Jakarta (ANTARA News) - Indonesia merupakan rengking kelima negara terkorup dunia, oleh karena itu sebaiknya semua pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan secara dini untuk tidak memgkorup uang negara.
"Indonesia menjadi urutan kelima itu karena masalah korupsi hanya dijadikan bacaan, bukan sebagai larangan yang harus ditaati," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Sjahruddin Rasul, SH, usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara KPK dan FH Universitas Sahid, di Jakarta, Selasa.
Indeks korupsi Indonesia juga sangat rendah, yakni 2,4 poin. Poin itu nilainya sama dengan 4 atau D. Jika seorang mahasiwa yang mendapat nilainya D atau 4 dalam ujiannya, dia tidak lulus, katanya mencontohkan.
Menurutnya, Indonesia hanya satu langkah di bawah negara Timor Leste, negara yang baru saja merdeka. Oleh karena itu, kata Sjahruddin, semua pihak seyogianya menyadari masalah itu dan pemerintah sebaiknya juga menetapkan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary).
"Bagi KPK, masalah korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Karena itu jika ada yang berpendapat masalah korupsi merupakan tindak pidana biasa, pihaknya tidak mengerti karena korupsi ibarat wabah penyakit sudah sangat menakutkan," katanya.
Dikatakan, KPK kini sedang gencar-gencarnya melakukan usaha pemberantasan korupsi dengan melibatkan perguruan tinggi. "Saya ini sudah menandatangani MoU dengan 52 perguruan tinggi, terdiri dari 50 naskah dengan perguruan Tinggi Negeri dan 2 naskah dari Universitas swasta, yakni Usaid dan Binus," katanya.
Isi dari MoU antara lain, mahasiswa dapat melakukan seminar, pelatihan kepada anak-anak SLA atau SLTP termasuk melakukan penelitihan kepada masyarakat dengan pendanaan bersumber dari KPK dan kampus bersangkutan.
Sementara itu, Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. H. Hidayat Syarief, MS menambahkan, MoU ini dimaksudkan mendukung program KPK dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kata Hidayat, MoU ini sebaiknya tidak hanya terjadi di atas kertas, namun benar-benar dapat diimplementasikan oleh masing-masing pihak.
Korupsi, kata Hidayat, sangat merugikan keuangan negara yang berdampak pada lambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur lainya, karena uang negara yang seyogianya untuk meningkatkan pembangunan dikorupsi oleh oknum tertentu.
"Melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandangani itu, diharapkan dapat membantu tugas KPK, minimal dapat mensosialisasikan kepada masyarakat atau anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu merupakan berbuatan tercela, dan tidak terpuji," katanya.
Sumber : Antara