah terjadi sebelumnya. Qabil-lah manusia pertama yang melakukannya sehingga ia dianggap membuat sunnah berupa pembunuhan. Pembunuhan adalah sebuah sunnah sayyi’ah yang dosanya terus mengalir bagi Qabil.

Dalam versi sunnah hasanah atau yang baik, contohnya adalah peringatan maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan setiap tahun. Peringatan semacam ini betul-betul baru sebab tak dikenal sebelumnya di masa salaf, tetapi ia tergolong baik sebab masuk kategori hal yang sesuai dengan kaidah syariat. Imam Abu Syamah al-Maqdisi berkata:

وَمن أحسن مَا ابتدع فِي زَمَاننَا من هَذَا الْقَبِيل مَا كَانَ يفعل بِمَدِينَة اربل جبرها الله تَعَالَى كل عَام فِي الْيَوْم الْمُوَافق ليَوْم مولد النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم من الصَّدقَات وَالْمَعْرُوف واظهار الزِّينَة وَالسُّرُور

“Hal baru yang terbaik (ahsan) dalam kategori ini adalah apa yang dilakukan di kota Irbil, semoga Allah menambalnya dengan kebaikan, pada setiap tahun di hari yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang berupa sedekah, kebaikan, dan menampakkan perhiasan dan kebahagiaan” (Abu Syamah, al-Baits ‘ala inkar al-Bida’ wal-Hawadits, 23).

Bisa juga sunnah berupa hal yang tak sepenuhnya baru sebab sudah dikenal sebelumnya tetapi kemudian tak dilakukan. Contoh versi hasanahnya adalah memulai memberi contoh dalam sedekah sehingga diikuti orang banyak, melakukan tarawih berjamaah sebulan penuh, dan lain sebagainya yang secara khusus sudah dikenal di masa Nabi sebagai kebaikan. Adapun contoh versi sayyi’ahnya adalah mengawali praktik perjudian atau pesta miras di wilayah yang sebelumnya steril dari perbuatan itu. Ini tergolong menghidupkan kembali sunnah sayyi’ah yang telah dikenal sejak dulu.

Kesimpulannya, istilah sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah adalah istilah yang merujuk pada hal baru yang dilakukan orang-orang secara umum. Bila hal baru tersebut masuk kategori baik, maka disebut sunnah hasanah. Bila masuk kategori buruk, maka disebut sunnah sayyi’ah.

Istilah sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah ini lebih layak dipakai sehari-hari daripada istilah bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, meskipun istilah terakhir ini juga benar. Namun istilah sunnah hasanah dan sayyi’ah adalah istilah yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW secara langsung, sedangkan istilah bid’ah hasanah dan sayyi’ah tak pernah diucapkan Nabi sehingga sebagian orang yang sangat awam kadang keberatan dengan istilah ini.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Sekretaris PCNU Jember & Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur

Sumber Website : https://islam.nu.or.id/post/read/113178/makna-sunnah-hasanah-dan-sunnah-sayyi-ah-dalam-sabda-rasulullah (Rabu 6 November 2019 19:45 WIB)

kajian sunnah tarakan

Kelemahan Gagasan Fikih Sunnah

Kelemahan Gagasan Fikih Sunnah - Kajian Sunnah Tarakan
Kelemahan Gagasan Fikih Sunnah
Abdul Wahab Ahmad

Istilah fiqhus sunnah (fikih sunnah), fiqhul hadis, atau istilah serupa itu cukup populer di kalangan pelajar hadis. Idenya simpel, yakni dengan cara mengeluarkan kesimpulan fikih dari teks hadis. Kalau sanad hadisnya kuat, maka kesimpulan fikihnya dianggap kuat, dan begitu pula sebaliknya. Simpel sekali.

