Tarakan,- Dalam upaya penjabaran Undang - Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur melakukan supervise (pengawasan) kepada 9 (sembilan) institusi
layanan publik di Kota Tarakan dengan tujuan sebagai upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dijelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Syarifah
Rodiah, Kota Tarakan merupakan salah satu kota yang terpilih dalam
penelitian ini dan ada perbedaan dari sistem sebelumnya, untuk tahun ini
sistem metodelogi penelitian langsung menuju kepada produk jenis
pelayanan yang diberikan oleh institusi terkait.
“Jenis layanan akan diberi nilai masing - masing, dan setiap pelayanan
yang diberikan itu ada item - item yang dicari yang merupakan variable
penilaian,” kata Syarifah Rodiah, Kamis (21/01).
“Jadi apabila ada nilai yang rendah, ini akan berpengaruh
terhadap penilaian kota secara keseluruhan,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Syarifah Rodiah, jika ada satu atau dua nilai
yang tidak bagus, dapat digagalkan. Karena penilaian yang
tidak bagus ditempat yang satu (red, SKPD), dapat berimbas penilaian seluruh kota
akan menjadi turun.
“Kasihankan perjuangan teman - teman ditempat (baca, SKPD) yang lainya turut
menjadi tidak bagus yang disebabkan satu saja yang tidak bagus,” bebernya.
Jika dilihat keseluruhan, (dari sisi) kepatuhan dilistingnya, kota Tarakan satu
tingkat diatas dari Balikpapan. Perlu diketahui penelitian ini dilakukan dari 57 jenis
layanan yang ada di Tarakan, sementara di Balikpapan hanya 29 dan
bisa dikatakan hal ini bagus karena dari 57 jenis layanan, 17
diantaranya memasuki zonasi hijau, yaitu dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadu
(KPPT).
“Dari urutan saja, Tarakan masih diatas Balikpapan dan
Samarinda,” pungkas Syarifah Rodiah.
OZ – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : http://tarakankota.go.id/
Rusly Tarakan Borneo
Tarakan
Metodologi Ombudsman Tahun Ini Langsung Kepada Produk Jenis Pelayanan Yang Diberikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)