Menghidupkan Sunnah?Karena istilah sunnah itu banyak dipakai oleh beberapa disiplin ilmu yang berbeda, maka seruan untuk menghidupkan sunnah nampaknya perlu sedikit diulas.
Maksudnya biar jelas, kalau mau dihidupkan, sunnah yang manakah maksudnya?
1. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih
Ada sunnah menurut ilmu ushul fiqih, yaitu segala hal terkait perbuatan dan perkataan Nabi SAW, termasuk juga taqrir, sikap moral (khuluqiyah) dan sifat fisik (khilqiyah).
Dalam hal ini sebenarnya agak mirip-mirip juga dengan pengertian sunnah menurut ilmu musthalah hadits. Karena ilmu hadits sebenarnya cabang atau bagian dari ilmi Ushul Fiqih.
Misalnya Nabi SAW buang air besar di padang pasir dan ceboknya pakai batu. Makanan pokoknya roti kurma, minum susu unta atau kambing asli hasil perahan tanpa dimasak dulu.
Shalat jadi imam di masjid tanpa melepas sendal atau sepatu, karena masjidnya beralaskan tanah, bukan karpet apalagi keramik. Kemana-mana bawa tongkat, sampai khutbah Jumat pun nampak berpegangan pada tongkat.
Itu semua hitungannya merupakan sunnah secara ilmu Ushul Fiqih.
So, apakah ajakan mari hidupkan sunnah itu maksudnya yang ini? Pokoknya semua perbuatan Nabi harus dihidupkan?
Terus bagaimana ketika Nabi SAW puasa wishal, menikah dengan 9 istri, menyetubuhi budak? Apakah mau kita hidupkan juga?
2. Sunnah Menurut Ilmu Fiqih
Ibadah yang mendapatkan pahala bila dikerjakan, tapi tidak berdosa kalau ditinggalkan. Itulah definisi sunnah dalam ilmi fiqih.
Contohnya shalat qabliyah dan ba'diyah, tahajjud, tarawih, witir dan seterusnya. Atau puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis, 6 hari syawal, 8-9 zdulhijjah, 9-10 Muharram atau ayyamul bidh 13, 14, 15 tiap bulan.
Nah kalau sunnah yang ini tentu baik sekali kalau dihidupkan. Yah hitung-hitung nambah-nambah tabungan akhirat. Tapi sesuai namanya sunnah, tidak dikerjakan pun tidak apa-apa. Tidak dosa, tidak salah dan tidak keliru.
Mungkin rugi karena tidak dapat point pahala sih iya. Tapi kan bisa nampai point dari jalur yang lain juga.
3. Sunnah Menurut Ilmu Kalam
Ada lagi istilah sunnah dalam disiplin ilmu kalam atau tauhid atau aqidah, yaitu golongan ahli sunnah wal jamaah. Pengertiannya tentu sangat bertolak-belakang dengan dua pengertian sebelumnya.
Kalau yang ini tidak perlu dihidupkan, tapi malah wajib dikerjakan. Ya masak sih kita jadi golongan qadariyah, jabariyah, muktazilah, khawarij atau syiah?
Jadi ahli sunnah itu harga mati, lah. Istilahnya bukan menghidupkan sunnah, tapi memastikan kita ahli sunnah.
4. Sunnah Allah
Lho ini istilah apalagi? Kok sunnah Allah? Belum pernah dengar ya?
Ini cuma masalah membacanya saja. Bacanya disambung jangan dipisah. Bacanya menjadi : sunnatullah. Tahu kan sunnatullah itu apa? Sunnatullah itu tentu lebih tinggi derajatna dari Sunnah Nabi.
Mau bukti?
Misalnya kalau dalam bab sunnah Nabi SAW itu ada kesunnahan memelihara jenggot, karena Beliau SAW berjenggot. Tapi kalau atas tadir Allah SWt aslinya memang nggak punya jenggot alias jenggotnya tidak bisa tumbuh, itu namanya sunnatullah.
Ahmad Sarwat merasa senang.
30 Oktober 2020 pada 12.10 ·
beberapa komentar :
Andi Sofrany Ekariansyah
Ada yg bilang definisi sunnah menurut ilmu fiqh membuat kita menjadi malas melaksanakannya karena tidak wajib. Yg benar itu kaidah "yakin enggak mau pahalanya ?" ...
Ahmad Sarwat
sudah bisa dipastikan yang anti dengan definisi sunnah menurut ilmu fiqih mereka dari kalangan anti ilmu fiqih. Tidak pernah belajar ilmu fiqih, padahal ilmu fiqih adalah ilmu yang mutlak sudah ditegakkan oleh umat Islam sejak abad pertama-kedua hijriyah.
