Guna memberikan perlindungan dan pengawasan peredaran obat dan makanan di masyarakat, Pemerintah Kota Tarakan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Samarinda di ruang kerja Walikota Tarakan, Selasa (06/06).
Penandatangan kerjasama dimaksudkan agar Pemda (tarakan) bersama BPOM dapat bersinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap obat-obatan dan makanan yang beredar dalam bentuk pengawasan-pengawasan yang lebih maksimal.
“selain pengawasan, informasi, peninjauan dengan melakukan pemeriksaan lapangan hingga uji laboratorium akan kita lakukan sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan (Obat dan makanan.red) yang memang seharusnya (layak), sehat serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku” ungkap Walikota Sofian Raga.
Lebih lanjut Sofian katakan, sosialisasi publikasi akan kita lakukan, meskipun mereka (pedagang.red) sudah tahu, hal ini dilakukan sebagai pengingat kembai dengan harapan bagi yang belum mengetahui agar tahu ketentuan-ketetuan yang berlaku.
“masyarakatkan tahunya membeli saja nih, mereka tidak mengetahui apa isi kandungan dalam makan dan obat-obatan baik itu sudah kadar luasa yang bisa menjadi racun dan mengancam kesehatan. Oleh karena itu Negara melindungi setiap masyarakat melalui lembaga pengawasan ini bersama-sama dengan pemerintah daerah” pungkas Sofian.
OZ - DD - ARD,DKISP Kota Tarakan
Sumber : http://tarakankota.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)