Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Shalat Gerhana

Hukum Shalat Gerhana

Hukum Shalat Gerhana

Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur menyampaikan ikhbar yang perlu mendapat perhatian. Bahwa pada hari Selasa, 08 November 2022 yang bertepatan dengan 13 Rabi`ul Akhir 1444 H akan terjadi gerhana bulan total.

Anjuran Shalat 

Gerhana bulan dalam bahasa Arab disebut “khusuf”. Dan ketika terjadi fenomena gerhana bulan dianjurkan mengerjakan shalat sunah dua rakaat atau shalat sunah khusuf. Shalat sunah ini terbilang sunah muakkad. 

   و) القسم الثاني من النفل ذي السبب المتقدم وهو ما تسن فيه الجماعة صلاة (الكسوفين) أي صلاة كسوف الشمس وصلاة خسوف القمر وهي سنة مؤكدة

Artinya: Jenis kedua adalah shalat sunah karena suatu sebab terdahulu, yaitu shalat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah yaitu shalat dua gerhana, shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Ini adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan. (Lihat: Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Al-Maarif, tanpa keterangan tahun, halaman: 109). 

Instagram : @nuonlinejatim

Twitter : @nuonlinejatim

Fanspage : @nuonlinejatim

Website : jatim.nu.or.id

#nuonline #nuonlinejatim #nahdlatululama #santrionline #pwnujatim #santriNUjatim #gusmiftah #cinta #dawuhguru #motivasi #sufi #khazanahulama #alasantri #lirboyo #mahasiswa #santrijatim #nugarislucu #ulamanusantara #rindu #sufi #gusbaha #guskautsar #ngajigusbaha #dakwahdigital #r20 #santri #cinta #viral #kontendakwah 

Sumber FB : NU Online Jatim

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Sudah menjadi tradisi dimana ketika hari raya kita melaksanakan ziarah kubur ke makam orang-orang tersayang yang telah mendahului kita. Lalu, bagaimanakah hukumnya? mari simak infografis berikut.

#nu #nucreativemedia #nucm 

Sumber FB : Nahdlatul Ulama Creative Media

Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib

Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib - Kajian Islam Tarakan
Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib

Mengqadha’ shalat adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan shalat fardhu pada waktu yang telah ditentukan. Sebuah hadits menjelaskan sebagai berikut:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya, “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat,” (HR Muslim).

Shalat yang ditinggalkan oleh seseorang ada kalanya dikarenakan terdapat uzur atau tanpa uzur. Meninggalkan shalat karena uzur misalnya dikarenakan ia lupa terhadap shalat atau tidur sebelum waktu masuknya shalat dan bangun ketika waktu shalat telah habis, maka dalam keadaan demikian ia harus mengqadha’ shalatnya namun tidak wajib melaksanakan qadha’ tersebut sesegera mungkin setelah uzurnya hilang.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur misalnya seperti orang yang malas melakukan shalat, tidur setelah masuknya waktu shalat, terlalu sibuk bekerja hingga tidak sempat melaksanakan shalat, dan juga kasus-kasus yang lain sekiranya ia masih ingat atau sadar ketika masuknya waktu shalat, maka mengqadha’ shalat dalam hal ini wajib untuk dilakukan sesegera mungkin setelah habisnya waktu shalat.

Termasuk shalat yang wajib diqadha’i sesegera mungkin adalah shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa lalu semenjak ia baligh karena malas, belum dapat hidayah dan faktor-faktor lain yang bukan termasuk dalam kategori uzur, meskipun shalat yang dulu ia tinggalkan tak terhitung jumlahnya karena begitu banyak, maka ia berkewajiban mengqadha’ shalat sebanyak mungkin sekiranya ia yakin bahwa shalat qadha’ yang telah ia laksanakan telah melampaui shalat-shalat yang dulu ia tinggalkan.

Dalam melaksanakan shalat yang ditinggalkan tanpa adanya uzur terdapat ketentuan khusus yaitu wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadla’i shalat yang ia tinggalkan kecuali untuk kepentingan yang bersifat pokok baginya seperti makan, minum, tidur, kencing dan lain-lain.

Sebab melaksanakan shalat yang ia tinggalkan wajib sesegera mungkin, sehingga ketika ia melaksanakan hal lain yang tidak bersifat pokok bagi dirinya maka berarti ia dianggap sebagai menunda melaksanakan qadha’ shalatnya dan hal ini adalah sesuatu yang diharamkan.

Termasuk dari hal yang diharamkan baginya adalah melakukan shalat sunnah, sebab hukum mengqadha’i shalat dengan sesegera mungkin baginya adalah wajib, sedangkan melaksanakan shalat sunnah, seperti qabliyyah, ba’diyyah, dhuha dan shalat sunnah yang lain adalah sunnah.

