Penggunaan PDH PNS Dilingkup Pemkot Tarakan Berubah

Tarakan,- Bila sebelumnya setiap hari Senin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan pakaian Linmas, maka saat ini pada hari Senin berubah jadi menggunakan pakaian Waskat (red, warna khaki) hingga hari Selasa.

Kemudian untuk hari Rabu, para pegawai mengenakan stelan pakaian atas berwarna putih yang dipadukan bawahan berwarna gelap. Sedangkan untuk hari Kamis menggunakan stelan pakaian Batik dan untuk hari Jumat bisa mengunakan Batik atau stelan pakaian Olah Raga, tinggal menyesuaikan.

“Untuk hari Jumat mengunakan Batik atau stelan pakaian Olah Raga, tinggal menyesuaikan kondisi saja,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, M. Khairul, kepada Tarakan News, Minggu (21/02) siang.

Perubahan pemakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ini, dijelaskan M Khairul, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Thun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Pengunaan pakaian Linmas tetap digunakan, tetapi hanya digunakan pada peringatan hari - hari tertentu saja,”dan peraturan ini sudah berlaku semenjak Surat Eradan (SE) Walikota Tarakan ini diterbitkan ke seluruh SKPD di Kota Tarakan,” papar Khairul.

Khairul tegaskan, seluruh PNS wajib mengikuti atauran ini dan dirinya selaku Sekda himbau kepada Kepala SKPD agar tidak bosan - bosannya untuk mengingatkan ke jajarannya, baik menyampaikannya saat apel pagi atau dalam waktu-waktu tertentu.

“Mungkin saja masih ada pegawai yang lupa, atau ada yang tidak tahu. Dan ini memang harus dilakukan sosialisasi secara terus menerus,” pungkas Khairul.

OZ – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : http://tarakankota.go.id

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+