"Ini harus dicari dulu siapa pembuatnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda MetroJaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2009).
Menurutnya, upaya pertama yang akan dilakukan adalah memblokir blog tersebut. Lebih lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) untuk menutup situs tersebut.
"Saya kira langkah pertama harus begitu. Dari Depkominfo yang harus blokir itu," tuturnya.
Zulkarnain menambahkan, pelaku dapat dikenai Pasal 156a tentang penistaan agama atau UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) No.14 Tahun 2008. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Itu kan sudah merupakan suatu penistaan dan penghinaan terhadap suatu agama. Agama apapun yang dia hina itu melanggar hukum," jelasnya.
Dalam sebuah blog yang beralamat di www.****.wordpress.com tertulis "Mengenal agama pedofil Musyrik Muhammad SAW". Blog yang tidak tertulis profil sang penulis itu, telah menghina bahkan mengklaim bahwa Muhammad adalah nabi palsu. Bahkan dia memasukkan gambar kartun cabul.
Dalam blog tersebut, penulis membeberkan 10 keaslian terbesar dan terbukti dari kenabian Muhammad utusan setan Lucifer. Tidak sampai di situ saja, penulis bahkan menuduh Nabi Muhammad sebagai penjahat karena telah mengangkat dirinya sebagai utusan dewa bulan aulloh wts.
Penulis juga mendoktrin pembaca dengan mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang pedofil yang sudah mencabuli bocah. Penulis terakhir memposting tulisannya pada 10 Desember 2008.
Tidak jelas apa maksud dan tujuan si penulis. Namun, beberapa pembaca mengutuk keras tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW tersebut.
Sumber : Detiknet.com
2 komentar
harus segera diusut tuh kasusnya.
Iklan Gratis
chenlina20170122
true religion outlet
ugg outlet
ugg boots
prada outlet
nike cortez
longchamp bags
toms shoes
true religion uk
michael kors outlet
ugg boots