Ketika ia melaksanakan shalat sunnah, berarti ia lebih mementingkan kesunnahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Zarkasyi, shalat sunnah yang ia lakukan dihukumi tidak sah. Penjelasan di atas seperti yang terdapat dalam Kitab Fathul Mu’in:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي

Artinya, “Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, ‘hal yang jelas bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur) untuk mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha’ selain waktu yang ia butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram baginya melakukan shalat Sunnah, meski shalatnya tetap sah, namun imam az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah shalatnya),’” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz I, halaman 31).

Berbeda halnya melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat karena uzur, maka hal ini tetap diperbolehkan baginya, sebab ia tidak wajib mengqadha’i shalat yang ia tinggalkan sesegera mungkin, namun hal tersebut hanya sebatas sunnah baginya.

Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa adanya uzur adalah hal yang diharamkan bahkan akan berakibat tidak sahnya shalat menurut Imam Az-Zarkasyi.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena uzur, boleh baginya melaksanakan shalat sunnah tanpa ada larangan dari syara’. Oleh sebab itu jika di masa lalu kita pernah meninggalkan shalat dan belum kita qadha’i, alangkah baiknya kita mengqadha’ shalat tersebut sesegera mungkin, karena akan berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a’lam. (Ali Zainal Abidin)

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/99268/hukum-shalat-sunnah-tapi-punya-utang-shalat-wajib (Kamis 22 November 2018 04:00 WIB)

Kontroversi Hukum Puasa Rajab : Sunnah atau Bidah?

KONTROVERSI HUKUM PUASA RAJAB: SUNNAH/BID’AH?

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العلمين. وبه نستعين على أمور الدنيا والدين. وصلى الله على سيدنا محمد وآله صحبه وسلم أجمعين. قال الله تعالى: إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم وقاتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة واعلموا أن الله مع المتقين. الأية . وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى ‏ ‏محمد ‏وشر الأمور ‏ ‏محدثاتها ‏وكل بدعة ضلالة . أما بعد:

PENDAHULUAN

Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab.

Pertama: Tidak ada riwayat yang benar dari Rasulullah SAWyang melarang puasa Rajab.
Kedua: Banyak riwayat tentang keutamaan puasa Rajab yang tidak benar dan palsu.

Dan di dalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim.

Pertama: Adalah sekelompok kecil kaum Muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah.
Kedua: Sekelompok orang yang biasa melakukan atau menyeru puasa Rajab, akan tetapi tidak menyadari telah membawa riwayat-riwayat tidak benar dan palsu.

Maka, dalam risalah kecil ini, kami ingin mencoba menghadirkan riwayat yang benar sekaligus pemahaman para ulama 4 mazhab tentang puasa di bulan Rajab.

Sebenarnya masalah puasa Rajab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Allah yang biasa menuduh bid’ah orang lain menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rajab adalah sesuatu yang bid’ah.

Dengan Risalah kecil ini, mari kita lihat hujjah para ulama tentang puasa bulan Rajab dan mari kita juga lihat perbedaan para ulama di dalam menyikapi hukum puasa di bulan Rajab. Yang jelas bulan Rajab adalah termasuk bulan haram yang 4 (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) dan bulan haram ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga tidak diperkenankan untuk berperang di dalamnya dan masih banyak keutamaan di dalam bulan-bulan haram tersebut khususnya bulan Rajab.

Di sini kami hanya akan membahas masalah puasa Rajab, untuk masalah yang lainnya seperti hukum merayakan Isra’ Mi’roj dan Shalat malam di bulan Rajab akan kami hadirkan pada risalah yang berbeda.

Tidak kami pungkiri adanya hadits-hadits dha’if atau palsu (maudhu’) yang sering dikemukakan oleh sebagian pendukung puasa Rajab. Maka dari itu, kami menjelaskan agar jangan sampai ada yang membawa hadits-hadits palsu biar pun untuk kebaikan seperti memacu orang untuk beribadah, hukumnya adalah haram dan dosa besar. sebagaimana ancaman Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa sengaja berbohong atas namaku, maka hendaknya mempersiapkan diri untuk menempati neraka.”

Perlu diketahui bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rajab itu bukan berarti tidak ada hadits yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rajab.

DALIL-DALIL TENTANG PUASA RAJAB

Dalil tentang Puasa Rajab secara Umum

Himbauan secara umum untuk memperbanyak puasa kecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5 (lima). Bulan Rajab adalah bukan termasuk hari-hari yang diharamkan. Juga anjuran-anjuran memperbanyak di hari-hari seperti puasa hari Senin, puasa hari Kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan lain-lain yang itu semua bisa dilakukan dan tetap dianjurkan walaupun di bulan Rajab. Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari No. 5472:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ أَدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ

“Semua amal anak Adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya.”

