Tampilkan postingan dengan label sunni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunni. Tampilkan semua postingan

Dua Tokoh Ahlussunah Dalam Sepanjang Sejarah

Dua Tokoh Ahlussunah Dalam Sepanjang Sejarah - Kajian Islam Tarakan

[DUA TOKOH AHLUSSUNAH DALAM SEPANJANG SEJARAH]

Konstantinopel benar-benar akan ditaklukkan. Sebaik-baik amir adalah amir yang memimpin penaklukannya, dan sebaik-baik tentara adalah tentara yang menaklukkannya." (HR Bukhari).

Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi Al-Asy'ari

QADHI' IBNU SYADDAD mengatakan :

Sultan Shalahuddin memiliki Aqidah yang lurus, banyak berdzikir kepada ALLAH Ta’ala, Aqidahnya didasari oleh dalil-dalil dengan perantara melalui pembahasan bersama para ahlul ilmi dan para ulama besar.

[An-Nawadir As-Sulthaniyah : Halaman 34]

IMAM TAQIYUDDIN AL-MAQRIZI mengatakan :

Adapun dalam masalah Aqidah, maka Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi juga mendorong semua masyarakatnya untuk mengikuti Aqidah Syaikh Abul Hasan Al-Asy'ari.

[Al-Mawa’izh Wal I’tibar : 3/84]

Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika dan menguasai enam bahasa saat berumur 21 tahun. 

Seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawaduk setelah Sultan Salahuddin al Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud al Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di Ain al Jalut melawan tentara Mongol). 

Sultan Muhammad al Fatih

Sultan Muhammad al Fatih adalah pengikut Asy‟ari dan al Maturidi ia meyakini bahwa Allah SWT ada tanpa tempat dan arah.

Sejak kecil, dia dididik secara intensif oleh para ulama terkemuka di zamannya. Di zaman ayahnya, yaitu Sultan Murad II, Syeikh Muhammad bin Isma'il Al Qurani. Sultan Murad II telah mengutus beberapa ulama untuk mengajar anaknya sebelum itu, tetapi tidak diterima oleh Muhammad al Fatih, pada waktu itu Muhammad al-Fatih menjadi seorang pejabat di negara Mughnisiyah. Al Fatih tidak pernah membaca sesuatu sehingga ia tidak bisa mengkhatamkan al-Qur‟an 

[al Shalabi, 2004: 108]

#aswaja #turky #aswajaindonesia #sejarahislam #Repost @lawyer.aswaja.

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ۞ ﺍﻟﻔَﺎﺗِﺢِ ﻟِﻤَﺎ ﺃُﻏْﻠِﻖَ ۞ ﻭَﺍﻟﺨَﺎﺗِﻢِ ﻟِﻤَﺎ ﺳَﺒَﻖَ ۞ ﻧَﺎﺻِﺮِ ﺍﻟﺤَﻖِّ ﺑِﺎﻟﺤَﻖِّ ۞ ﻭَﺍﻟﻬَﺎﺩِﻱ ﺇِﻟَﻰ ﺻِﺮَﺍﻃِﻚَ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘِﻴﻢِ ۞ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﺣَﻖَّ ﻗَﺪْﺭِﻩِ ﻭَﻣِﻘْﺪَﺍﺭِﻩِ ﺍﻟﻌَﻈِﻴﻢِ۞

Sumber FB : Fauzi Febrianto Chaniago bersama Willy Chaniago dan 11 lainnya

9 April 2021· 

Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah

[Aqidah]

Banyak sekali tulisan ulama tentang akidah yang harus diyakini semua umat Islam bahwa Allah tidak memerlukan tempat, sebab Allah telah eksis sebelum Dia menciptakan segala tempat. Allah tidak di atas, tidak di bawah, tidak di arah mata angin.

Aqidah Ahlussunnah

ALLAH ADA TANPA TEMPAT

Sudah ah, males melayani debat. Ini saja cukup untuk pegangan Ahlussunnah wal jamaah. Ini aqidah kami. Dalil dalil dan perdebatannya sangat panjaaaang tapi gak bagus disuguhkan untuk umum (fb/awam), biarkan tersimpan di kitab sebagai konsumsi para kyai/ustad/santri. Ini saja cukup untuk awam :

نعتقد ان الله استوى على العرش

Kita meyakini Allah beristiwa di atas arasy.

ﻭﺃﻧﻪ ﻣﺴﺘﻮ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺮﺵ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻟﻪ ﻭﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺬﻱ ﺃﺭاﺩﻩ اﺳﺘﻮاء ﻣﻨﺰﻫﺎ ﻋﻦ اﻟﻤﻤﺎﺳﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ ﻭاﻟﺘﻤﻜﻦ ﻭاﻟﺤﻠﻮﻝ ﻭاﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﻻ ﻳﺤﻤﻠﻪ اﻟﻌﺮﺵ ﺑﻞ اﻟﻌﺮﺵ ﻭﺣﻤﻠﺘﻪ ﻣﺤﻤﻮﻟﻮﻥ ﺑﻠﻄﻒ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻭﻣﻘﻬﻮﺭﻭﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻀﺘﻪ

Dia beristiwa di atas arasy sebagaimana yang Dia firmankan, dengan arti yang Dia kehendaki, tanpa persentuhan, tanpa menempati benda, tanpa menetap di tempat, tanpa menyusup pada benda, dan tanpa berpindah pindah. Allah tidak dipikul oleh arasy justru arasy dan malaikat pemikulnyalah yang dipikul oleh kelembutan kekuasaanNya dan dikuasai penuh dalam genggamanNya.

