Inslatasi Listrik Wajib Miliki SLO

Tarakan,- Walikota Tarakan, Sofian Raga, secara resmi membuka sekaligus syukuran Kantor Koordinator PT. PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) Wilayah Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara, Rabu (22/02).

PT. PPILN merupakan perusaahan yang fokus sebagai penguji kelayakan kelistrikan, dimana segala proses pemasangan sambungan instalasi listrik baru wajib dilakukan uji kelayakan untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang dikeluarkan langsung oleh PT. PPILN.

Sofian Raga menjelaskan, penerapan SLO merupakan suatu hal yang sangat baik, karena hal ini merupakan upaya meminimalisir terhadap potensi bahaya kebakaran akibat arus pendek listrik (red, korslet) yang kerap terjadi di rumah - rumah penduduk, dikarenakan instalasi listrik yang terpasang tidak sesuai dengan mekanisme standar.

"Upaya preventif ini dilakukan agar setiap rumah baru yang ingin memasang sambungan instalasi listrik harus lulus uji kelayakan terlebih dahulu, baru bisa teraliri oleh listrik PLN," papar Walikota Tarakan.

Dalam hal ini bukan saja sambungan (instalasi listrik) baru nantinya, tetapi sambungan yang sudah lamapun perlu dilakukan pengecekan. Hal ini menurut Sofian Raga, dikhawatirkan instalasi tersebut sudah tidak layak, yang dapat menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan (baca, kebakaran).

"Hitung saja itu, berapa tahun rumah kita dibagun sampai saat ini kita tidak tahu apakah instalasi itu masih layak apa tidak?" ungkap Sofian Raga.

Oleh Karena itu, dalam mendukung keberhasilan tujuan tersebut Pemerintah Kota Tarakan berencana membuat Surat Edaran mengenai kewajiaban untuk memperoleh SLO, baik itu Instalasi listrik kalangan Rumah Tangga, Perusahaan, termasuk gedung - gedung perkantoran milik pemerintah.

General Manager PT. PPILN, Zainal Arifin, menjelaskan pihaknya akan memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan listrik lama, sesuai keinginan Pemerintah Kota Tarakan yakni melalui tim yang berkompeten dan jika ditemukan kesalahan pemasangan (instalsi listrik) maka pihaknya akan menganjurkan untuk dilakukannya perbaikan ulang instalasi secara benar.

"Biaya yang dikeluarkan juga cukup terjangkau, jenis rumah tangga hanya dibebankan Rp. 6.000,- untuk daya listrik 450 watt, Rp. 7.000,- untuk daya 900 watt, daya 1.300 watt Rp. 8.500,- dan daya 2.200 watt Rp.9.500,-" pungkas Zainal.

OZ – DD – ARD, DKISP Kota Tarakan

Sumber : http://tarakankota.go.id

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+