Thamrin: Jangan Ada Dendam, Fitnah dan Hasutan

Minta Warga dan Kandidat Terima Hasil Pilwali
Wakil Wali Kota Tarakan, H Thamrin AD mengimbau kepada warga Tarakan untuk menerima hasil apapun dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tarakan. “Kita harus berjiwa besar. Hasil yang akan disampaikan KPUD Tarakan nanti semuanya sudah sesuai prosedur. Jadi saya kira, masyarakat dan kandidat yang belum terpilih dapat legowo dan menerimanya,” tutur Thamrin.
Dikatakannya, Pemkot Tarakan juga merasa sangat berterima kasih dengan partisipasi 75 ribu warga Tarakan yang memenuhi haknya untuk memilih siapa calon pemimpin Tarakan menggantikan Jusuf SK dan dirinya. Dan, Pemkot Tarakan berharap seluruh pemilih tersebut dapat mendukung pemimpin Tarakan yang baru meskipun sosok tersebut bukan pilihannya.
“Sekali lagi saya berharap masyarakat Tarakan bersama dengan pemimpin Tarakan yang baru nanti dapat bekerjasama menjaga kondusifnya Tarakan dan mewujudkan mimpi kami (Jusuf SK dan Thamrin, red) membawa Tarakan menuju The New Singapore. Jangan ada dendam, fitnah dan hasutan,” terang Thamrin.
Untuk diketahui, sampai kemarin posisi perolehan suara masih di dominasi oleh pasangan Udin Hianggio-Suhardjo Trianto. Perolehan yang didapat pasangan ini sekitar 36 persen. Pleno penetapan hasil pilwali di KPUD Tarakan sendiri rencananya akan dilaksanakan tanggal 2 November mendatang.
“Tapi perlu diketahui masyarakat bahwa setelah pemenang Pilwali Tarakan ditetapkan, bukan berarti wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat segera dilantik. Pelantikan akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sekarang habis, yakni 1 Maret 2009,” jelas anggota KPUD Tarakan, Syafruddin kepada Radar Tarakan, beberapa waktu lalu.
Syafruddin menerangkan, meski pelantikan baru dapat dilaksanakan tahun depan, setelah pemenang Pilwali Tarakan ditetapkan, hasilnya tetap akan disampaikan ke DPRD Tarakan. Untuk selanjutnya, lanjut dia, DPRD bersama KPUD akan membawanya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika dipastikan pilwali cukup satu putaran, setelah pleno di tingkat kota hasilnya akan kita sampaikan ke DPRD dan segera ditindaklanjuti ke Mendagri. Tapi untuk SK pengangkatan dari Mendagri terbitnya setelah masa jabatan kepala daerah sekarang berakhir,” sebutnya

Sumber : Radar Tarakan

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+