Pemikiran simplistik inilah yang mengakibatkan konsep fikih sunnah ini bermasalah serius sebab fikih sendiri bukan hal yang simpel. Kelemahannya bisa dilihat setidaknya dalam dua hal:

1. Sunnah hanya salah satu dari sekian banyak sumber fikih. Bila fikih diibaratkan kue, maka sunnah adalah mentega. Mencoba membuat kue dari mentega saja tentu tak mungkin. Demikian juga bila mau mengukur kualitas kue hanya dari kualitas menteganya saja, ini aneh. Bahkan tak semua kue butuh mentega.

Fikih bersumber dari al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, ‘urf, dan banyak lainnya yang dibahas dalam ilmu ushul fikih. Karena itu, maka aturan fikih tetap bisa ada meskipun sunnahnya (hadisnya) tak ada. Karenanya, menyederhanakan fikih hanya sebatas sunnah adalah kesalahan serius.

2. Sunnah atau hadis ibarat bahan mentah yang masih belum diolah. Sedangkan fikih adalah hasil akhir dari proses olahan (baca: istinbath) para ulama. Karenanya, kebanyakan teks sunnah atau hadis saja tak bisa menghasilkan kesimpulan fikih.

Misalnya saja ada hadis sahih yang isinya menyebutkan bahwa Nabi mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu, apakah lantas bisa disimpulkan menjadi aturan fikih bahwa bersentuhan kulit dengan istri tidak membatalkan wudhu? Tidak sesederhana itu. Hadis itu masih harus digabungkan dengan ayat dan hadis lain dan diolah sesuai kaidah istinbath yang dirumuskan para imam mujtahid untuk bisa menghasilkan kesimpulan fikih.

Jadi, istilah fikih sunnah adalah istilah yang rancu karena terlalu menyederhanakan masalah. Bila metode simplistik tetap dipakai, maka hanya akan menghasilkan kesimpulan aneh seperti yang terjadi pada sekelompok orang yang membuat masjid beralasan tanah dengan alasan dalam hadis disebutkan bahwa masjid Nabi beralaskan tanah bukan keramik.

Sebagian orang ada juga yang berfatwa agar sesekali shalat memakai sandal dan sesekali tidak sebab dalam hadis disebutkan bahwa Nabi sesekali memakai sandal saat shalat. Bila tak pernah shalat memakai sandal maka dianggap bid’ah. Ini semua adalah kesimpulan fikih yang aneh dan tidak tepat karena terlalu simplistik dalam menarik hukum fikih dari hadis.

Semoga bermanfaat.

Abdul Wahab Ahmad
Peneliti di Aswaja NU Center Jatim, PW LBM NU Jatim dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember

Sumber : https://www.atorcator.com/2019/12/kelemahan-gagasan-fikih-sunnah.html (21/12/2019)

kajian sunnah tarakan

Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?

Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja? - Isnan Ansory, Lc, MA - Kajian Sunnah Tarakan
Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
by : Isnan Ansory, Lc, MA

Hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh. Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.[1]

Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy.

Secara Bahasa, dalil syar’iy (الدليل الشرعي) terdiri dari dua kata yaitu dalil (دليل) dan syar’iy (شرعي). Secara etimologis, dalil berasal dari bahasa Arab yang bermakna petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju (al-mursyid ila al-mathlub). Sedangkan penambahan kata syar’iy yang artinya sesuatu yang bersifat ke-syariahan, untuk membedakannya dengan dalil-dalil lain yang tidak dikatagorikan syar’iy seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil-dalil lainnya.

Sedangkan secara terminologi ilmu Ushul Fiqih, dalil syar'iy didefinisikan sebagaimana berikut:[2]

ما يُستدل بالنَّظر الصَّحيح فيه على حكمٍ شرعيٍّ عمليٍّ على سبيل القطعِ أو الظَّنِّ.

“Setiap sesuatu yang dijadikan petunjuk dengan pengamatan yang benar atas hukum syariah yang bersifat amali/praktis, baik dengan jalan yang qath'i atau zhanni.”