ﻭﻫﻮ ﻓﻮﻕ اﻟﻌﺮﺵ ﻭاﻟﺴﻤﺎء ﻭﻓﻮﻕ ﻛﻞ ﺷﻲء ﺇﻟﻰ ﺗﺨﻮﻡ اﻟﺜﺮﻯ ﻓﻮﻗﻴﺔ ﻻ ﺗﺰﻳﺪﻩ ﻗﺮﺑﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﺮﺵ ﻭاﻟﺴﻤﺎء ﻛﻤﺎ ﻻ ﺗﺰﻳﺪﻩ ﺑﻌﺪا ﻋﻦ اﻷﺭﺽ ﻭاﻟﺜﺮﻯ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺭﻓﻴﻊ اﻟﺪﺭﺟﺎﺕ ﻋﻦ اﻟﻌﺮﺵ ﻭاﻟﺴﻤﺎء ﻛﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﺭﻓﻴﻊ اﻟﺪﺭﺟﺎﺕ ﻋﻦ اﻷﺭﺽ ﻭاﻟﺜﺮﻯ

Allah di atas arasy di atas langit di atas segala sesuatu hingga dasar bumi. KetinggianNya tidak menambah semakin dekat kepada arasy dsn langit, juga tidak membuatNya semakin jauh dari bumi dan dasar bumi. Akan tetapi Dia maha tinggi derajatnya dari arasy dan langit, sebagaimana Dia maha tinggi derajatnya dibanding bumi dan dasar bumi.

ﻭﻫﻮ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻗﺮﻳﺐ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﻮﺟﻮﺩ ﻭﻫﻮ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺣﺒﻞ اﻟﻮﺭﻳﺪ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻲء ﺷﻬﻴﺪ ﺇﺫ ﻻ ﻳﻤﺎﺛﻞ ﻗﺮﺑﻪ ﻗﺮﺏ اﻷﺟﺴﺎﻡ ﻛﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﺎﺛﻞ ﺫاﺗﻪ ﺫاﺕ اﻷﺟﺴﺎﻡ

Meskipun begitu, Dia tetap dekat dengan segala sesuatu. Dia lebih dekat kepada hambanya melebihi dekatnya urat nadi. Dia menyaksikan segala sesuatu. Sebab, kedekatanNya berbeda sama sekali dengan kedekatan suatu benda. Sebagaimana zatNya sama sekali berbeda dengan zat benda.

ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻓﻴﻪ ﺷﻲء ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﻮﻳﻪ ﻣﻜﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﺱ ﻋﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﺪﻩ ﺯﻣﺎﻥ ﺑﻞ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺧﻠﻖ اﻟﺰﻣﺎﻥ ﻭاﻟﻤﻜﺎﻥ ﻭﻫﻮ اﻵﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻥ

Dia tidak menyusup ke dalam sesuatu, dan tidak disusupi sesuatu. (Tidak bertempat dan tidak ditempati). Maha Suci Allah. Tidak mungkin Dia dikelilingi oleh tempat (ruang), sebagaimana Dia maha suci dari dibatasi oleh waktu. Allah telah ada sebelum Dia menciptakan waktu dan sebelum dia menciptakan tempat. Saat ini Dia masih dalam keadaan yang sama (tidak bertempat dan tak dibatasi waktu).

(الغزالي، قواعد العقائد)

Al Ghazali, Qawaid Aqaid.

Untuk para kyai mohon koreksi terjemahannya biar lebih mudah dicerna.

--

Ini lagu bagus simak sampai ada bahasa indonesia.

Najih Ibn Abdil Hameed

11 November 2018  · 

Ahlussunnah Asyariyah :

"ALLAH TIDAK MEMERLUKAN TEMPAT"

Dia tidak bertempat sebelum terciptanya tempat (alam semesta), dan setelah tercipta tempat Dia tetap ada tanpa tempat.

Jahmiyah :

"ALLAAH BERTEMPAT DI MANA MANA SETIAP TEMPAT"

Salafiyah :

"ALLAH BERTEMPAT DI ATAS LANGIT DI ATAS ARASY"

Kita berakidah Ahlussunnah Asyariyah.

Najih Ibn Abdil Hameed

1 Desember 2020  · 

Namun penjelasan gamblang seperti itu senantiasa dibantah oleh sebagaian orang terutama kelompok xyz. Mereka bersikukuh mengartikan dhohir ayat sesuai kemauan mereka bahwa Allah berada di atas.

Apakah dengan keyakinan yang penuh dusta itu mereka menjadi kafir??

Menurut Ahlussunnah, keyakinan "Allah berada di arah mata angin tertentu" merupakan keyakinan salah yang tidak sesuai fakta. Akan tetapi meyakininya tidak sampai menyebabkan kafir.

Imam An Nawawi mengkhususkan tidak kafir bagi orang awam saja, sebab memahami "tiada tempat tiada arah" memang bukan hal mudah bagi orang awam.

Meyakini Allah ada di atas tidak menyebabkan kafir karena secara umum arah atas mengandung nilai keagungan. Sedangkan meyakini Allah ada di bawah maka jelas kafir sebab ada konotasi merendahkan.

Keyakinan yang benar Allah tidak bertempat dan tidak bisa ditunjuk jari ke arah mata angin mana pun.

Sumber FB Ustadz : Najih Ibn Abdil Hameed

28 Maret 2021 pada 09.33  · 

Menghidupkan Sunnah?

