Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Syaiful Anwar akhirnya buka suara juga soal penahanan mantan Asisten III Sekkot Tarakan, Achmadin Noor dan mantan Kepala Bagian Keuangan Setkot Tarakan, Diyono. Dikatakan Syaiful, pihaknya menerima limpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Achmadin Noor dan Diyono dari Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Nah, akhirnya Selasa sore (28/10) kami lakukan penahanan. Penahanan dilakukan sesuai prosedur, juga sebagai antisipasi jangan sampai tersangka ini kabur,” kata Syaiful kepada Radar Tarakan, kemarin.
Dua orang mantan pejabat teras Pemkot Tarakan tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tarakan. Menurut Kajari, dua orang ini diduga terlibat tindak pidana korupsi yakni penyimpangan dana APBD kota Tarakan tahun 2005 dan 2006. “Pada 5 Oktober 2005 lalu, Diyono atas izin Achmadin Noor mencairkan dana titipan Pemkot di BPD Kaltim sebesar Rp 1 miliar dan memindahbukukan (transfer) ke Depobri (Deposito BRI). Kemudian pada 9 November mereka memindahbukukan dana tersebut ke rekening pribadi yakni di asuransi PT AIG Lippo (bank Lippo),” beber Syaiful.
Dua orang mantan pejabat teras Pemkot Tarakan tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tarakan. Menurut Kajari, dua orang ini diduga terlibat tindak pidana korupsi yakni penyimpangan dana APBD kota Tarakan tahun 2005 dan 2006. “Pada 5 Oktober 2005 lalu, Diyono atas izin Achmadin Noor mencairkan dana titipan Pemkot di BPD Kaltim sebesar Rp 1 miliar dan memindahbukukan (transfer) ke Depobri (Deposito BRI). Kemudian pada 9 November mereka memindahbukukan dana tersebut ke rekening pribadi yakni di asuransi PT AIG Lippo (bank Lippo),” beber Syaiful.
Diceritakannya lagi, setelah berhasil memindahbukukan dana titipan Pemkot Tarakan sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2005, tersangka kembali melakukan hal yang sama pada 6 Juni 2006. Ia memindahbukukan dana APBD Pemkot Tarakan yang dititipkan di BPD Kaltim sebesar Rp 5 miliar. “Dana tersebut dipindah bukukan ke rekening anaknya, yang bernama Fredrik di bank Mandiri,” kata Syaiful.
Total selama dua tahun itu, dana APBD yang digelapkan sebesar Rp 6 miliar. Sayangnya pria ini enggan menjelaskan lebih rinci tentang peruntukan dana yang dicairkan dan ditransfer oleh tersangka tersebut.
Diakuinya, tersangka telah mengembalikan dana APBD tersebut. Namun secara hukum kasus tersebut tetap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan undang-undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 dan telah di diperbaharui dengan UU RI nomor 20 tahun 2004. “Berdasarkan pasal 4 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” papar Kajari.
“Kalau tindakan tersebut tidak dilaporkan, maka mereka mungkin saja tidak akan mengembalikan dana tersebut kepada Negara. Selain itu sudah berapa bunga bank yang diterima tersangka dari uang sebesar itu,” tambah Syaiful.
Masih menurut Syaiful, kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini masih dalam tahap konsultasi ke Kejaksaan Tinggi di Samarinda, untuk menentukan dakwaan kepada tersangka. “Kalau sudah di ACC oleh pihak Kejati, kita sudah bisa mulai menyidangkan para tersangka ini. Saat ini kami masih konsultasikan dakwaan kepada tersangka,” kata Syaiful.
Disis lain, pihak kejaksaan akan terus menegakkan supremasi hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Kejaksaan yang dianggap mulai memudar. Untuk itu secara profesional dan proporsional pihak kejaksaan berkomitmen memberikan pembaharuan kejaksaan ke depan yakni sosok aparat kejaksaan yang bisa dipercaya dalam pelaksanaan, penyelesaian khususnya tindak pidana korupsi yang merupakan target Kejaksaan Agung.
Sebelumnya di Radar Tarakan (30/11) kemarin, diberitakan Achmadin Noor dan Diyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada APBD 2006. Keduanya pun sejak Selasa sore (28/10) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iskamto SH, ketika dihubungi Radar Tarakan tadi malam membenarkan adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tarakan. “Ya itu memang benar. Tapi secara teknis saya kurang hapal, jadi silakan hubungi Pidsus untuk menanyakan yang lebih jelasnya,” saran Iskamto melalui telepon selulernya.
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar SH, juga membenarkan adanya penahanan kedua tersangka. Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan dua mantan pejabat Pemkot Tarakan itu merupakan kasus limpahan dari Tim Penyidik Polda Kaltim. “Untuk kasus korupsi tersangkanya kita tahan semua. Dan yang di Tarakan, kemarin (Selasa sore, Red.) sudah kita limpahkan ke Kejari Tarakan dan penahanannya dititipkan di Lapas Tarakan,” tegasnya
Sumber : Radar Tarakan
Total selama dua tahun itu, dana APBD yang digelapkan sebesar Rp 6 miliar. Sayangnya pria ini enggan menjelaskan lebih rinci tentang peruntukan dana yang dicairkan dan ditransfer oleh tersangka tersebut.
Diakuinya, tersangka telah mengembalikan dana APBD tersebut. Namun secara hukum kasus tersebut tetap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan undang-undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 dan telah di diperbaharui dengan UU RI nomor 20 tahun 2004. “Berdasarkan pasal 4 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” papar Kajari.
“Kalau tindakan tersebut tidak dilaporkan, maka mereka mungkin saja tidak akan mengembalikan dana tersebut kepada Negara. Selain itu sudah berapa bunga bank yang diterima tersangka dari uang sebesar itu,” tambah Syaiful.
Masih menurut Syaiful, kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini masih dalam tahap konsultasi ke Kejaksaan Tinggi di Samarinda, untuk menentukan dakwaan kepada tersangka. “Kalau sudah di ACC oleh pihak Kejati, kita sudah bisa mulai menyidangkan para tersangka ini. Saat ini kami masih konsultasikan dakwaan kepada tersangka,” kata Syaiful.
Disis lain, pihak kejaksaan akan terus menegakkan supremasi hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Kejaksaan yang dianggap mulai memudar. Untuk itu secara profesional dan proporsional pihak kejaksaan berkomitmen memberikan pembaharuan kejaksaan ke depan yakni sosok aparat kejaksaan yang bisa dipercaya dalam pelaksanaan, penyelesaian khususnya tindak pidana korupsi yang merupakan target Kejaksaan Agung.
Sebelumnya di Radar Tarakan (30/11) kemarin, diberitakan Achmadin Noor dan Diyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada APBD 2006. Keduanya pun sejak Selasa sore (28/10) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iskamto SH, ketika dihubungi Radar Tarakan tadi malam membenarkan adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tarakan. “Ya itu memang benar. Tapi secara teknis saya kurang hapal, jadi silakan hubungi Pidsus untuk menanyakan yang lebih jelasnya,” saran Iskamto melalui telepon selulernya.
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Yuspar SH, juga membenarkan adanya penahanan kedua tersangka. Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan dua mantan pejabat Pemkot Tarakan itu merupakan kasus limpahan dari Tim Penyidik Polda Kaltim. “Untuk kasus korupsi tersangkanya kita tahan semua. Dan yang di Tarakan, kemarin (Selasa sore, Red.) sudah kita limpahkan ke Kejari Tarakan dan penahanannya dititipkan di Lapas Tarakan,” tegasnya
Sumber : Radar Tarakan