Tanpa ilmu fiqih, maka runtuhlah agama Islam secara keseluruhannya. Sebab tidak ada lagi tata cara aturan shalat, karena semua merasa bisa ngarang sendiri tata cara shalatnya.
Ilmu fiqih kemudian memberikan kaidah, ketentuan, batasan, dan juga status hukum menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Andi Sofrany Ekariansyah
Ahmad Sarwat bisa jadi seperti itu ustadz. Ujung2 nya ibadah itu asal dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah menjadi wajib, yg tidak ada contohnya masuknya ke bid'ah yg mengarah ke haram atau sia2 krn pasti tertolak.
Bayu Arifiyanto
🇮🇩 mikir keras lagi....
syukron ustad 🙂
Ahmad Sarwat
Andi Sofrany Ekariansyah masalahnya Nabi SAW itu tahajjud tiap malam, tanpa libur sekali pun. Dan sekali tahajjud itu lama sekali.
Rakaat pertamanya saja sudah baca surat Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa'. Terus ruku' dan sujudnya selama berdirinya.
Kalikan saja dengan 11 rakaat yang rutin beliau kerjakan tiap malam.
Itu sunnah nabi juga loh. Nah apakah anda tidak merasa rugi kalau tidak mengerjakan shalat tahajjud kayak nabi itu? Eit, bukan asal tahajjud, tapi kudu tiap malam ya, jumlahnya kudu 11 rakaat ya, jadi harus lamaaaaa dan panjaaaaang ya.
Yang lebih masuk akal jawabnya kan pakai ilmu fiqih : iya itu sunnah Nabi SAW, tapi jatuh hukumnya buat kita kan sunnah, bukan wajib. Selesai masalah
Husain Sujana
Kencing berdiri jg sunah, punya hutang jg sunah, qodho subuhan karna telat bangun juga sunah, azan dan jama'ah saat qodho jg sunah, mengganjal perut buat nahan laper jg sunah, dan masih banyak lagi hal2 yg pernah dilakukan oleh Rasul bila acuan kata sunah adalah apa yg diperbuat rasul. Hal2 diatas terekam dlm kitab hadis.
Ahmad Sarwat
Nah apakah sunnah dengan pengertian itu yang mau kita hidupkan?
Hidayati Humaira
Ahmad Sarwat tidak ustadz
Masa kencing berdiri dosa lah 😅
Amirsyah Amirsyah
Ada dalilnya kencing berdiri dosa? 🙂
Risang Gita Prahoro
kan koplak kelompok nganu itu kalau orang nggak melakukan apa yang dilakukan rosul jadi anti sunnah
Deni Nursamsi
Mohon pencerahannya, Kiyai.. Jika ilmu fikih itu objeknya al ahwal al dhawahir, lalu mengapa ilmu fikih mendefinisikan sunnah itu dikaitkan dengan dosa dan pahala?
Sebagai awam, rasa- rasanya dosa dan pahala itu tepatnya diletakan pada defini kalam.
Ahmad Sarwat
yang zhahir itu kan perbuatannya, sedangkan hasilnya berupa dosa dan pahala tidak harus zhahir. Kalau hasilnya harus zhahirnya juga, namanya bukan ibadah tapi jualan alias dagang.
Deni Nursamsi
Sebagai perbandingan, konon Imam Malik menyebut sunnah itu sebagai amal madinah..
Ahmad Sarwat
Deni Nursamsi Imam Malik itu bukan hanya ahli fiqih, namun Beliau juga ahli ushul fiqih. Maka yang beliau ajarkan itu dua-duanya.
Kalau lagi bicara fiqih, Beliau sebut bahwa shalat tahajjud itu hukumnya sunnah. Sunnah sebagai satu dari lima nama status hukum dalam ilmu fiqih.
Tapi lagi bicara terkait ilmu ushul fiqih, maka beliau menyebut bahwa perbuatan atau amalam penduduk Madinah itu termasuk bagian dari sunnah juga. Dalam hal ini sunnah sebagai objek tempat sumber pengambilan hukum.
Walaupun dalam pendapat Beliau tentang amalu ahli Madiah sebagai sumber hukum ini ternyata beliau menyendiri. Ulama dari mazhab lain, termasuk muridnya sendiri yaitu Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri, kurang sependapat dengan Beliau.
Ardyansyah Rusdy As'ad Achmad
Ustadz, kok definisi Sunnah menurut istilah Ilmu Musthalah Hadits tidak tertulis?
Ahmad Sarwat
Karena ilmu musthalah hadits itu posisinya masih bagian dari ilmu ushul fiqih juga. Karena itu definisinya secara umum mirip dan sama, yaitu :
ما أضيف - ما أثر - ما أسند عن النبي من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقلية أو خلقية
Ardyansyah Rusdy As'ad Achmad
Oh, begitu Ustadz. Syukran atas penjelasan Ustadz
Hsen Rifai Jabron
Menyetubuhi budak itu maksudnya gimana ya?