Menghidupkan Sunnah? - Kajian Islam Tarakan
Menghidupkan Sunnah?

Karena istilah sunnah itu banyak dipakai oleh beberapa disiplin ilmu yang berbeda, maka seruan untuk menghidupkan sunnah nampaknya perlu sedikit diulas. 

Maksudnya biar jelas, kalau mau dihidupkan, sunnah yang manakah maksudnya?

1. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih

Ada sunnah menurut ilmu ushul fiqih, yaitu segala hal terkait perbuatan dan perkataan Nabi SAW, termasuk juga taqrir, sikap moral (khuluqiyah) dan sifat fisik (khilqiyah).

Dalam hal ini sebenarnya agak mirip-mirip juga dengan pengertian sunnah menurut ilmu musthalah hadits. Karena ilmu hadits sebenarnya cabang atau bagian dari ilmi Ushul Fiqih. 

Misalnya Nabi SAW buang air besar di padang pasir dan ceboknya pakai batu. Makanan pokoknya roti kurma, minum susu unta atau kambing asli hasil perahan tanpa dimasak dulu.

Shalat jadi imam di masjid tanpa melepas sendal atau sepatu, karena masjidnya beralaskan tanah, bukan karpet apalagi keramik.  Kemana-mana bawa tongkat, sampai khutbah Jumat pun nampak berpegangan pada tongkat.

Itu semua hitungannya merupakan sunnah secara ilmu Ushul Fiqih.

So, apakah ajakan mari hidupkan sunnah itu maksudnya yang ini? Pokoknya semua perbuatan Nabi harus dihidupkan?

Terus bagaimana ketika Nabi SAW puasa wishal, menikah dengan 9 istri, menyetubuhi  budak? Apakah mau kita hidupkan juga?

2. Sunnah Menurut Ilmu Fiqih

Ibadah yang mendapatkan pahala bila dikerjakan, tapi tidak berdosa kalau ditinggalkan. Itulah definisi sunnah dalam ilmi fiqih. 

Contohnya shalat qabliyah dan ba'diyah, tahajjud, tarawih, witir dan seterusnya. Atau puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis, 6 hari syawal, 8-9 zdulhijjah, 9-10 Muharram atau ayyamul bidh 13, 14, 15 tiap bulan. 

Nah kalau sunnah yang ini tentu baik sekali kalau dihidupkan. Yah hitung-hitung nambah-nambah tabungan akhirat. Tapi sesuai namanya sunnah, tidak dikerjakan pun tidak apa-apa. Tidak dosa, tidak salah dan tidak keliru.

Mungkin rugi karena tidak dapat point pahala sih iya. Tapi kan bisa nampai point dari jalur yang lain juga. 

3. Sunnah Menurut Ilmu Kalam 

Ada lagi istilah sunnah dalam disiplin ilmu kalam atau tauhid atau aqidah, yaitu golongan ahli sunnah wal jamaah. Pengertiannya tentu sangat bertolak-belakang dengan dua pengertian sebelumnya. 

Kalau yang ini tidak perlu dihidupkan, tapi malah wajib dikerjakan. Ya masak sih kita jadi golongan qadariyah, jabariyah, muktazilah, khawarij atau syiah? 

Jadi ahli sunnah itu harga mati, lah. Istilahnya bukan menghidupkan sunnah, tapi memastikan kita ahli sunnah.

4. Sunnah Allah

Lho ini istilah apalagi? Kok sunnah Allah? Belum pernah dengar ya?

Ini cuma masalah membacanya saja. Bacanya disambung jangan dipisah. Bacanya menjadi : sunnatullah. Tahu kan sunnatullah itu apa? Sunnatullah itu tentu lebih tinggi derajatna dari Sunnah Nabi. 

Mau bukti?

Misalnya kalau dalam bab sunnah Nabi SAW itu ada kesunnahan memelihara jenggot, karena Beliau SAW berjenggot. Tapi kalau atas tadir Allah SWt aslinya memang nggak punya jenggot alias jenggotnya tidak bisa tumbuh, itu namanya sunnatullah.

Ahmad Sarwat merasa senang.

30 Oktober 2020 pada 12.10  · 

beberapa komentar :

Andi Sofrany Ekariansyah
Ada yg bilang definisi sunnah menurut ilmu fiqh membuat kita menjadi malas melaksanakannya karena tidak wajib. Yg benar itu kaidah "yakin enggak mau pahalanya ?" ...

Ahmad Sarwat
sudah bisa dipastikan yang anti dengan definisi sunnah menurut ilmu fiqih mereka dari kalangan anti ilmu fiqih. Tidak pernah belajar ilmu fiqih, padahal ilmu fiqih adalah ilmu yang mutlak sudah ditegakkan oleh umat Islam sejak abad pertama-kedua hijriyah.
Tanpa ilmu fiqih, maka runtuhlah agama Islam secara keseluruhannya. Sebab tidak ada lagi tata cara aturan shalat, karena semua merasa bisa ngarang sendiri tata cara shalatnya.
Ilmu fiqih kemudian memberikan kaidah, ketentuan, batasan, dan juga status hukum menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Andi Sofrany Ekariansyah
Ahmad Sarwat bisa jadi seperti itu ustadz. Ujung2 nya ibadah itu asal dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah menjadi wajib, yg tidak ada contohnya masuknya ke bid'ah yg mengarah ke haram atau sia2 krn pasti tertolak.