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 1942:
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah kelak di hari kiamat”

Yang dimaksud Allah akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tak terbatas hitungan, tidak seperti pahala ibadah shalat jamaah dengan 27 derajat. Atau ibadah lain yang satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10 kebaikan.

Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari No. 1063 dan Imam Muslim No. 1969 :
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَ يُفْطِرُ يَوْمًا

“Sesungguhnya paling utamanya puasa adalah puasa saudaraku Nabi Daud, beliau sehari puasa dan sehari buka.”

Dalil-Dalil Puasa Rajab secara Khusus

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: “ سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبَ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ”

“Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshari, berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari riwayat tersebut di atas, bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya, di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib. Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW. Jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan sesuatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ: أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود 2/322

“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya, sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah SAW setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata: Ya Rasulullah SAW, apakah engkau tidak mengenalku?” Rasulullah SAW menjawab: “Siapa Engkau?” Dia pun berkata: “Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu.” Rasulullah SAW bertanya: “Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar bugar).” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan.” Lalu ia berkata: “Tambah lagi (ya Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat.” Rasulullah SAW berkata: “Berpuasalah 2 hari (setiap bulan).” Dia pun berkata: “Tambah lagi, ya Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW berkata: “Berpuasalah 3 hari (setiap bulan).” Ia pun berkata: “Tambah lagi, (Ya Rasulullah SAW). Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram) dan jika engkau menghendaki, maka tinggalkanlah.” Beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya.”
Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut.

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ» إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع ٦/٤٣٩

Sabda Rasulullah SAW:
صم من الحرم واترك

“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”.

Sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa di bulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan (Majmu’ Syarh Muhadzdzab Juz 6 hal. 439).

Hadits riwayat Usamah bin Zaid

قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر غفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي ٤/٢٠١

“Aku berkata kepada Rasulullah SAW, Ya Rasulullah SAW, aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban.” Rasulullah SAW menjawab: “Bulan Sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201.

Imam Syaukani menjelaskan:
ظاهر قوله في حديث أسامة: إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار ٤/٢٩١

Secara tersurat yang bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan.” Ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah, sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi SAW bahwa mereka lalai dari mengagungkan Sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.” (Nailul Author Juz 4 hal 291)

KOMENTAR PARA ULAMA TENTANG PUASA RAJAB

Dalam menyikapi tentang puasa di bulan Rajab, pendapat ulama terbagi menjadi 2. Akan tetapi 2 pendapat ini tidak sekeras yang kita temukan di lapangan pada saat ini yaitu dengan membid’ahkan dan memfasiqkan para pelaku puasa Rajab.

Jumhur ulama dari Mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, mereka mengatakan bahwasanya disunnahkan puasa di bulan Rajab semuanya dan juga ada riwayat lain dari Imam Ahmad Bin Hanbal bahwasanya makruh mengkhususkan melakukan puasa sebulan penuh di bulan Rajab.
Akan tetapi di dalam Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal dijelaskan bahwasanya kemakruhan ini akan hilang dengan 4 hal:
Dibolong (berbuka) 1 hari di bulan Rajab, atau
Disambung dengan puasa di bulan sebelum Rajab, atau
Disambung dengan puasa di bulan setelah Rajab
Dengan puasa di hari apapun di selain bulan Rajab.

Mungkin ada yang mendengar dari salah satu stasiun radio atau selebaran yang dibagi-bagi yang mengatakan bahwasanya “Puasa Rajab adalah Bid’ah Dholalah” dengan membawa Riwayat dari Nabi SAW yang melarang puasa Rajab atau riwayat dari Sayyidina Umar Bin Khottob yang mengatakan “Kami akan memukul orang yang melakukan puasa di bulan Rajab”. Padahal riwayat tersebut adalah tidak benar dan palsu dan sungguh sangat aneh orang yang membid’ahkan puasa bulan Rajab dengan tuduhan riwayat puasa Rajab adalah hadits-haditsnya palsu akan tetapi mereka sendiri tidak sadar bahwa justru riwayat yang melarang puasa bulan Rajab adalah palsu.

Secara singkat para ulama empat madzhab tidak ada yang mengatakan puasa bulan Rajab adalah bid’ah. Bahkan mereka sepakat kalau puasa bulan Rajab adalah sunnah termasuk dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Berikut ini uraian ulama empat tentang puasa Rajab:

PENDAPAT DARI ULAMA MAZHAB HANAFI
Disebutkan dalam Fatwa Al-Hindiyah Juz 1 Hal. 202:
)المرغوبات من الصيام أنواع ( أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ). اهـ
“Puasa yang disunnahkan itu bermacam-macam:
puasa Muharram, puasa Rajab, puasa Sya’ban, puasa ‘Asyuro’ (tgl. 10 Muharram).”