Apakah Dalil Syar’i Hanya al-Qur’an dan Sunnah?

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah di dalam ajaran Islam khususnya dalam aspek hukum praktis (fiqih), yang dikatagorikan sebagai dalil hanyalah al-Qur’an dan Sunnah semata?

Sebenarnya pertanyaan ini muncul disebabkan munculnya pemahaman yang “keliru” terkait dengan istilah “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”. Sebab pembatasan dalil syar’i hanya kepada dalil al-Qur’an dan Sunnah adalah pembatasan yang bertentangan dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab Ushul Fiqih. Imam Badruddin az-Zarkasyi (w. 794 H) berkata: [3]

وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...

“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”

Sebagaimana pembatasan dalil hanya pada al-Qur’an semata, pernah muncul pada masa Imam asy-Syafi’i. Di mana pada masa beliau, muncul sekelompok orang yang menamakan diri mereka dengan al-Qur’aniyyun, yang bermakna orang-orang yang menisbatkan diri kepada al-Qur’an. Kelompok ini muncul – terlepas beragam motivasi yang melatar belakanginya – dengan membawa jargon “Dasar hukum Islam hanya al-Qur’an” dalam rangka menolak Sunnah sebagai dasar hukum.

Hal mana, pemikiran yang sama pernah muncul pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib ra, yang dikemudian hari disebut dengan sekte Khawarij. Di mana mereka menolak ijtihad para shahabat dalam permasalahan yang memang terbuka peluang adanya ijtihad, sembari menyorakkan jargon “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah swt.” Mendengar ini, lantas Ali bin Abi Thalib ra berkata, “Kalimat haq yang dimaksudkan untuk kebatilan.”

Di sinilah permasalahannya, di mana jargon untuk kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah – sebagaia seruan yang ideal –, kemudian dapat menimbulkan pemahaman dan persepsi yang keliru serta menyesatkan, jika dimaksudkan untuk menolak sumber atau dalil hukum Islam lainnya. Termasuk dalam hal ini, produk ijtihad para ulama terkait manhaj dalam berijtihad (metode istinbath hukum), maupun terkait produk fiqih.

Padahal, sebagaimana telah dikemukakan, para ulama sepakat bahwa dalil atau sumber hukum dalam Islam tidaklah semata al-Qur’an dan Sunnah. Namun, syariat juga melegitimasi dalil lain yang dapat dijadikan sandaran dalam menetapkan hukum Islam, seperti ijma’ dan qiyas.

Al-Qur’an Sebagai Pondasi Setiap Dalil

Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: [4]

الْقُرْآنُ هُوَ الأْصْل الأْوَّل مِنْ أُصُول الشَّرْعِ، وَهُوَ حُجَّةٌ مِنْ كُل وَجْهٍ لِتَوَقُّفِ حُجِّيَّةِ غَيْرِهِ مِنَ الأْصُول عَلَيْهِ لِثُبُوتِهَا بِهِ، فَإِنَّ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخْبِرُ عَنِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَوْل الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا صَارَ حُجَّةً بِالْكِتَابِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَا أَتَاكُمُ الرَّسُول فَخُذُوهُ} (الحشر: 7)، وَكَذَا الإْجْمَاعُ وَالْقِيَاسُ.

“Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syariat lainnya. Dan ia merupakan hujjah (wajib diamalkan) dari berbagai sisi, sebab dasar-dasar lainnya bersifat legal oleh sebab legitimasi al-Qur’an. Oleh Karena Rasulullah saw menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah swt, dan sebab itulah perkataan Rasulullah saw (Sunnah) menjadi hujjah pula atas dasar legitimasi al-Kitab (al-Qur’an). Berdasarkan firman-Nya, “Apapun yang dibawa oleh Rasul maka ambillah.” (QS. Al-Hasyr: 7). Demikian pula (legitimasi al-Qur’an) terhadap Ijma’ dan Qiyas.”