Bayu Arifiyanto
🇮🇩 mikir keras lagi....
syukron ustad 🙂

Ahmad Sarwat
Andi Sofrany Ekariansyah masalahnya Nabi SAW itu tahajjud tiap malam, tanpa libur sekali pun. Dan sekali tahajjud itu lama sekali.
Rakaat pertamanya saja sudah baca surat Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa'. Terus ruku' dan sujudnya selama berdirinya.
Kalikan saja dengan 11 rakaat yang rutin beliau kerjakan tiap malam.
Itu sunnah nabi juga loh. Nah apakah anda tidak merasa rugi kalau tidak mengerjakan shalat tahajjud kayak nabi itu? Eit, bukan asal tahajjud, tapi kudu tiap malam ya, jumlahnya kudu 11 rakaat ya, jadi harus lamaaaaa dan panjaaaaang ya.
Yang lebih masuk akal jawabnya kan pakai ilmu fiqih : iya itu sunnah Nabi SAW, tapi jatuh hukumnya buat kita kan sunnah, bukan wajib. Selesai masalah

Husain Sujana
Kencing berdiri jg sunah, punya hutang jg sunah, qodho subuhan karna telat bangun juga sunah, azan dan jama'ah saat qodho jg sunah, mengganjal perut buat nahan laper jg sunah, dan masih banyak lagi hal2 yg pernah dilakukan oleh Rasul bila acuan kata sunah adalah apa yg diperbuat rasul. Hal2 diatas terekam dlm kitab hadis.

Ahmad Sarwat
Nah apakah sunnah dengan pengertian itu yang mau kita hidupkan?

Hidayati Humaira
Ahmad Sarwat tidak ustadz
Masa kencing berdiri dosa lah 😅

Amirsyah Amirsyah
Ada dalilnya kencing berdiri dosa? 🙂

Risang Gita Prahoro
kan koplak kelompok nganu itu kalau orang nggak melakukan apa yang dilakukan rosul jadi anti sunnah

Deni Nursamsi
Mohon pencerahannya, Kiyai.. Jika ilmu fikih itu objeknya al ahwal al dhawahir, lalu mengapa ilmu fikih mendefinisikan sunnah itu dikaitkan dengan dosa dan pahala?
Sebagai awam, rasa- rasanya dosa dan pahala itu tepatnya diletakan pada defini kalam.

Ahmad Sarwat
yang zhahir itu kan perbuatannya, sedangkan hasilnya berupa dosa dan pahala tidak harus zhahir. Kalau hasilnya harus zhahirnya juga, namanya bukan ibadah tapi jualan alias dagang.

Deni Nursamsi
Sebagai perbandingan, konon Imam Malik menyebut sunnah itu sebagai amal madinah..

Ahmad Sarwat
Deni Nursamsi Imam Malik itu bukan hanya ahli fiqih, namun Beliau juga ahli ushul fiqih. Maka yang beliau ajarkan itu dua-duanya.
Kalau lagi bicara fiqih, Beliau sebut bahwa shalat tahajjud itu hukumnya sunnah. Sunnah sebagai satu dari lima nama status hukum dalam ilmu fiqih.
Tapi lagi bicara terkait ilmu ushul fiqih, maka beliau menyebut bahwa perbuatan atau amalam penduduk Madinah itu termasuk bagian dari sunnah juga. Dalam hal ini sunnah sebagai objek tempat sumber pengambilan hukum.
Walaupun dalam pendapat Beliau tentang amalu ahli Madiah sebagai sumber hukum ini ternyata beliau menyendiri. Ulama dari mazhab lain, termasuk muridnya sendiri yaitu Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri, kurang sependapat dengan Beliau.

Ardyansyah Rusdy As'ad Achmad
Ustadz, kok definisi Sunnah menurut istilah Ilmu Musthalah Hadits tidak tertulis?

Ahmad Sarwat
Karena ilmu musthalah hadits itu posisinya masih bagian dari ilmu ushul fiqih juga. Karena itu definisinya secara umum mirip dan sama, yaitu :
ما أضيف - ما أثر - ما أسند عن النبي من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقلية أو خلقية

Ardyansyah Rusdy As'ad Achmad
Oh, begitu Ustadz. Syukran atas penjelasan Ustadz

Hsen Rifai Jabron
Menyetubuhi budak itu maksudnya gimana ya?

Herry Novri
Hsen Rifai Jabron meniduri budak tanpa dinikahi.. Ini yg dilakukan ISIS terhadap tawanan wanita Kurdi..
Sebentar2 jgn ngamuk atau tertawa dulu. Perbuatan pada abad ke-7 tak bisa dinilai pakai hukum abad ke-21. Pada abad ke-19 pun bapak2 pendiri Amerika biasa meniduri budak perempuannya. Itu sepenuhnya legal.. Saat itu...

Ahmad Sarwat
Al-Quran pun membenarkan untuk meniduri budak. Seluruh ulama sepakat ayatnya tidak mansukh.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(QS. Al-Mukminun: 5-7 )

Zaiful Sangpenyejukhati
Ahmad Sarwat ..tidak mansukh maksud nya bagay mana.mohon untuk dterangkan bagi yg paham..??🙏🙏

Ahmad Sarwat
Zaiful Sangpenyejukhati ada ayat yang mansukh dimana ayatnya masih ada kita baca tapi hukumnya sudah tidak berlaku.
Misalnya ayat 67 dari surat An-Nahl yang masih membolehkan khamar.
Nah ayat yang membolehkan menyetubuhi budak itu tidak termasuk ayat mansukh. Sehingga praktek menyetubuhi budak tetap berlaku hingga Nabi SAW wafat, terus sampai masa shahabat, tabi'in, atbaut-tabiin dan bahkan sampai ratusan tahun berikutnya.
Lalu kapan budak tidak lagi disetubuhi? Ternyata sejak perbudakannya hilang dari muka bumi.
Maka tiap negeri beda-beda dalam sejarah menghilangkan perbudakannya.
USA hingga tahun 1800-an masih melegalkan perbudakan.
Kerajaan dan kekhalifahan Islam di masa lalu, semuanya masih melegalkan perbudakan.
Kalau budak masih legal, maka say diperjual-belikan termasuk disetubuhi. Namun ketika budak tidak legal, semua hukum terkait budal pun gugur.
Termasuk hak budak sebagai penerima zakat (وفي الرقاب), juga gugur. Bukan berarti budak sudah tidak terima zakat lagi, tapi budaknya yang sudah tidak ada.