PENDAPAT DARI ULAMA MAZHAB MALIKI
Disebutkan dalam Syarh Al-Kharsyi ‘Ala Khalil Juz 2 Hal. 241:
أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم ). اهـ

“Sesungguhnya disunnahkan puasa di bulan Muharram dan puasa di bulan Rajab.”

Disebutkan dalam Hasyiah dari Syarh Al-Kharsyi ‘Ala Khalil:
بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة ). اهـ

“Disunnahkan puasa di bulan-bulan haram yang 4, paling utamanya adalah puasa di bulan Muharram kemudian Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.”

Disebutkan dalam Muqoddimah Ibnu Abi Zaid serta Syarah Lil Fawaakih Al-Dawani Juz 2 hal. 272:
التنفل بالصوم مرغب فيه وكذلك , صوم يوم عاشوراء ورجب وشعبان ويوم عرفة والتروية وصوم يوم عرفة لغير الحاج أفضل منه للحاج. اهـ
“Melakukan puasa disunnahkan, begitu juga puasa di hari ‘Asyura’, bulan Rajab, bulan Sya’ban, hari ‘Arafah dan Tarwiyah. Sedangkan puasa di hari ‘Arafah itu lebih utama bagi orang yang tidak haji”.

Disebutkan dalam Syarh Ad-Dardir, syarah Muhtashor Kholil Juz 1 hal. 513 :
وندب صوم المحرم ورجب وشعبان وكذا بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذوالقعدة والحجة). اهـ

“Dan disunnahkan puasa Muharram, Rajab, Sya’ban begitu juga bulan-bulan haram lainnya yang 4 dan paling utamanya adalah puasa Muharram kemudian Rajab, Duzulqo’dah dan Dzulhijjah”.

Disebutkan dalam At-Taj Wa Al-Iklil Juz 3 hal. 220 :
والمحرم ورجب وشعبان لو قال والمحرم وشعبان لوافق المنصوص . نقل ابن يونس : خص الله الأشهر الحرم وفضّلها وهي : المحرم ورجب وذو القعدة وذو الحجة . اهـ

“Dan disunnahkan puasa Muharram, Rajab dan Sya’ban, andaikan beliau berkata. “Puasa Muharram dan Sya’ban disunnahkan, maka akan mencocoki nashnya”. Dinukil dari Ibnu Yunus bahwasanya “Allah SWT mengkhususkan bulan-bulan haram dan mengutamakannya, yaitu: Muharram dan Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah.”

PENDAPAT DARI ULAMA MAZHAB SYAFI’I
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab) Juz 6 hal. 439:
قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذوالقعدة وذوالحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم. اه
Berkata ulama kami: “Dan dari puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, sedangkan yang paling utama adalah Muharram.”

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menyebutkan dalam Asna Al-Mathollib Juz 1 hal. 433:
(وأفضل الأشهر للصوم) بعد رمضان الأشهر ( الحرم) ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب (وأفضلها المحرم) لخبر مسلم * أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ( ثم اقيها) وظاهره استواء البقية والظاهر تقديم رجب خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم). اه

“Paling utamanya bulan-bulan untuk puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Sedangkan paling utamanya adalah Muharram berdasarkan riwayat dari Imam Muslim “Paling utamanya puasa setelah Ramadhan adalah bulan Allah Muharram kemudian bulan haram yang lainnya. Secara dhahir keutamaan di antara bulan haram yang lainnya itu sama (selain Muharram). Dan secara dhahir mendahulukan keutamaan Rajab agar keluar dari Khilafnya ulama yang mengunggulkannya melebihi bulan-bulan Haram”

Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fatwa-nya Juz 2 hal. 53:
… وأما استمرار هذا الفقيه على نهي الناس عن صوم رجب فهو جهل منه وجزاف على هذه لشريعة المطهرة فإن لم يرجع عن ذلك وإلا وجب على حكام الشريعة المطهرة زجره وتعزيره التعزير البليغ المانع له ولأمثاله من المجازفة في دين الله تعالى ويوافقه إفتاء العز بن عبد السلام إنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه : نذر صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى. اهـ

“Orang yang melarang puasa Rajab, maka itu adalah kebodohan dan ketidak-tahuan terhadap hukum syariat. Apabila ia tidak menarik ucapannya itu, maka wajib bagi hakim atau penegak hukum untuk menghukumnya dengan hukuman yang keras yang dapat mencegahnya dan mencegah orang semisalnya yang merusak agama Allah SWT.”

