Gedung Serba Guna, Kantor Walikota Tarakan,- Usulan permohonan turunnya tarif gas bumi yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat, saat ini sedang dalam proses. Dimana Pemerintah Kota Tarakan telah mengajukan usulan dan penyesuaian turunnya harga Gas Bumi akan segera disetujui secepatnya.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pertemuan yang dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat melalui Publik Hearing yang digagas BPH Migas tentang Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Kamis (23/02) lalu. Dijelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa usulan tarif gas bumi/m3 (per meter kubik) sebesar Rp. 4.016 untuk rumah tangga I dan Rp. 4.414 untuk rumah tangga II, usulan ini sudah melalui proses pertimbangan, terutama mengenai unsur operasional.
"Ini sedang kita usulkan penurunan harga, karena keputusan tarif resmi Gas Bumi harus menunggu hasil sidang yang dilakukan oleh Komite Migas terlebih dahulu. Dan paling cepat bulan Maret ini kita sudah mendapatkan penyesuaian harga," jelas Sofian Raga.
Disamping menunggu hasil keputusan penyesuaian (red, berubahnya tarif gas), Sofian Raga, menghimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak menghambat segala proses penyelenggaraan program Jargas (jaringan gas), dan segera memproses konversi sebanyak 21.000 sambungan paling lambat hingga bulan Mei 2017 mendatang.
OZ – DD – ARD, DKISP Kota Tarakan
Sumber : http://tarakankota.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)