Hanifa Kurniawan
mujasimmah atau musyabihah belum masuk ustadz. di poin sunnah aqidah, soalnya lagi trend bahasan itu saat ini. hehe

Wiek Wien
Hanifa Kurniawan motor sunnah, kajian sunnah, masjid Sunnah, bj Sunnah, celana Sunnah...trus ada lagi Sunnah yg wajib( panjangkan jenggot n celana cingkrang dll)

Wiek Wien
Hanifa Kurniawan Tri Tauhid Aqidah Sunnah

Wiek Wien
Hanifa Kurniawan shg Sunnah jd brand
...amat2 bid'ah kan?

Muhammad Irhandy Dalimunthe
Iya. Saya juga miris kata sunnah dijadikan brand, karena mereka menolak siapapun yg berbeda paham dengannya. Keluar dari sunnah, kata ustad2nya.

Satria Dharma
Pencerahan yang sangat bagus. 👍😊

Mammen
Raihlah Rahmatullah cocok..
Maksudnya, apakah m'ucapkn shadaqallah setelah mbaca alquran mjadi bdosa hanya karena nabi shalallahu alayhi wassalaam tdk mcontohkn?

Raihlah Rahmatullah
Mammen ya jelas tidak berdosa, bahkan mayoritas ulama ahlussunnah wal jama'ah mengatakan sunnah.

Raihlah Rahmatullah
kalimat shadaqollah disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah memerintahkan untuk mengucapkan shadaqallah.
قُلْ صَدَقَ اللهُ (آل عمران: 95
“Katakanlah shadaqallahu

Raihlah Rahmatullah
hanya para pendaku salafi yg membid'ahkan, ingat bukan Nabi bukan sahabat bukan pula salafush sholih yg membid'ahkan membaca shodaqollahul 'azhiim

Raihlah Rahmatullah
namun sayang banyak kaum jahil yg melabeli sunnah tidak pada tempatnya, jelas ini untuk menipu ummat Islam yg awam agar memuja mereka dan tanpa sadar telah berdusta atas nama Nabi, juga ini bid'ah dholalalah yang nyata. seperti: ustadz sunnah, celana sunnah, buyers sunnah, perumahan sunnah, es campur sunnah, facebook sunnah...sehingga yg gk ikut mereka kan divonis ahlul bid'ah, hizbiyyah atau syi'ah...na'uudzu billaah

Kang Mas Abimanyu
Raihlah Rahmatullah betull

Inilah Sunnahku

Inilah Sunnahku - Artikel Kajian Islam Tarakan
“Inilah Sunnahku…”

Sunnah Rasulullah Saw tidak terbatas pada satu dimensi saja. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan masalah akidah (dalam konteks inilah makna sunnah dalam pemakaian ulama salaf ; dalam bidang akidah). Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan ibadah. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan adat kebiasaan. 

Tapi ada yang menarik. Meskipun ada sunnah dalam akidah, ibadah, kebiasaan dan sebagainya, tapi tidak ada satu hadits pun dalam kutub sittah (sepanjang yang saya tahu) yang di dalamnya Rasulullah Saw menegaskan bahwa, “Inilah sunnahku…” (ada memang hadits dalam shahihain dengan redaksi: “Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia bukan bagian dariku,” dan ini berkaitan dengan masalah menikah, puasa dan tidur di malam hari).

Satu-satunya hadits dimana Nabi menegaskan bahwa “inilah sunnahku…” justeru tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah sama sekali, melainkan dalam masalah kesucian hati. 

Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya berikut ini :

قال أنس بن مالك قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا بني، إن قدرت أن تصبح وتمسي ليس في قلبك غش لأحد فافعل، ثم قال لي: يا بني وذلك من سنتي، ومن أحيا سنتي فقد أحبني، ومن أحبني كان معي في الجنة. (قال الترمذي: هذا حديث حسن غريب من هذا الوجه)

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah Saw bersabda padaku: “Ananda, kalau engkau bisa setiap pagi dan sore hari, di dalam hatimu tidak ada rasa benci pada siapapun juga maka lakukanlah. Ananda, inilah sunnahku. Siapa yang menghidupkan sunnahku berarti ia mencintaiku. Siapa yang mencintaiku ia akan bersamaku di surga.”

Tanpa mengabaikan sunnah-sunnah dalam bidang akidah, ibadah dan sebagainya, mari berikan perhatian yang lebih besar pada sunnah Nabi yang satu ini ; kebersihan hati. 

Kalau yang disorot selalu sunnah dalam masalah ibadah furu’iyyah, apalagi masalah penampilan luar, sementara sunnah yang lebih esensi yang langsung ditegaskan oleh Nabi melalui sabdanya: “inilah sunnahku…” diabaikan, tentu ini ibarat mencari penjahit tapi kapak hilang.