Sependapat dengan ini ‘Izzuddin Abdusssalam, sesungguhnya beliau ditanya dari apa yang dinukil dari sebagian ahli hadits tentang larangan puasa Rajab dan pengharamannya, dan apakah sah orang yang bernadzar puasa Rajab sebulan penuh? Maka beliau menjawab: “Nadzar puasa Rajab itu sah dan bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun larangan puasa Rajab itu adalah pendapat orang yang bodoh akan pengambilan hukum-hukum syariat. Bagaimana bisa dilarang sedangkan para ulama yang dekat dengan syariat tidak ada yang menyebutkan tentang dimakruhkannya puasa Rajab bahkan dikatakan puasa Rajab adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT (sunnah)”.
Disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj Juz 2 hal. 187:
أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم , وأفضلها المحرم لخبر مسلم* أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ثم رجب , خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها ثم شعبان ). اه

“Paling utamanya bulan-bulan untuk melakukan puasa setelah Ramadhan adalan bulan-bulan haram, sedangkan paling utamanya adalah Muharram berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, “Paling utamanya puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Muharram” kemudian Rajab agar keluar dari Khilaf tentang keutamaan Rajab terhadap bulan-bulan haram lainnya kemudian Sya’ban”.

Disebutkan dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 3 hal. 211:
(اعلم أن أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم وأفضلها المحرم ثم رجب خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها وظاهره الاستواء ثم شعبان) . اهـ

“Ketahuilah sesungguhnya paling utamanya bulan-bulan untuk melakukan puasa setelah Ramadhan adalah puasa bulan-bulan haram. Sedangkan paling utamanya adalah Muharram kemudian Rajab agar keluar dari khilaf tentang keutamaannya atas bulan-bulan Haram yang lainnya, yang jelas keutamaannya sama dengan bulan-bulan haram yang lainnya kemudian Sya’ban”.

PENDAPAT DARI ULAMA MAZHAB HANBALI
Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni Juz 3 hal. 53:
فصل : ويكره إفراد رجب بالصوم . قال أحمد : وإن صامه رجل , أفطر فيه يوما أو أياما , بقدر ما لا يصومه كله … قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه , وإلا فلا يصومه متواليا , يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ). اهـ
“Fasal: Dan dimakruhkan mengkhususkan Rajab dengan puasa. Imam Ahmad berkata. “Apabila seseorang berpuasa bulan Rajab, maka berbukalah sehari atau beberapa hari sekiranya ia tidak puasa sebulan penuh. Imam Ahmad berkata: “Barangsiapa terbiasa puasa setahun maka boleh berpuasa sebulan penuh kalau tidak biasa puasa setahun, janganlah berpuasa terus-menerus dan jika ingin puasa Rajab sebulan penuh hendaknya ia berbuka di bulan Rajab (biar pun sehari) agar tidak menyerupai Ramadhan”.

Dari keterangan tersebut sangat jelas bahwa Imam Ahmad tidak membid’ahkan puasa Rajab.

Disebutkan dalam Al-Furu’ Karya Ibn Muflih juz 3 hal. 118 :
فصل : يكره إفراد رجب بالصوم نقل ابن حنبل : يكره , ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة , قال أحمد : يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه , وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما. وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة . اهـ

“Fasal : Dimakruhkan mengkhususkan Rajab dengan berpuasa berdasarkan apa yang dinukil dari Imam Ahmad Bin Hanbal dan diriwayatkan oleh Umar dan puteranya dan Abi Bakrah. Imam Ahmad berkata “Diriwayatkan dari Sayyidina Umar ra :” Sesungguhnya beliau memukul orang yang berpuasa Rajab, dan berkata Ibnu Abbas “Hendaknya berpuasa Rajab dengan berbuka sehari atau beberapa hari”. Dan kemakruhan puasa bulan Rajab akan hilang dengan berbuka (walaupun sehari) atau dengan berpuasa di bulan lain selain bulan Rajab.”

KESIMPULAN

Dari penjelasan ulama empat mazhab sangat jelas bahwa puasa bulan Rajab adalah sunnah, hanya menurut mazhab Imam Ahmad saja yang makruh. Kemakruhan puasa Rajab menurut madzhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh. Adapun kalau berbuka satu hari saja atau disambung dengan sehari sebelumnya atau sesudahnya. Atau dengan melakukan puasa di selain bulan Rajab maka kemakruhannya akan hilang. Mereka tidak mengatakan puasa Rajab bid’ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet.

Wallahu a’lam bish-showab.

Sumber Web : https://buyayahya.org/kontroversi-hukum-puasa-rajab-sunnah-bidah.html (JANUARY 11, 2018)

Hukum Makan dan Minum Saat Puasa Sunnah Demi Hormati Tamu

Hukum Makan dan Minum Saat Puasa Sunnah Demi Hormati Tamu - Kajian Sunnah Tarakan
Hukum Makan & Minum saat Puasa Sunnah Demi Hormati Tamu

Oleh: Ustadz Zaenal Karomi

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya dalam kondisi puasa Sunnah dan pada saat itu ada undangan yang di dalamnya ada hidangan makanannya. Bagaimana tindakan kita, menghormati tamu dengan memakan hidangan tersebut atau tetap berpuasa? Dan saya pernah mendengar kalau tidak apa-apa makan dan meneruskam puasanya (puasa tidak batal) dengan tujuan menghormati tamu, apakah itu benar? Mohon penjelasannya.