Namun yang patut dipahami, meskipun al-Qur’an merupakan satu-satunya dalil pokok, namun al-Qur’an juga telah melegitimasi banyak dalil sebagai sumber hukum Islam. Sebagaimana para ulama sepakat bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak menetapkan hukum atas manusia, namun Allah swt juga telah memberikan legitimasi kepada manusia untuk menetapkan hukum.

Secara praktis, entitas Allah swt sebagai penetap hukum yang haqiqi kemudian tewujud dalam firman-Nya yaitu al-Qur’an. Sedangkan legitimasi Allah diberikan kepada dua pihak. Pertama, kepada Rasulullah saw yang terwujud dalam Sunnah-sunnahnya. Dan kedua, para ulama yang terwujud dalam ijtihad mereka.

Adapun landasan ketentuan di atas adalah hadits berikut, yang menceritakan dialog antara Rasulullah saw dengan Muadz bin Jabal ra, saat Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli/hakim.

كيْف تقْضيِ إِذا عُرِض لك قضاء؟  قال: أقْضِي بكِتابِ اللهِ. قال: فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ كتِابِ اللهِ؟ قال: فبِسُنّةِ رسُولِ اللهِ. قال: فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ سُنّةِ رسُولِ الله ولا فيِ كتِابِ الله؟ قال: أجْتهِدُ رأْيِ ولا آلو. فضرب رسُولُ اللهِ صدْرهُ وقال: الحمْدُ لِلّه الّذِي وفق رسُولُ رسُولِ اللهِ لِما يرْضي رسُوْلُ اللهِ.

Dari Muaz bin Jabal ra berkata: bahwa Nabi bertanya kepadanya, “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan kepadamu?”

Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan kitab Allah.”

Nabi bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?”.

Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah.”

Rasulullah bertanya kembali, “Jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah?”

Muazd menjawab, ”Saya akan berijtihad dengan akal saya dan saya tidak akan lalai.”

Lalu Rasulullah saw menepuk dadanya seraya bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan taufiq-Nya kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah. (HR. Abu Daud).[5]

Dan juga firman Allah swt berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيل

“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu (ulama). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah  dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama  dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59).

Klasifikasi Dalil-dalil Syar’i

Lalu apa saja dalil atau sumber hukum dalam Islam?.

Dalam hal ini, dalil dapat diklasifikasikan sebagaimana dijelaskan dalam definisinya di atas; apakah berdasarkan jenisnya yang disimpulkan dari kata “setiap sesuatu”, atau berdasarkan kualitasnya yang disimpulkan dari kata “jalan yang qath’i atau zhanni”.

a. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Kualitasnya

Maksud dari kualitas dalil adalah sifat dalil dari aspek qath’i dan zhanni-nya dalil. Dalam Ushul Fiqih, istilah qath’i-zhanni digunakan untuk menyatakan tingkat kekuatan suatu dalil. Kata qath’i adalah sinonim dari kata-kata dharuri, yakin, pasti, absolut, dan mutlak. Sedangkan kata zhanni adalah sinonim dari kata-kata hadari, dugaan, relatif, dan nisbi.[6]

Secara terminologis, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan dalil qath’i sebagaimana berikut:

ما دل على معنى متعين فهمه منه ولا يحتمل تأويلا ولا مجال لفهم معنى غيره منه. [7]

“Dalil yang menunjukkan kepada suatu makna tertentu yang harus dipahami dari teks (ayat al-Qur’an atau hadits), dan tidak mengandung kemungkinan ta’wil atau pengalihan dari makna asal kepada makna lain, serta tidak ada peluang untuk memahami makna selain makna yang ditunjukkan oleh teks.”

Contoh dari dalil yang dipahami secara qath’i, seperti firman Allah swt yang menjelaskan bahwa ‘iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Maka makna angka 4 bulan 10 hari, hanya bisa dipahami secara qath’i dengan angka tersebut. Sebagaimana firman-Nya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234)

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari (4 bulan 10 hari). Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. al Baqarah: 234).