والله تعالى أعلم وأحكم

Sumber FB : Yendri Junaidi

7 Oktober 2020· 

Mencatut Nama Qur’an dan Sunnah, Bukan Pekerjaan Ulama Salaf

Mencatut Nama Qur’an dan Sunnah, Bukan Pekerjaan Ulama Salaf - Artikel Kajian Islam Tarakan
Mencatut Nama Qur'an dan Sunnah, Bukan Pekerjaan Ulama Salaf!
Ahmad Zarkasih, Lc

Kita tidak mendapati –sejak dulu- ulama salaf yang beneran salaf juga ulama madzhab, yang dalam masalah-masalah fiqih, mereka menisbatkan pendapat hasil ijtihad mereka kepada al-Qur’an dan sunnah. Dengan bahasa yang lebih ringan, kita tidak pernah mendapati mereka menuliskan dalam kitab-kitab mereka “ini pendapat yang shahih dan benar menurut al-Qur’an dan sunnah”. Tidak pernah kita dapati itu. Sama sekali tidak pernah. Yang kita dapati adalah, bahwa mereka dalam masalah-masalah fiqih yang mereka ijtihad-kan mereka menisbatkan pendapat mereka itu kepada diri mereka atau madzhab mereka.

Itu tentu bukan karena para salaf dan ulama madzhab serta imam-imam mulia mereka tidak mengambil hukum dari al-Qura’an dan sunnah. Bukan itu tentunya. Keliru jika ada yang beranggapan seperti ini. Toh para imam-imam itu beserta ulamanya, adalah orang yang memang sangat mengerti dengan dalam maksud teks syariah, baik ayat atau juga hadits. Baik itu yang manthuq atau juga yang mafhum-nya. Apa yang mereka lakukan dengan tidak menisbatkan pendapat mereka kepada al-Qur’an dan sunnah, itu bukti kedalaman kepahaman mereka terhadap teks-teks al-Quran dan sunnah.

Syariah dan Fiqih

Yang mesti kita tahu terlebih dahulu, bahwa dalam al-Qur’an dan sunnah yang merupakan 2 sumber utama dalam syariat Islam ini ada di dalamnya teks yang bersifat qath’iy (pasti), dan juga yang sifatnya Dzanniy (duga-duga). Yang Qath’iy itu adalah teks yang tidak punya makna berbilang dan sudah tidak mungkin ditafsirkan lagi, serta tidak perlu dilakukan didalamnya ijtihad. Itu yang disebut dengna istilah Nash. Seperti wajibnya shalat, haramnya berjudi, mencuri juga berzina. Kesemua itu syariah yang menghukumi.

Jadi wajibnya shalat itu bukan perkara ijtihadiy, maka tidak bisa dikatakan “shalat itu wajib menurut madzhab fulan...”, tidak bisa. Harus dikatakan bahwa “shalat itu wajib menurut syariat islam!”.

Di samping Qath’iy, ada bahkan banyak teks syariah yang sifatnya dznniy; karena memang ini yang menjadi porsi terbesar dalam teks syariah, baik itu ayat al-Qur’an atau juga Hadits nabi s.a.w.. dzanniy itu teks yang masih multi tafsir, mana tidak bisa digali hukum dari teks tersebut kalau hanya berdiri sendiri karena memang masih bias kandungannya. Yang membuat teks syariah itu menjadi dzanniy banyak sebabnya, bisa karena memang dari sisi bahasa, teks tersebut punya arti yang lebih dari satu dan kesemua punya kekuatan dari segi pemakaian.

Atau mungkin karena memang kandungannya berseinggungan atau berselisih denga teks syariah lainnya. Atau bisa juga karena sumbernya yang masih diragukan; seperti hadits Ahad. Pada intinya, teks-teks syariah yang sifatnya dzanniy ini tidak mungkin bisa difahami dan tidak bisa digali hukum dari akndungannya kecuali dengan upaya penelitian yang lebih mendalam. Itu yang dinamakan dengan ijithad.

Fiqih = Teks Dzanniy = Ijtihad

Nah, di teks-teks dzanniy inilah para imam madzhab dan ulamanya bekerja. Artinya mereka memang bekerja menggali hukum dari teks-teks yang syariah itu sendiri tidak memberikan hukum secara pasti, karena memang sifatnya yang dzanniy. Kalau dibiarkan, tentu akan ada kekosongan hukum yang jelas sangat tidak membantu bagi orang awam. Maka dari itu, mereka; para imam beserta ulama madzhab meneliti, menelaah apa yang sejatinya dimaksud oleh Allah s.w.t. dan juga Rasul-Nya s.a.w. dari ayat dan juga hadits, untuk kemudian dihasilkan dari penelitian tersebut sebuah hukum. Itu yang disebut dengan ijtihad.

Itu yang disebut perkara ijtihadiy. Lapangannya adalah teks-teks dzanniy, yang bekerja di dalamnya adalah imam dan ulama madzhab. Pekerjaan disebut ijtihad, dan hasilnya dinamakan fiqih.

Contohnya ijtihad ulama madzhab dalam hal  menghitung masa iddah wanita yang tertalak oleh suaminya; apakah 3 kali masa hadih, atau 3 kali masa suci? Disebutkan dalam ayat dengan redaksi “Quru’”; yang dalam bahasa arab, bisa berarti masa suci, bisa berarti juga masa haidh. Atau juga ijtihad ulama madzhab terkait bismillah dalam shalat sebelum membaca al-Fatihah, disebabkan karena karena memang banyak dalil yang bersinggungan. Satu riwayat mengatakan baca, riwayat lain justru tidak. ini lapangan ijtihad yang mana ulama bekerja di dalamnya untuk kita; orang awam agar mudah memahami.

