Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penghitungan Suara KPU Kaltim, Elvyani NH Gaffar, menegaskan, pelaksanaan PON XVII 2008 tidak akan terganggu kalaupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim berlangsung dua putaran. "Kami tetap berharap Pilgub Kaltim berlangsung hanya satu putaran. Namun, jika sampai harus berlangsung dua putaran, kami sudah siap, dan pelaksanaannya tetap tidak akan mengganggu PON," kata Elviyani di Samarinda, Sabtu (31/5).
Putaran kedua Pilgub Kaltim digelar jika keempat pasangan cagub dan cawagub Kaltim yang bertarung pada pemungutan suara 26 Mei lalu tidak memenuhi syarat minimal 30 persen plus satu. "KPU Kaltim tetap mengacu pada UU No. 12 tahun 2008, tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penentuan apakah Pilgub Kaltim akan digelar satu putaran atau dua putaran, diketahui setelah rekapitulasi penghitungan suara KPU Kaltim tanggal 8 hingga 10 Juni 2008," katanya.
Pilgub putaran kedua berlangsung, maksimal 76 hari atau dua bulan setelah pengumuman penetapan perhitungan suara oleh KPU Kaltim. "Setelah pengumuman hasil rekapan penghitungan suara dilakukan, KPU Kaltim memberikan waktu senggang selama tiga hari kepada keempat pasangan cagub untuk melakukan keberatan. Jika tidak ada sengketa, maka kami akan segera melakukan persiapan untuk menggelar putaran kedua," kata dia.
"Kami optimistis, pelaksanaan putaran kedua tidak akan mengganggu pelaksanaan PON yang akan digelar mulai tanggal 6 hingga 17 Juli 2008,"ungkapnya.
Sumber : Kompas
Putaran kedua Pilgub Kaltim digelar jika keempat pasangan cagub dan cawagub Kaltim yang bertarung pada pemungutan suara 26 Mei lalu tidak memenuhi syarat minimal 30 persen plus satu. "KPU Kaltim tetap mengacu pada UU No. 12 tahun 2008, tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penentuan apakah Pilgub Kaltim akan digelar satu putaran atau dua putaran, diketahui setelah rekapitulasi penghitungan suara KPU Kaltim tanggal 8 hingga 10 Juni 2008," katanya.
Pilgub putaran kedua berlangsung, maksimal 76 hari atau dua bulan setelah pengumuman penetapan perhitungan suara oleh KPU Kaltim. "Setelah pengumuman hasil rekapan penghitungan suara dilakukan, KPU Kaltim memberikan waktu senggang selama tiga hari kepada keempat pasangan cagub untuk melakukan keberatan. Jika tidak ada sengketa, maka kami akan segera melakukan persiapan untuk menggelar putaran kedua," kata dia.
"Kami optimistis, pelaksanaan putaran kedua tidak akan mengganggu pelaksanaan PON yang akan digelar mulai tanggal 6 hingga 17 Juli 2008,"ungkapnya.
Sumber : Kompas