Panwaslu Janji Beri Sanksi 3 Bulan Kurungan atau Denda Maksimal Rp1 Juta

Masa tenang Pilwali Tarakan selama Ramadan ini akhirnya ternodai oleh tindakan yang dilakukan sekelompok orang yang tak bertanggungjawab. Hal itu menyusul ditemukannya stiker bergambar salah satu pasang calon yang akan maju pada Pilwali disetiap pintu rumah warga. Kontan hal ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilwali Tarakan geram, padahal sesuai kesepakatan bersama setelah penetapan calon Pilwali segala aktifitas yang menjurus ke arah sosialisi maupun kampanye dilarang.
Anggota Panwaslu Pilwali Tarakan, Makmur SAg mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait hal tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Panwascam terkait pemasangan stiker di setiap pintu rumah masyarakat, padahal sudah jelas saat ini dalam masa tenang, jadi segala sesuatu yang menjurus bentuk aktualisasi kampanye sangat dilarang,” kata Makmur kepada Koran Kaltim, Minggu (7/9).
Seharusnya kata Makmur, semua calon harus bisa menghormati masa tenang, apalagi di bulan puasa. “Yang kita butuhkan saat ini adalah sikap saling menghormati. Seharusnya para calon pun atau tim suksesnya bisa berbuat demikian, menghormati masa tenang tanpa melakukan aktivitas yang menjurus ke arah kampanye terselubung,” ungkap Makmur.
Ditanya lebih lanjut pasangan calon Pilwali dengan nomor urut berapa yang terpampang di stiker tersebut, ia tak dapat memastikan, sebab menurutnya hal tersebut masih akan dirapatkan lagi dengan Panwascam.
“Kami belum bisa memastikan stiker dari pasangan calon mana yang terpampang di stiker tersebut, karena kami akan rapatkan lagi dengan Panwascam untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Makmur.
Menurut Makmur pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada timses atau pasangan calon yang indisipliner terhadap masa tenang sebagai bentuk sanksi, tetapi jika teguran itu tak diindahkan maka katanya Panwaslu tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
“Akan kami berikan teguran terkait bentuk pelanggaran ini, dan jika calon atau timsesnya tidak menghormati teguran Panwaslu, maka panwaslu tidak tinggal diam, akan ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar diantaranya dipidanakan selama 3 bulan dan atau denda diberikan maksimal Rp1 juta,” paparnya

Share this

Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+

2 komentar

I want not agree on it. I think nice post. Specially the title attracted me to study the intact story.

Amiable dispatch and this fill someone in on helped me alot in my college assignement. Thanks you for your information.