Maka dalam 2 hal di atas, atau lebih luasnya dalam hal fiqih, karena memang medan kerjanya adalah teks-teks dzanniy yang butuh Ijtihad, tidak bisa seseorang –siapapun itu- mengatakan bahwa masa Iddah wanita itu 3 masa haidh menurut syariat. Tidak! yang benar itu menurut madzhab fulan. Tidak juga kita katakan, membaca bismillah dikeraskan dalam shalat itu adalah yang benar menurut syariat. Tidak bisa! Itu benar menurut ijtihadnya imam fulan atau madzhab fulan; Karena memang syariah sendiri memberi peluang untuk diadakan ijtihad di dalamnya.

Ijtihad = Hasil Otak Bukan Wahyu

Dan yang namanya ijtihad itu kebenaran tidak mutlak dan tidak ditentukan pada ijtihad siapa. Yang benar-benar tahu di ijtihad mana kebenran itu berada hanyalah Allah s.w.t.. Ulama hanya menjalankan perintah, bahwa teks yang masih bias harus dijalankan ijtihad, tentu yang melaksanakan mereka yang kompeten. Maka kalimat yang masyhur dari kalangan imam mazdhab itu adalah “qouliy shawab, yahtamilu al-khatha’. Qoulu Ghairy Khatha’, Yahtamilu shawab” = “pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Pendapat selainku salah, tapi bisa jadi benar”.

Karena memang yang namanya ijihad itu hasilnya bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi jika memamng dilakukan oleh pihak yang kompeten dan otoritatif, kesalahanya tidak berdosa akan justru mendapat pahala. Karena memang kebenarannya tidak pasti, tidak ada ulama yang berani menisbatkan pendapatnya kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi s.a.w.. Mungkin sampai sini bisa dipahami mengapa tidak ada ulama yang mengatakan dalam masalah fiqih “ini pendapat yang benar menurut al-Qur’an dan sunnah!”. Tidak ada!

Hukum fiqih yang dihasilkan adalah hasil kerja otaknya sendiri, yang bisa jadi salah bisa jadi benar. Dan otaknya itu terbatas, juga bukanlah patokan kebenaran dalam syariah. Meraka selalu mengatakan: “ini pendapatku, jika benar ini dari Allah. Jika salah ini dari diriku dan juga setan!. Sama sekali tidak ada dari mereka yang mematok kebenaran. Dan yang menyelisihnya salah, keliru, serta telah menyelisih syariah.

Kalau mereka menisbatkan pendapatnya itu kepada al-Quran dan sunnah, itu artinya ia menisbatkan sesuatu yang kebenarannya belum dipastikan kepada Allah s.w.t. dan Rasul s.a.w.. Itu artinya ia merasa bahwa otaknya itu adalah representasi dari apa yang diinginkan oleh Allah s.w.t dan Rasul-Nya s.a.w.. artinya, jika pendapatnya salah berarti ia telah menisbatkan kesalahan kepada Allah s.w.t. yang maha benar dan kepada Rasul s.a.w.. Dosa apa yang lebih besar dibanding menisbatkan kesalahan kepada Allah dan Rasul-Nya? Ini pelecehan kepada al-Quran dan sunnah namanya.

Allah Maha Benar Tidak Mungkin Salah

Jadi, para ulama madzhab menisbatkan pendapat ijtihadnya kepada diri mereka dan madzhab mereka sendiri tidak kepada al-Qur’an dan sunnah bukan mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan sunnah. Tapi Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.

Tapi justru dengan tegas mereka mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini: “ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”

Dan ini adalah kebiasaan ulama salaf yang benar-benar salaf yang memang diwarisi dari para sahabat Nabi s.a.w.. Ini juga terekam oleh Imam Ibn Taimiyyah dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:

وَقَدْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ وَغَيْرُهُمَا مِنَ الصَّحَابَةِ فِيْمَا يُفْتُوْنَ فِيْهِ بِاجْتِهَادِهِمْ: إِنْ يَكُنْ صَوَابًا فَمِنَ اللهِ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَهُوَ مِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ وَاللهُ وَرَسُوْلُهُ بَرِيئَانِ مِنْهُ

“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”

Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.

Dan lebih jauh lagi, kalau menisbatkan pendapat pribadi kepada sunnah, itu berarti menjual nama Nabi s.a.w. agar pendapatnya ‘laku’, padahal sama sekali itu bukan Nabi yang mengatakan, nyatanya itu hasil dari otaknya yang terbatas, ingat bahwa berdusta atas nama Nabi s.a.w., hadiahnya adalah nereka.

وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq ‘alayh)

Jadi, masih mau mencatut nama Allah s.w.t., dan Rasul-Nya s.a.w. agar pendapat pribadi dari otak yang dangkal ini ‘laku’ di depan khalayak awam? Silahkan jika memang mampu menandingi para sahabt juga ulama-ulama madzhab.

Wallahu a’lam.

Sumber Website : https://www.rumahfiqih.com/z.php?id=19 (26 January 2016 05:24)

Rancunya Istilah Sunnah

Rancunya Istilah Sunnah - Kajian Sunnah Tarakan
Rancunya Istilah : Sunnah
by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kalangan yang baru melek agama biasanya sering banget terjebak dengan kerancuan istilah yang satu ini : SUNNAH.