Najam as Tsaqib, Jember

Wa’alaikum salam Wr Wb

Terima kasih atas pertanyaan yang dipercayakan kepada kami. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin. Adapun penjelasan jawaban dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut:

Mengamalkan puasa sunnah dianjurkan dalam ajaran Islam guna menambah ketakwaan kepada Allah SWT serta mendidik umat Islam supaya dapat mengontrol seluruh hawa nafsu dan mendidik diri agar dapat menguasai diri, sehingga mudah membiasakan amal kebaikan dan meninggalkan larangan ajaran Islam.

Lalu bagaimana dengan permasalahan di atas? Orang yang puasa Sunnah diperbolehkan untuk tetap melaksanakan puasanya dan membatalkannya. Keterangan tersebut sesuai dengan hadis Nabi shallahu ‘alaihi wasallama dalam kitab sunan at Turmudzi sebagai berikut;

 حدثنا محمود بن غيلان حدثنا أبو داود حدثنا شعبة : قال كنت أسمع سماك بن حرب يقول أحد ابني أم هانئ حدثني فلقيت أنا أفضلهما وكان إسمه جعدة وكانت أم هانئ جدته فحدثني عن جدته أن رسول الله صلى الله عليه و سلم دخل عليها فدعى بشراب فشرب ثم ناولها فشربت فقالت يا رسول الله أما إني كنت صائمة فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم الصائم المتطوع أمين نفسه إن شاء صام وإن شاء فطر.

Hadis tersebut menerangkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallama masuk ke rumah Umu Hani’ kemudian beliau (Rasul) diundang untuk jamuan minuman, maka Nabi meminumnya. Kemudian Nabi menawarkan minuman kepadanya (Umu Hani’) dan ia berkenan untuk meminumnya. Selanjutnya, ia berkata kepada Nabi, “Yaa Rasulullah sesungguhnya saya orang yang berpuasa”. Maka Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Orang yang puasa sunah itu mempercayakan dirinya. Dalam artian jika berkehendak puasa maka berpuasalah dan jika berkehendak membatalkan maka batalkanlah.

Selain itu menurut madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan kebanyakan orang Indonesia, bahwa diperbolehkan menikmati hidangan untuk menghormati pemilik makanan dan termasuk di antara udzur yang masyru’ bagi orang yang berpuasa sunah. Pendapat ini berdasarkan keterangan kitab fathul mu’in berikut.

فروع) يندب الأكل في صوم نفل ولو موءكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى .  قال الغزالي يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه ويجوز للضيف أن يأكل مما قدم له بلا لفظ من المضيف

Disunnahkan untuk menikmati hidangan dalam puasa sunah meskipun dianjurkan demi keridhoan pemilik makanan. Jika dikhawatirkan tidak menikmati hidangan tersebut (menahan puasanya) dapat menyinggung perasaan pemilik tersebut, meskipun di akhir siang hari karena ada perintah untuk membatalkan puasa dan dia akan mendapatkan pahala puasa yang sudah lewat dan dianjurkan mengqodho pada hari lain sebagai gantinya. Jika tidak menyebabkan tersinggung pemilik makanan maka disunnahkan tidak membatalkannya (lebih utama tetap berpuasa). Imam Ghazali telah berkata: disunnahkan berniat untuk untuk menyenangkan perasaan pemilik hidangan pada saat membatalkan puasa. Bagi tamu diperbolehkan menikmati makanan yang telah dihidangkan meskipun belum dipersilahkan dengan ucapan dari tuan rumah.

Puasa sunnah tidak ada paksaan di dalamnya. Jadi membatalkan juga tidak apa-apa, meneruskan juga tidak apa-apa. Kultur masyarakat kita memang sangat sopan dan ramah terhadap tamu. Sehingga memunculkan dilematis seperti yang anda rasakan, ketika puasa sunnah sedangkan tamu datang dan tidak berpuasa, atau kita yang sedang bertamu. Dalam Madzhab Syafi’i memperbolehkan memakan hidangannya, tetapi dapat mengganti puasa tersebut di hari lain. Walau batal, shaim mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut.

Namun, hukum ini hanya berlaku bagi puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, puasa 6 hari di bulan syawal, puasa tarwiyah arafah, dll. Adapun dalam puasa wajib, tidak ada pengecualian, bagi orang yang puasa, makan dan minum hidangan jamuan untuk menghormati tamu. Ketika makan atau minum maka apabila sengaja, bukan karena lupa, maka puasanya batal.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan dan bermanfa’at. Wallahu ‘alam bis shawab.