Herry Novri
Hsen Rifai Jabron meniduri budak tanpa dinikahi.. Ini yg dilakukan ISIS terhadap tawanan wanita Kurdi..
Sebentar2 jgn ngamuk atau tertawa dulu. Perbuatan pada abad ke-7 tak bisa dinilai pakai hukum abad ke-21. Pada abad ke-19 pun bapak2 pendiri Amerika biasa meniduri budak perempuannya. Itu sepenuhnya legal.. Saat itu...
Ahmad Sarwat
Al-Quran pun membenarkan untuk meniduri budak. Seluruh ulama sepakat ayatnya tidak mansukh.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(QS. Al-Mukminun: 5-7 )
Zaiful Sangpenyejukhati
Ahmad Sarwat ..tidak mansukh maksud nya bagay mana.mohon untuk dterangkan bagi yg paham..??🙏🙏
Ahmad Sarwat
Zaiful Sangpenyejukhati ada ayat yang mansukh dimana ayatnya masih ada kita baca tapi hukumnya sudah tidak berlaku.
Misalnya ayat 67 dari surat An-Nahl yang masih membolehkan khamar.
Nah ayat yang membolehkan menyetubuhi budak itu tidak termasuk ayat mansukh. Sehingga praktek menyetubuhi budak tetap berlaku hingga Nabi SAW wafat, terus sampai masa shahabat, tabi'in, atbaut-tabiin dan bahkan sampai ratusan tahun berikutnya.
Lalu kapan budak tidak lagi disetubuhi? Ternyata sejak perbudakannya hilang dari muka bumi.
Maka tiap negeri beda-beda dalam sejarah menghilangkan perbudakannya.
USA hingga tahun 1800-an masih melegalkan perbudakan.
Kerajaan dan kekhalifahan Islam di masa lalu, semuanya masih melegalkan perbudakan.
Kalau budak masih legal, maka say diperjual-belikan termasuk disetubuhi. Namun ketika budak tidak legal, semua hukum terkait budal pun gugur.
Termasuk hak budak sebagai penerima zakat (وفي الرقاب), juga gugur. Bukan berarti budak sudah tidak terima zakat lagi, tapi budaknya yang sudah tidak ada.
Hanifa Kurniawan
mujasimmah atau musyabihah belum masuk ustadz. di poin sunnah aqidah, soalnya lagi trend bahasan itu saat ini. hehe
Wiek Wien
Hanifa Kurniawan motor sunnah, kajian sunnah, masjid Sunnah, bj Sunnah, celana Sunnah...trus ada lagi Sunnah yg wajib( panjangkan jenggot n celana cingkrang dll)
Wiek Wien
Hanifa Kurniawan Tri Tauhid Aqidah Sunnah
Wiek Wien
Hanifa Kurniawan shg Sunnah jd brand
...amat2 bid'ah kan?
Muhammad Irhandy Dalimunthe
Iya. Saya juga miris kata sunnah dijadikan brand, karena mereka menolak siapapun yg berbeda paham dengannya. Keluar dari sunnah, kata ustad2nya.
Satria Dharma
Pencerahan yang sangat bagus. 👍😊
Mammen
Raihlah Rahmatullah cocok..
Maksudnya, apakah m'ucapkn shadaqallah setelah mbaca alquran mjadi bdosa hanya karena nabi shalallahu alayhi wassalaam tdk mcontohkn?
Raihlah Rahmatullah
Mammen ya jelas tidak berdosa, bahkan mayoritas ulama ahlussunnah wal jama'ah mengatakan sunnah.
Raihlah Rahmatullah
kalimat shadaqollah disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah memerintahkan untuk mengucapkan shadaqallah.
قُلْ صَدَقَ اللهُ (آل عمران: 95
“Katakanlah shadaqallahu
Raihlah Rahmatullah
hanya para pendaku salafi yg membid'ahkan, ingat bukan Nabi bukan sahabat bukan pula salafush sholih yg membid'ahkan membaca shodaqollahul 'azhiim
Raihlah Rahmatullah
namun sayang banyak kaum jahil yg melabeli sunnah tidak pada tempatnya, jelas ini untuk menipu ummat Islam yg awam agar memuja mereka dan tanpa sadar telah berdusta atas nama Nabi, juga ini bid'ah dholalalah yang nyata. seperti: ustadz sunnah, celana sunnah, buyers sunnah, perumahan sunnah, es campur sunnah, facebook sunnah...sehingga yg gk ikut mereka kan divonis ahlul bid'ah, hizbiyyah atau syi'ah...na'uudzu billaah
Kang Mas Abimanyu
Raihlah Rahmatullah betull