Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur

Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur - Kajian Islam Tarakan

23. Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur

MARHABAN YA RAMADHAN

3 Ramadhan 1442 H - 15 April 2021

Ada banyak amal yang disunnahkan untuk dikerjakan selama di bulan Ramadhan, khususnya yang terkait dengan ibadah puasa. Di antara amalan-amalan sunnah itu adalah santap sahur.

Para ulama sepakat bahwa disunnahkan sebelum berpuasa untuk makan sahur sebelum masuknya waktu shubuh, atau sebelum terbitnya fajar shodiq. Meski demikian, tanpa sahur pun puasa tetap boleh dilakukan.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj:(1) 

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ.

Para ulama bersepakat atas kesunnahan sahur dan bahwa sahur tidaklah wajib.

Kesunnahan makan sahur sebelum berpuasa ini, didasarkan kepada hadits berikiut:

عَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «تَسَحَّرُوا، فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً» (متفق عليه) 

Dari Anas - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Bersahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR Bukhari dan Muslim) 

Di antara keistimewaan makan sahur adalah bahwa makan sahur merupakan ibadah yang hanya disyariatkan untuk umat Nabi Muhammad - shallallahu ‘alaihi wasallam - saja. Umat terdahulu walaupun mereka diwajibkan untuk berpuasa, namun tidak ada syariat yang memerintahkan mereka makan sahur.

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ» (رواه مسلم)

Dari Amr bin al-‘Ash - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Yang membedakan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Dan di antara hikmah sahur lainnya adalah untuk menguatkan fisik ketika keesokan harinya menjalankan ibadah puasa. Karena dalam syariat Islam, tidak dikenal istilah menyiksa tubuh. Yang ada hanya menahan diri dari makan dan minum, untuk beberapa saat. Dan untuk itu, lebih utama bila sebelum memulai puasa, badan diberikan hak-haknya terlebih dahulu, yaitu dengan makan dan minum menjelang puasa dimulai.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «اسْتَعِينُوا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِقَيْلُولَةِ النَّهَارِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ» (رواه ابن ماجه والحاكم)

Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Mintalah bantuan dengan menyantap makan sahur, agar kuat puasa di siang hari. Dan mintalah bantuan dengan tidur sejenak di siang hari, agar kuat shalat malam.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Selain sahur itu sendiri sebagai amalan yang sunnah, adapula amalan lain yang menjadi ketentuan khusus dalam ibadah santap sahur ini.

1. Tetap Sunnah Meski Hanya Dengan Air 

Makan sahur tetap disunnahkan walau tidak terlalu banyak. Bahkan kesunnahan sahur tetap berlaku meski hanya dengan segelas air putih saja. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ» (رواه أحمد)

Dari Abi Said al-Khudri - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad) 

2. Sunnah Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan pula untuk mengakhirkan makan sahur hingga mendekati waktu shubuh atau fajar shodiq.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ، وَأَخَّرُوا السُّحُورَ» (رواه أحمد)

Dari Abu Dzar - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad)

Atas dasar kesunnahan ini, maka makan sahur dianggap kurang baik apabila dilakukan saat masih terlalu malam, seperti jam 02.00 dini hari, meski tidak terlarang. Sebab praktek makan sahur yang dilakukan oleh Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - justru berlomba-lomba dengan datangnya waktu fajar.

Namun, apabila hendak mendapatkan keutamaan mengakhirkan sahur dan tentunya pada jeda waktu yang sangat sempit, namun khawatir waktunya habis padahal masih makan sahur, bisa saja makan besar dilakukan 1 jam sebelum shubuh, lalu ketika menjelang shubuh meneguk satu gelas air dengan niat mengakhirkan sahur. Dengan cara seperti ini, keutamaan mengakhirkan sahur dapat didapat tanpa adanya kekhawatiran waktunya yang tidak cukup.

3. Mengakhirkan Makan Sahur Beberapa Menit Sebelum Shubuh

Meskipun mengakhirkan makan sahur dianjurkan sebagai amalan yang sunnah, Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - juga menganjurkan untuk menghentikannya beberapa menit sebelum adzan shubuh. Hal ini sebagaimana didasarkan kepada hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُما -، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ» قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً (متفق عليه)

Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit - radliallahu 'anhuma -, ia berkata: Kami makan sahur bersama Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam -, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat. Aku bertanya: Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat. Ia menjawab: Kira-kira selama pembacaan 50 ayat. (HR. Bukhari Muslim)

Mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj:(2) 

فِيهِ الْحَثُّ عَلَى تَأْخِيرِ السُّحُورِ إِلَى قُبَيْلِ الْفَجْرِ.

Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengakhirkan sahur beberapa saat menjelang fajar.

-----------------

(1) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj, (Bairut: Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, 1392), cet. 2, hlm. 7/206.

(2) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj, hlm. 7/208.

Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA

14 April 2021· 

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+