Sebuah istilah yang banyak digunakan di berbagai disiplin ilmu, namun seringkali diselewengkan makna dan pengertiannya oleh kalangan yang tidak bertanggung-jawab. Sehingga muncul istilah 'sunnah' di luar dari apa yang selama ini sudah lazim digunakan.

Lalu muncul istilah baru yang belum pernah terdengar dalam sejarah : pakaian sunnah, masjid sunnah, nikah sunnah, atau makanan sunnah. Seakan-akan yang tidak dilabeli dengan istilah sunnah langsung terpapar tidak sunnah, alias tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Dan tujuannya memang hanya bikin sensasi belaka demi menyebarkan fitnah kesesatan di tengah umat Islam. Mereka mengemas istilah SUNNAH dengan pengertian yang bukan pada tempatnya.

Tujuannya sekedar menghidup-hidupkan perbedaan pendapat di tengah umat, sembari meleparkan cacian, makian, dan hinaan kepada sesama muslim.

Dan dalam skala tertentu bertujuan untuk meruntuhkan bangunan ilmu-ilmu keislaman, serta merontokkan kehormatan para ulama Islam yang agung.

Kebetulan plintiran istilah sunnah ini menyerang mereka yang sangat awam dengan agama, tapi punya semangat membabi-buta. Mereka inilah yang kemudian mencaci maki para ulama dengan tuduhan 'tidak sesuai sunnah'.

Padahal sebenarnya yang dia bilang tidak sunnah itu cuma masalah khilafiyah sederhana. Memang wilayah yang sangat dimungkinkan kita berbeda pendapat.

Lucu-lucu dan aneh-aneh ulahnya. Mereka menciptakan desain pakain unik, yaitu celana panjang yang dipotong sampai tinggi setengah lutut alias cingkrang. Lalu bisnis dan jualan sambil sebar dusta dan kedunguan dengan mengatakan inilah pakaian sunnah. Kalau tidak kayak gini tidak sunnah.

Mereka bikin kajian yang dihadiri banyak orang, sehingga pundi-pundi kotak amalnya penuh. Sembari mencaci maki pengajian yang lain dengan menuduh yang lain itu tidak sunnah.

Sebagian menangguk untung secara masalah ekonomi, meski sebagian lagi sekedar karena awam dan polos. Sejak kecil tidak pernah ketemu kajian agama yang berbobot, maka rentan dikibuli dengna istilah-istilah keren : SUNNAH.

Sebuah kejahilan yang teramat akut, tapi rupanya cukup merata di kalangan mereka yang baru melek agama.

* * *

Penggunaan Istilah Sunah Yang Baku

Biar tidak bingung, coba saya uraikan sedikit penggunaan istilah sunnah yang sudah baku dan lazim di dalam literatur keilmuan Islam. Setidaknya kita menemukan 3 istilah sunnah dalam 3 cabang ilmu keislaman, tentu dengan makna dan definisi yang berbeda-beda.

1. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih

Menurut disiplin Ilmu Ushul Fiqih, sunnah adalah :

ما ورد عنِ النّبِيِّ مِن قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ

Segala yang diriwayat dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).

Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits.

Rasulullah SAW pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber kedua dari agama Islam.

لقد تركتُ فِيكُم أمرينِ لن تضِلُّوا أبدًا ما إِن تمسّكتُم بِهِما: كِتاب اللهِ وسُنّةِ رسُولِهِ

Sungguh telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya. (HR Malik)

2. Sunnah Menurut Ilmu Fiqih

Jangan samakan istilah sunnah dalam ilmu ushul fiqih dengan pengertian sunnah menurut ilmu fiqih , karena makna dan ruang lingkupnya jadi berbeda 180 derajat. Dalam Ilmu Fiqih, Sunnah adalah :

ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ

Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.

Para ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah.

Shalat fardhu itu bila dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Dari perbedaan definisi sunnah di atas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dengan perbuatan yang hukumnya sunnah.

Kita ambil contoh yang mudah. Nabi SAW disebutkan dalam banyak hadits punya penampilan yang khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dengan tiga jari, mengunyah 33 kali, beristinja’menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yang diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.

Semua itu kalau dilihat dari pengertian sunnah dalam ilmu ushul fiqih, memang merupakan perbuatan Nabi SAW. Akan tetapi kalau dilihat dari Ilmu Fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi SAW, secara hukum belum tentu menjadi sunnah yang berpahala bila dikerjakan.

Kadang perbuatan Nabi SAW secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan lainnya.

Tetapi perbuatan Nabi SAW hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya. Bila seorang muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.

Kadang perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW malah haram hukumnya bagi umat Islam, misalnya ketika Nabi SAW berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri lebih dari 4 orang, padahal beliau SAW beristrikan 11 wanita.

Dan dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru diharamkan bagi Rasulullah SAW dan keluarga beliau, misalnya menerima harta zakat.
Maka bisa kita simpulkan bahwa sunnah Nabi SAW dalam arti perbuatan beliau belum tentu lantas hukumnya menjadi sunnah juga buat umatnya.

3. Sunnah Menurut Ahli Kalam

Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat.

Mereka menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.

Maka kita mengenal istilah ’sunni’ untuk umat yang beraqidah lurus dan seusai dengan ajaran Nabi SAW, dan membuat istilah syi’ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawarij, dan lainnya untuk menegaskan bahwa aliran-aliran itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi SAW.

Sumber FB : Ahmad Sarwat
28 Maret pukul 10.54 ·

kajian sunnah tarakan

Qoute Islam

Doa Islam