Tanya Jawab Agama
Fikih

Ustadz Zaenal Karomi
Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari semester akhir.

Sumber Web : https://tebuireng.online/hukum-makan-minum-saat-puasa-sunnah-demi-hormati-tamu/ (8 Agustus 2019)

kajian sunnah tarakan

Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa?

Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa? - Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA - Kajian Sunnah Tarakan
Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa?

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Pertanyaan :
Asssalamu alaikum

Saya pernah membaca sebuah buku, yang mengatakan (menurut ingatan saya) tidak semua kelakuan nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu sunnah/ pantas untuk diikuti umatnya, sebenarnya sunnah itu yang bagaimana!?

Karena, menurut pelajaran sekolah sunnah itu, adalah segala ucapan dan tingkah laku nabi shallalahu 'alahi wasallam, dasn bagaimana pula hukumnya jika kita tau suatu hal adalah sunnah, namun kita tidak melakukannya, syukran

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya yang terjadi memang agak lucu, karena ternyata istilah sunnah itu dipakai oleh banyak kalangan, namun dengan pengertian masing-masing. Sehingga ketika mereka saling berkomunikasi dengan cara yang tidak komunikatif, terjadilah kesalah-pahaman itu.

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut di mana letak titik masalah, kami ingin menceritakan sebuah kisah pengalaman lucu. Mungkin bisa membantu menjelaskannya.

Pada suatu hari datang seorang tamu istimewa ke rumah kami. Beliau bernama Tuan Ismail, berasal dari negeri jiran, Malaysia. Beliau berkantor di dekat kediaman kami, Kedutaan Besar Malaysia dan menjabat sebagai Atase Agama di Kedutaan itu.

Ceritanya, beliau bertamu ingin mengundang kami menghadiri malam tahun baru Islam, 1 Muharram yang diselenggarakan oleh pemerintah Malaysia di Indonesai. "Kami akan menjemput ustadz untuk menghadiri acara tersebut, " begitu perkataan beliau.

Kami agak ragu dengan ucapannya, maka sambil sedikit berpikir kami bertanya menegaskan kepada Tuan Ismail, "Maaf tuan Ismail, saya minta penjelasan, apakah yang Tuan maksud dengan ingin 'menjemput' saya? Apakah Tuan ingin mengirim sopir dengan membawa mobil ke rumahsaya? Apakahsaya diminta naik mobil tuan menghadiri acara itu di Kedutaan Malaysia, yang letaknya hanya 100-an meter dari rumah saya?", begitu kami tanyakan.

Tuan Ismail agak kaget sebentar, tetapi kemudian wajahnya merah karena rasa malu. Buru buru beliau menjelaskan, "Mohon maaf ustadz, yang kami maksud dengan 'menjemput' ustadz memang bukan menjemput pakai mobil. Menjemput itu maksudnya adalah kami mengundang ustadz untuk hadir di Kedutaan kami."

"Wah, untung saya tanya dulu, coba seandainya tidak, bisa jadi nanti saya duduk seharian menunggu jemputan yang tidak akan pernah datang", begitu saja mencandainya. Tuan Ismail tergelak mendengarnya.

Ternyata kata 'menjemput' dalam bahasa Malaysia artinya dalam bahasaIndonesia adalah mengundang.

"Tuan Ismail, jangan-jangan negara Tuan dan negara kami sering hampir jatuh ke kancah peperangan hanya gara-gara salah pengertian dalam penggunaan istilah, ya, " begitu canda kami. Beliau pun terkekeh-kekeh mendengarnya sambil mengiayakan. "Benar tu ustadz, kita nisering silap dan salah paham, karena bahasa kite berbeza."

Istilah sunnah memang punya banyak pengertian. Sayangnya, masing-masing pengertian itu jauh berbeda maknanya. Sehingga sering kali orang keliru memahami konteks istilah sunnah yang digunakan.

Perbedaan Makna Sunnah dari Berbagai Sudut Pandang

1. Makna Sunnah dari Segi Bahasa

Makna kata 'sunnah' secara bahasa punya banyak arti, di antaranya adalah:

At-Thariqah (metode)
Al-'Aadah (kebiasaan)
As-Sirah (sejarah/riwayat/kehidupan)
Maka jangan mudah salah paham dulu kalau mendengar ungkapan bahwa menikah adalah sunnah para nabi. Maksudnya adalah bahwa para nabi itu punya kebiasaan atau kehidupan dengan cara menikah dengan wanita, tidak hidup membujang seperti yang dipahami oleh saudara kita yang Kristiani.

Para nabi punya sunnah menikah, artinya mereka semua menikah dan hidup berumah tangga, beranak dan punya keturunan.

Dan bukan berarti menikah itu hukumnya sunnah, seperti istilah yang digunakan oleh para ahli fiqih. Sebab hukum menikah menurut para ahli fiqih bukan hanya sunnah, melainkan ada lima hukumnya.