Sedangkan definisi dari dalil zhanni sebagaimana berikut:

ما دل على معني ولكن يحتمل أن يؤول ويصرف عن هذا المعنى ويراد منه معني غيره. [8]

“Dalil yang menunjukkan makna tertentu yang harus dipahami dari teks al-Qur’an dan hadits yang mengandung kemungkinan ta’wil atau pengalihan dari makna asal kepada makna lain, serta masih adanya peluang untuk memahami makna lain selain makna yang ditunjukkan oleh teks.”

Contoh dari dalil yang dipahami secara zhanni, seperti firman Allah yang menjelaskan tentang najisnya orang-orang musyrik, apakah najis yang dimaksud adalah najisnya badan mereka secara hakiki, atau najisnya akidah yang mereka yakini. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة: 28)

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at Taubah: 28).

b. Klasifikasi Dalil Berdasarkan Sifatnya

Adapun dari aspek sifatnya, setidaknya dalil dapat dibedakan menjadi dua: dalil naqli dan dalil ’aqli. Di mana dari setiap dalil dengan dua sifat tersebut, ada yang disepakati legalitasnya (muttafaq ’alaihi) dan adapula yang diperselisihkan (mukhtalaf fihi).

Maksud dari dalil naqli (دليل نقلي) adalah dalil-dalil yang diterima melalui proses periwayatan seperti al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Syara’ man qablana, dan ’Urf.

Sedangkan yang dimaksud dengan dalil ’aqli (دليل عقلي) adalah dalil-dalil yang digunakan untuk mengistinbath hukum yang dasarnya adalah akal seperti Qiyas, Istihsan, Istishlah, dan Sadd Zari’ah.

Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang disepakati adalah bahwa semua ulama dari berbagai mazhab atau mayoritas di antara mereka sepakat untuk menggunakan dalil tersebut sebagai sumber dalam melakukan penggalian hukum. Dalil-dalil syara’ yang telah disepakati itu ada empat, yaitu: (1) al-Quran, (2) Sunnah, (3) Ijma', dan (3) Qiyas.

Sedangkan yang dimaksud dengan dalil-dalil yang tidak disepakati adalah dalil-dalil syara’ selain al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Disebut mukhtalaf (diperselisihkan) karena tidak semua mujtahid menjadikan dalil-dalil ini sebagai rujukan dalam berijtihad.

Namun patut dicatat disini, bahwa sekalipun para ulama berbeda pendapat terkait legitimasi dalil-dalil yang diperselisihkan tersebut, namun dalam aplikasinya, mereka kadangkala menggunakannya dengan kadar yang berbeda atau bersepakat dalam suatu hukum, namun berbeda dalam penisbatan dalil atas masalah tersebut. Itu sebabnya sebagian ulama menyebut dalil yang diperselisihkan tersebut juga dengan istilah dalil sekunder (adillah tab’iyyah).[9]

Di samping itu, adapula yang menyebutnya dengan istilah istidlal. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zarkasyi dalam syarahnya atas kitab Jam’u al-Jawami’ karya Tajuddin as-Subki (w. 771 H): [10]

الكتاب الخامس: في الاستدلال: وهو دليل ليس بنص ولا إجماع ولا قياس ...(ش): لما انتهى الكلام في الكتاب والسنة والإجماع والقياس، وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها، واختلفوا في تشخيصه من استصحاب واستحسان، وغيرها، عقد هذا الكتاب لذلك.

“Kitab yang kelima: Istidlal. Yaitu setiap dalil selain nash (al-Qur’an dan Sunnah), Ijma’, dan qiyas…(penjelasan az-Zarkasyi): “Setelah as-Subki selesai menjelaskan masalah terkait al-Kitab (al-Qur’an), Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut, di mana terdapat dalil syariat lainnya. Hanya saja mereka berbeda dalam penyebutan (tasykhish) dalil tersebut, ada yang menyebutnya Istishhab, Istihsan, dan lainnya. Baru kemudian as-Subki memulai pembahasan ini (istidlal).”

