Batas Tempo Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2017

Tarakan,- Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, dengan ini kami mengimbau seluruh Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing, sebelum tanggal 31 Maret 2017.

Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing, diharapkan Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara dapat mempersiapkan bukti potong PPh Pasal 21 (1721 A2) yang diperoleh dari Bendahara Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ini merupakan salah satu bentuk perjuangan bersama untuk negeri dengan patuh bayar dan lapor pajak karena #pajakkitauntukkita.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan melalui e-Filing.
(Sumber Berita : Dirjen Pajak)

OZ – DD – ARD, DKISP Kota Tarakan

Sumber : http://tarakankota.go.id

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+