Menikah itu hukumnya bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh dan bisa juga haram. Itu adalah hukum menikah dalam pandangan para ulama fiqih yang memang kapasitasnya sebagai ahli hukum.

2. Sunnah Menurut Ahli Fiqih

Para ahli fiqih punya istilah sunnah yang mereka definisikan dengan beberapa batasan.

Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.

Lihat kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 67, juga kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 70.

Sementara sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.

Bisa kita baca dalam kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 80 dan 404. Juga kitab Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 73.

Ulama lain mendefinisikan sebagai metode dalam beragam yang tidak sampai difardhukan atau diwajibkan. Lihat kitab Kasyful Asrar oleh Al-Bazdawi jilid-jilid halaman 302.

3. Sunnah Menurut Ilmu Ushul (Ushuliyyin)

Yang dimaksud dengan sunnah adalah salah satu sumber hukum Islam. Kedudukannya setelah Al-Quran. Sering juga disebut dengan istilah sunnah nabi atau sunnah nabawiyah.

Pengertiannya adalah segala yang dinisbahkan kepadaNabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, perkataan dan taqrir. Sehingga kita mengenal ada sunnah fi'liyah, sunnah qauliyah dan sunnah taqririyah.

Dalam pengertian ini, sunnah itu merupakan muradif (sinonim) dari istilah hadits nabawi. Jelas berbeda dengan pengertian sunnah menurut para fuqaha ilmu fiqih.

Para ulama fiqih menyebut sunnah dalam kapasitas sifat atas suatu hukum. Misalnya hukumnya puasa Senin Kamis itu sunnah. Sedangkan menurut ulama ushul, sunnah itu adalah benda, yaitu kitab hadits yang berisi perkataan, perbuatan dan taqrir dari nabi Muhammad SAW.

Titik Temu Antara Semuanya

Kalau ada ungkapan bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah SAW, maka ungkapan ini harus kita pahami sebagai hadits nabi SAW, yang merupakan sumber dari sumber-sumber syariah Islam.

Maka ungkapan ini menjadi benar, tentu saja. Sebab kita memang harus menjadi hadits nabi SAW sebagai sumber dalam menjalankan agama Islam.

Namun pengertianya akan menjadi tidak selalu tepat kalau ditempatkan bukan pada tempatnya. Misalnya, ada orang yang mengatakan bahwa shalat qabilyah dan ba'diyah itu harus kita pegang teguh, bahkan wajib dilaksanakan. Sebab nabi Muhammad SAW selalu mengerjakannya.

Nah, di sini akan terlihat jelas bedanya. Shalat qabliyah dan ba'diyah itu memang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun bukan berarti hukumnya wajib. Para ulama tidak pernah menghukumi kedua jenis shalat itu sebagai kewajiban, meski merupakan pekerjaan yang tidak pernah ditinggalkan oleh nabi SAW.

Mengapa demikian?

Kita tahu bahwa ternyata tidak semua pekerjaan yang dilakukanoleh nabi SAW, hukumnya menjadiwajib. Ada yang hukumnya memang wajib, tapi ada juga yang hukumnya sunnah, bahkan ada yang hukumnya mubah, makruh hingga sampai ke haram.

Lho sunnah nabi kok haram?

Ya, bisa saja sunnah nabi menjadi haram. Sebab sunnah nabi itu maksudnya adalah perbuatan nabi. Dan ada beberapa perbuatan nabi yang hukumnya haram dikerjakan oleh umatnya.

Misalnya berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung terus beberapa hari tanpa berbuka. Nabi Muhammad SAW diriwayatkan secara shahih telah melakukannya, namun beliau melarang umatnya untuk melakukannya.

Contoh lain adalah beristeri lebih dari empat wanita secara bersamaan. Beliau diriwayatkan beristerikan 9 orang, atau ada yang bilang 11 orang. Jelas sekali riwayat itu sampai kepada kita dan kita semua sepakat membenarkannya.

Namun jelas juga hukumnya bagi umat Islam tentang keharaman beristri lebih dari 4 orang wanita. Walau pun nabi Muhammad SAW malah beristeri lebih dari empat orang.

Selain itu ada juga perbuatan yang menjadi wajib bagi nabi Muhammad SAW, namun bagi ummatnya malah tidak wajib. Misalnya shalat witir di malam hari (tahajjud). Sebagai umatnya, kita tidak diwajibkan untuk melakukannya, hukumnya buat kita hanya sunnah. Sedangkan buat nabi Muhammad SAW, hukumnya wajib.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com

Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1208406251-perbuatan-itu-memang-sunnah-nabi-tapi-hukumnya-haram-kok-bisa.html (Wed 21 October 2015 10:34)

kajian sunnah tarakan

Qoute Islam

Doa Islam