Demikian pula dijelaskan secara gamblang oleh Saifuddin al-Amidi (w. 631 H), melalui definisinya atas istilah Istidlal:[11]

عِبَارَةٌ عَنْ دَلِيلٍ لَا يَكُونُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا وَلَا قِيَاسًا.

“(Istidlal) adalah ungkapan untuk menunjuk setiap dalil selain nash (al-Qur’an dan Sunnah), Ijma’, dan Qiyas.”

Pendapat inilah yang masyhur di tengah ulama, bahwa makna istidlal secara khusus (ma’na ‘urfi) adalah setiap dalil selain ke-empat dalil yang disepakati. Sebagaimana istilah ini dipopulerkan pertama kali oleh imam al-Juwaini, dan diperjelas oleh ulama setelahnya seperti al-Ghazali (w. 505 H) dan al-Amidi.[12]

Hanya saja, terkait berapa jumlah pasti dalil-dalil yang diperselisihkan ini, para ulama tidak satu suara. As’ad al-Kafrawi dalam disertasinya, al-Istidlal ‘inda al-Ushuliyyin, menyimpulkan setidaknya terdapat 8 istidlal yang masyhur di kalangan ulama, atau dapat pula disebut 8 dalil lain di luar dalil al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’. Ke-delapan dalil tersebut adalah: (1) al-Adillah al-‘Aqliyyah, (2) ’Urf, (3) Mazhab Shahabi, (4) Syara’ man qablana, (5) Istihsan, (6) Istishlah, (7) Sadd Zhari’ah, dan (8) Istishhab.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalil atau sumber hukum dalam Islam tidaklah semata al-Qur’an dan Sunnah, namun termasuk juga setiap dalil yang dilegitimasi oleh al-Qur’an dan Sunnah.

Berdasarkan ini pula, jika seorang ulama mujtahid menetapkan suatu hukum yang tidak kita temukan landasannya dari al-Qur’an dan Sunnah, tidak serta merta pendapatnya tersebut ditolak. Apalagi dianggap tidak perlu diamalkan, dengan anggapan mereka adalah manusia yang bisa benar dan salah. Sebab bisa jadi, mereka memiliki argumentasi atau dalil lain yang telah dilegitimasi oleh al-Qur’an dan Sunnah itu sendiri.

Itu sebabnya, pendapat mujtahid bagi umat (awam), pada dasarnya merupakan dalil yang juga dilegitimasi oleh syariat. Imam Abu Ishaq asy-Syathibi (w. 790 H) berkata:

فإنه إذا كان فقد المفتي يسقط التكليف فذلك مساو لعدم الدليل؛ إذ لا تكليف إلا بدليل، فإذا لم يوجد دليل على العمل سقط التكليف به؛ فكذلك إذا لم يوجد مفت في العمل؛ فهو غير مكلف به، فثبت أن قول المجتهد دليل العامي، والله أعلم

“Jika tiada mufti disebuah tempat maka tiada pula taklif/beban syariat, sebab hal tersebut seperti ketiadaan dalil. Di mana tiada taklif tanpa dalil, dan jika tiada dalil maka tiada amal. Demikian pula jika tiada mufti, maka orang awam tidaklah ditaklif untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan hal ini, maka disimpulkan bahwa pendapat mujtahid adalah dalil bagi orang awam. Wallahua’lam.”[13]

Isnan Ansory, Lc., M.A
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
0852 1386 8653

Sumber : https://www.rumahfiqih.com/z-125-apakah-dalil-syariat-sebatas-al-qur’an-dan-sunnah-saja.html (Sun 8 January 2017 13:05)

kajian sunnah tarakan

Qoute Islam

Doa Islam